Archive | September 2010

♣ Ukhti Renungkanlah


UKHTI RENUNGKANLAH

بسم الله الرحمن الرحيم

Saudariku muslimah, salah seorang darimu pernah berkisah, semaklah mudah-mudahan engkau dapat mengambil faedah.

Mulanya hanyalah perkenalan & percakapan melalui telefon. Seiring waktu berkembanglah pembicaraan sampai pada kisah cinta & selok-beloknya. Dia pun kemudian mengungkapkan cintanya & berjanji akan terang meminang saya. Dia meminta agar dapat melihat wajah saya, saya menolaknya. Dia mengancam akan memutuskan hubungan. Aku pun menyerah. Ku kirimkan fotoku serta surat-surat yang begitu manis penuh rayu. Surat-menyurat pun berlangsung selalu. Sampai akhirnya dia meminta untuk berjumpa & jalan berdua dengannya. Aku menolak dengan keras. Tapi dia mengancam akan menyebarluaskan foto-foto saya serta surat-surat saya & suara saya yang dirakamnya ketika kami bercakap-cakap melalui telefon.

Akhirnya aku pun keluar pergi bersamanya dengan tekad agar dapat pulang segera secepatnya. Ya, aku pun pulang akan tetapi dengan membawa aib & kehinaan. Ku katakan padanya,

“Nikahilah aku! Sungguh ini adalah aib bagiku”

Maka dia menjawab dengan segenap penghinaan, ejekan & mentertawakan.

“Sesungguhnya aku tidak akan menikahi wanita penzina!”

Saudariku yang mulia, jika engkau memang memiliki akal untuk berfikir maka dengarkanlah nasihat berikut ini:

  1. Janganlah engkau percaya bahawa pernikahan akan mungkin terlaksana hanya kerana perkenalan & percakapan iseng melalui telefon. Kalau pun memang ini terjadi maka akan mengalami kegagalan, kegalauan & penyesalan.
  2. Janganlah engkau percayai seorang pemuda ketika dia mulai menampakkan kejujuran & keikhlasannya & menyatakan sangat menghargai & menjunjung tinggi kehormatanmu tapi dia mengkhianati keluargamu dengan menelefonmu & mengajakmu jalan bersama.
  3. Jangan kamu percayai dia ketika dia mulai menyatakan cinta & berlemah-lembut dalam pembicaraannya. Sungguh dia melakukan semua itu dengan tujuan-tujuan busuknya yang tampak jelas bagi orang yang berakal. Akankah dia benar-benar menjunjung tinggi kehormatanmu sementara dia mengajakmu berjumpa & jalan bersama padahal engkau belum halal baginya?
  4. Janganlah engkau percayai para penyeru emansipasi yang mengharuskan adanya cinta (perhubungan) sebelum pernikahan.

Ketahuilah bahawa cinta yang hakiki adalah setelah menikah.

Ada pun selain itu, umumnya adalah cinta yang penuh kepalsuan. Cinta yang dibangun di atas dusta & kebohongan, semata-mata untuk bersenang-senang memuaskan hawa nafsu yang tidak lama kemudian akan tampaklah kenyataan yang sesungguhnya. Berapa banyak keluarga yang hancur berantakan padahal mereka telah berhubungan sebelum akad pernikahan & berjanji akan setia berkasih-sayang sepanjang zaman? Bahkan berapa banyak pula pasangan yang berantakan sebelum sampai pada pelaminan dibarengi hilangnya kehormatan yang dibanggakan?

Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam sahihnya bahawa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Pada suatu malam aku bermimpi didatangi dua orang. Keduanya berkata kepadaku,

“Pergilah!”

Kemudian beliau menyebutkan hadisnya sampai pada sabda beliau,

Kemudian kami mendatangi bangunan seperti tanur yang di dalamnya terdengar suara gaduh memekik. Kami pun melongoknya. Ternyata di dalamnya terdapat pria & wanita telanjang yang disambar oleh lidah api dari bawah mereka. Ketika lidah api itu mengenai mereka, mereka pun memekik kepanasan & kesakitan. Ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menanyakan hal tersebut kepada malaikat, mereka menjawab,

“Ada pun lelaki & wanita yang ada di tanur tersebut mereka adalah lelaki & wanita penzina”

Maka apakah engkau ingin menjadi bahagian dari mereka wahai saudariku muslimah?

Jauhilah bercakap-cakap tanpa keperluan di telefon kerana sesungguhnya Allah Ta’ala merakamnya demikian juga syaitan dari jenis manusia pun merakamnya. Mereka para petualang cinta akan menggunakannya sebagai alat untuk mengintimidasi kamu agar kamu mahu mendengar mereka & mentaati mereka. Kiaskan juga ke dalamnya chatting yang tiada guna & hanya membuang waktu semata.

Hati-hatilah, janganlah engkau foto dirimu kecuali kerana suatu hajat & janganlah terlalu mudah engkau sebarluaskan fotomu dengan segala bentuknya kerana hal tersebut merupakan senjata yang paling berbahaya yang digunakan oleh serigala manusia sebagai alat untuk mengancam & mengintimidasi kalian.

Jauhilah olehmu untuk menulis surat-surat cinta kerana hal itu juga merupakan sarana yang digunakan oleh mereka.

Hindarilah majalah-majalah & kisah-kisah cinta yang rendah, hina penuh aib & cela. Sungguh di dalamnya terdapat racun yang membinasakan yang tersembunyi di balik indahnya halaman yang warna-warni serta kertas yang halus mengkilap & wangi.

Jauhilah menonton drama-drama & filem-filem yang hina yang hanya menonjolkan kemewahan serta gemerlapnya dunia, menyajikan kisah cinta dengan akting yang justeru merendahkan martabat wanita. Jauhilah semua itu kerana hanya akan merosak akhlak, kehormatan, serta rasa malumu.

Hati-hatilah, janganlah engkau pamerkan auratmu & janganlah engkau terlalu sering keluar rumah & ke pasar-pasar tanpa ada keperluan mendesak yang menuntut untuk itu. Sungguh hal itu hanya akan menjerumuskanmu ke dalam murka Rabbmu.

Janganlah engkau pergi berduaan dengan pemandu peribadimu, sungguh ini merupakan khalwat yang terlarang. Janganlah sekali-kali engkau membela diri dengan beralasan bahawa ini darurat. Bertakwalah, kerana barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Ta’ala, akan dijadikan baginya jalan keluar dari segala permasalahannya.

Hati-hatilah engkau wahai saudariku dari teman yang jelek. Cari & bergaullah dengan temanmu yang solehah yang akan membimbingmu kepada keredhaan Rabbmu & senantiasa mengingatkamu agar tidak terjatuh pada perkara yang akan mendatangkan murka Rabbmu.

Saudariku,

Hati-hatilah dari segala kemaksiatan & dosa kerana hal tersebut merupakan sebab hilangnya nikmat, mendatangkan musibah, & merupakan sebab datangnya kesengsaraan serta adzab yang membinasakan.

Persiapkanlah dirimu untuk menghadapi malaikat maut dengan banyak bertaubat & beramal soleh, sungguh engkau tidak tahu bila giliranmu akan tiba.

Saudariku,

Setelah engkau baca nasihat di atas maka ketahuilah bahawa pintu taubat senantiasa terbuka bagi siapa saja yang benar-benar ingin bertaubat.

“Wahai hamba-hamba Allah yang telah melampaui batas akan dirinya (berbuat dosa), janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah, sesunggunya Allah mengampuni dosa seluruhnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

[QS. Az-Zumar:53]

Maka apabila engkau wahai saudariku telah tenggelam dalam suatu kemaksiatan & dosa, segeralah bertaubat dengan taubatan nasuha sebelum pintu taubat tertutup & sebelum tubuhmu ditimbun di dalam tanah. Pada saat itu tidaklah lagi berguna penyesalan.

Semoga Allah Ta’ala membangunkan kita dari kelalaian yang ada & semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa kita, menerima taubat kita, melindungi kita dari azab kubur & azab neraka, serta memasukkan kita ke dalam Syurga Firdaus Al-A’la.

http://www.perpustakaan-islam.com dalam Ukhti, renungkanlah!

♣ Sepatu Tumit Tinggi Dalam Tinjauan Medis & Syar’i


SEPATU TUMIT TINGGI DALAM TINJAUAN MEDIS & SYAR’I

بسم الله الرحمن الرحيم

Sejarah sepatu tumit tinggi

Perancis memang dianggap sebagai kiblatnya mode. Di sanalah sepatu tumit tinggi muncul pertama kali, yaitu sekitar abad tujuh belas. Konon laki-laki dan perempuan dari kalangan aristokrat[1] mengenakan sepatu model ini. Tentu saja saat itu tujuannya bukan mencari gaya baru dalam dunia mode, namun sekedar melindungi kaki dan ujung pakaian agar tidak basah saat turun hujan. Tradisi ini kemudian berkembang dan menjadi mode di kalangan wanita secara khusus sampai hari ini.

Menurut sejarah, pabrik pembuatan sepatu tumit tinggi pertama kali ada di negara bagian Massachusets Amerika Serikat, kemudian menyebar ke Inggris, Jerman dan akhirnya ke seluruh dunia. Lucunya, Russia sengaja mengadakan lomba lari dengan sepatu hak tinggi bagi ibu-ibu, dan menyaksikan banyaknya cedera yang mereka alami karena jatuh berulang kali selama perlombaan. [2]

Dalam tinjauan syar’i

Perlu diketahui, tabarruj menurut syar’i meliputi memperlihatkan apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap aurat, berikhtilath (campur baur) dengan ajnabi, bersentuhan dengan mereka lewat jabat tangan, berdesak-desakan, dan sebagainya, termasuk berlaku genit dalam berjalan dan berbicara di hadapan mereka.

Berangkat dari sini, menggunakan sepatu tumit tinggi tergolong dalam tabarruj yang diharamkan. Di samping itu, sepatu tumit tinggi terbukti menyebabkan berbagai penyakit, padahal diantara misi diturunkannya syari’at ialah untuk menjaga diri manusia. Allah berfirman yang artinya: “Dan janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan…” (Al Baqarah: 195). Syaikh Abdurrahman As Sa’dy menjelaskan bahwa mencampakkan diri dalam kebinasaan mengandung dua pengertian; pertama: meninggalkan apa yang diperintahkan, yang dengan meninggalkan perintah tersebut seseorang jadi celaka baik jasmani maupun ruhaninya. Kedua: melakukan apa yang mencelakakan jasmani maupun ruhaninya, dan ini mencakup banyak hal. [3]

Selain itu, memakai sepatu seperti ini akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih-lebih jika haknya runcing maka suaranya semakin keras, dan perilaku semacam ini lebih cepat membangkitkan syahwat lelaki. Allah U berfirman yang artinya: “Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (An Nur: 31). Ini menunjukkan bahwa cara berjalan seorang wanita yang menarik perhatian adalah haram hukumnya.

Apalagi dengan memakai hak tinggi, pinggul wanita yang memakainya akan menonjol, dan ini juga perbuatan yang haram bila dilakukan dengan sengaja. Kemudian bila pemakainya berniat agar nampak lebih tinggi, maka tambah lagi dosanya, yaitu dosa mengelabui orang lain. Dan yang terakhir, sepatu semacam ini telah menjadi trend wanita-wanita kafir, dari dahulu hingga sekarang. Nabi e bersabda:

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تَطَاوَلُ بِهِمَا

“Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut…” [4].

Berarti, wanita yang memakainya otomatis meniru-niru kebiasaan wanita kafir alias tasyabbuh, dan ini juga diharamkan. Kesimpulannya, mengenakan sepatu tumit tinggi hukumnya haram menurut syari’at Islam.

Dalam tinjauan medis

Anggun namun berbahaya

Dalam memilih sepatu, kaum wanita cenderung menyukai sepatu hak tinggi. Pasalnya dunia mode telah melemparkan imej bahwa sepatu hak tinggi memberi kesan yang lebih anggun. Semakin tinggi hak sepatu yang dikenakan, semakin mengundang decak kagum yang melihat, dan si pemakai juga merasa penampilannya semakin menarik. Padahal jika dikaji dari sisi kesehatan, sepatu berhak tinggi justru mengundang banyak masalah.

Salah satu masalah kesehatan yang disebabkan oleh sepatu berhak tinggi adalah osteoarthritis. Osteoarthritis adalah bagian dari penyakit radang sendi atau arthritis. Gejalanya berupa nyeri dan kaku di persendian tulang. Umumnya keluhan muncul di persendian lutut dan panggul. Bila dibiarkan bisa menyebarkan nyeri ke bagian otot sekitarnya. Pada stadium rendah, keluhan bisa diatasi dengan obat-obatan dan latihan gerak. Pada stadium lanjut memerlukan tindakan operasi penggantian bantal sendi.

Dengan hak sepatu yang tinggi, tubuh akan menjadi lebih condong ke depan. Tentunya si pemakai sepatu tak membiarkan tubuhnya membungkuk ke depan dan akan berusaha menegakkan posisi tubuhnya dengan cara menarik badan ke belakang. Sikap berdiri tegak seperti ini menimbulkan gaya berat badan yang tidak seimbang. Bagian tertentu dari sendi lutut mendapat beban yang lebih berat dari bagian lain. Semestinya keseluruhan gaya berat badan bisa ditampung sepenuhnya secara merata oleh semua permukaan sendi lutut. Bila kondisi tidak seimbang ini terjadi terus-menerus dalam tempo dua sampai lima tahun, terpiculah penyakit radang sendi.

Ini bukan cerita isapan jempol belaka. Studi yang dilakukan American Academy of Orthopaedic Surgeons beberapa tahun lalu, membuktikan bahwa perempuan yang sering menggunakan sepatu berhak tinggi terutama yang diatas 5 cm, banyak yang mengalami radang sendi di sekitar lutut, paha, tulang panggul, bahkan ada yang sampai ke tulang belakang.

Penggunaan sepatu berhak tinggi akan semakin mengundang resiko penyakit bilamana hak yang dijadikan sandaran berpijak berdiameter kecil. Hak sepatu yang kecil sudah barang tentu menyebabkan pijakan kaki tidak stabil, apalagi bila pemakainya bertubuh gemuk. Agar tubuh tidak terjatuh, secara refleks otot-otot sekitar lutut kerap bekerja keras menjaga keseimbangan tubuh, otot-otot lutut tidak bisa rileks. Inilah yang menyebabkan kaki mudah lelah, capek, dan terserang kram.[5]

Menurut dr. Aileen C Siahaan, SpRM dari RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, pemakaian sepatu yang tidak sesuai biomekanik langkah kaki dalam waktu lama bisa mengubah bentuk kaki dan membuat otot-otot betis dan tumit cedera. Biomekanik adalah aturan mekanik kaki untuk berjalan, yaitu ketika tumit kaki mengangkat dan beban tubuh ditumpukan pada bagian depan kaki baru kemudian kaki diayun ke depan.

Sepatu memiliki fungsi kesehatan dan estetika. Sepatu yang baik harus memenuhi kedua fungsi itu. Dari segi kesehatan, sepatu melindungi dan menjaga kebersihan kaki serta membantu kaki menopang tubuh. Dari segi keindahan, sepatu bisa membantu penampilan.

Memakai sepatu dengan tumit tinggi diatas lima sentimeter, membuat kaki anda terus-menerus jinjit. Artinya otot akhiles[6] yang berada di tumit belakang dan otot betis terus-menerus dalam keadaan tegang. Pembuluh darah tertekan dan akhirnya mengakibatkan varises. Selain itu, orang yang berdiri dengan posisi kaki jinjit akan cenderung menyeimbangkan badan dengan cara menegakkan punggung. Punggung yang tegak terus-menerus lama kelamaan akan sakit yang dapat diikuti dengan sakit pinggang. “Ini untuk kaki normal. Bagaimana jika kakinya bermasalah, seperti telapak kaki datar (kaki bebek). Kaki bermasalah bila memakai hak tinggi, otot-otot kakinya makin tersiksa karena bekerja ekstra keras untuk menyeimbangkan badan,” ujar Aileen.

Selain hak tinggi, sepatu yang tidak baik adalah yang bagian depannya terlalu sempit. Jari-jari tidak mempunyai ruang cukup luas untuk bergerak. Selain saling berimpitan, ujung jari juga langsung menyentuh ujung sepatu. “Makanya sering ditemukan orang yang jarinya menumpuk, jempol berada di bawah jari-jari lainnya. Kalau keadaan sudah begitu parah, untuk perbaikannya harus melalui operasi,” kata dia.

Relaksasi kaki

“Sepatu yang ideal adalah yang memiliki tinggi hak 2-3 sentimeter, sebab otot akhiles dalam posisi rileks dan nyaman serta energi yang dikeluarkan untuk berjalan tidak terlalu banyak. Hak dengan tinggi 5 sentimeter masih bisa ditolerir, tetapi pemakaiannya paling lama dua jam. Setelah itu sebaiknya kaki diistirahatkan dari sepatu tumit tinggi,” jelas Aileen.

Sepatu berhak datar menurut Aileen juga tidak terlalu baik. Pemakai memerlukan energi lebih banyak untuk melangkah sebab harus mengangkat tumit lebih tinggi. Tumit sepatu yang lebih tinggi akan membuat biomekanik langkah kaki lebih baik.

Untuk mengurangi ketegangan kaki, dapat dilakukan latihan-latihan tertentu. Diantaranya dengan melakukan gerakan jongkok dan berdiri berulang kali. Pergelangan kaki diputar-putar beberapa kali, dan menggantung kaki lebih tinggi dari badan. Akan lebih baik lagi setelah peregangan kaki direndam air hangat.

“Peregangan dan relaksasi melancarkan peredaran darah. Otot yang kaku juga dilemaskan. Dengan cara ini, setidaknya ancaman cedera akibat otot yang tegang bisa dikurangi. Jangan lupa, cedera berulang seperti keseleo di tempat yang sama, bisa menimbulkan rematik jaringan lunak pada kaki atau rematik lutut,” ungkap Aileen.[7]

Mengganggu kesuburan

Dr. Adel Naseer, wakil Dekan Fakultas Pengobatan Alami di Cairo mengatakan: “Ada sekitar 210 peneliti di seluruh dunia yang memperingatkan kaum wanita akan bahayanya mengenakan sepatu hak tinggi. Bahaya tersebut amat banyak dan serius, yang paling serius diantaranya ialah terjadinya kontraksi yang terus menerus pada otot belakang kaki, yang berujung pada penyakit varises akibat tertekannya pembuluh darah kaki. Bahaya serius lainnya ialah terjadinya pembengkokan dan cacat tulang punggung.

Pengaruh negatif sepatu hak tinggi juga mencakup daerah rongga panggul hingga bentuknya jadi tidak normal dan ukuran pantat semakin besar. Gangguan rongga panggul (pelvis) pada wanita hamil dapat menyebabkannya sulit melahirkan. Sedangkan pada kondisi terburuk, hal tersebut bisa mengurangi kesuburan si wanita atau bahkan menjadikannya mandul!

Tekanan pada ujung kaki juga menyebabkan berbagai gangguan kesehatan pada rongga panggul (pelvis), hingga menyebabkan kacaunya siklus haid si wanita dan rasa sakit berlebih tatkala datang bulan. Peringatan serupa disampaikan pula oleh seorang pakar kesehatan Inggris.[8]

Kedua lutut juga bisa mengeras, akibat tekanan terus-menerus terhadap cartilage (tulang rawan) yang ada di pada keduanya.

Menurut dr. Naseer, problem yang ditimbulkan oleh sepatu hak tinggi tidak berhenti sampai di sini. Pemakaian sepatu hak tinggi juga bertanggung jawab atas munculnya rasa sakit di leher dan bahu, serta rasa lesu dan pusing-pusing. Ia juga bertanggung jawab terhadap rontoknya rambut, lewat pengaruh buruknya pada organ dalam wanita.

Gangguan kejiwaan

Diantara hasil riset yang paling aneh dalam hal ini, ialah adanya kemungkinan terserang gangguan kejiwaan yang berbahaya. Dr. Naseer menyebutkan tentang sebuah penelitian di barat, yang memperingatkan bahwa pemakaian sepatu hak tinggi dapat berakhir pada penyakit schizophrenia[9]yang mengganggu fungsi berfikir.

“Pemakaian sepatu hak tinggi telah ada sejak seribu tahun lalu, dan telah menunjukkan adanya gejala-gejala awal skizofrenia. Walau hal ini sifatnya masih asumsi ilmiah, toh keselamatan tetap harus diutamakan. Semua orang tahu tentang kaidah kesehatan yang mengatakan bahwa ‘mencegah lebih baik dari pada mengobati’. Apalagi jika masalahnya berkaitan dengan telapak kaki yang kenyamanan tubuh bermula darinya”, ungkap Naseer.[10]

Berbagai macam masalah kaki

Dr. Musthafa As Sa’iy menilai bahwa sepatu yang nyaman merupakan faktor terpenting yang mempengaruhi kesehatan kaki. Karenanya, kita harus pilih-pilih dalam memakai sepatu, dan jenis yang baik ialah yang ujungnya bulat. Sepatu yang ujungnya sempit menyebabkan jari-jari terkumpul dan berdesakan. Demikian pula panjang, lebar dan kedalaman telapak kaki harus dibuat senyaman mungkin agar sirkulasi darah di kaki tidak terganggu. Sepatu kulit tergolong paling bagus dalam menjaga kelembapan dan sirkulasi udara.

Musthafa heran, mengapa ada sebagian wanita yang menyiksa jari kaki mereka dengan sepatu yang sempit dan tinggi? Mereka harus faham bahwa mereka terancam berbagai macam bahaya dalam jangka panjang.

Seiring dengan bertambahnya umur dan penggunaan sepatu sempit atau hak tinggi yang berulang kali, telapak kaki akan membesar dan memanjang, sedangkan jaringan otot pada punggung kaki dan tumit menipis.

Wanita yang mengenakan sepatu sempit atau lebih pendek dari ukuran normal kakinya, berarti membuka peluang bagi dirinya untuk terkena semacam kapalan, yaitu dengan berkembangnya lapisan kulit tebal & melingkar pada persendian jari, yang merupakan tempat terjadinya gesekan antara sepatu dan kaki.

Dengan tetap mengenakan sepatu model ini, gesekan yang terjadi dapat sangat menyakitkan, bahkan dalam beberapa kondisi bisa menyebabkan pendarahan.

Sepatu yang sempit dapat menyebabkan tertanamnya kuku dalam daging. Tekanan yang konstan dan terus menerus terhadap kaki juga mengakibatkan kulit terkelupas, dan terbentuknya kulit yang lebih keras serta tertanamnya kuku dalam daging. Jelas keduanya sangat mengganggu dan merusak penampilan, dan kalau sudah demikian, untuk mencabutnya harus dengan operasi.

Sepatu yang sesak juga menyebabkan tulang-tulang menonjol, yang mengakibatkan nyeri luar biasa serta kesulitan berjalan, disamping merusak penampilan.

Bahaya lain yang mungkin timbul adalah neuroma, semacam pembengkakan syaraf yang terkenal dengan nama Morton’s neuroma atau plantar neuroma[11]. Keduanya nampak pada jari tengah dan telunjuk kaki. Efek dari neuroma ini ialah rasa nyeri yang luar biasa pada kaki dan rasa terbakar[12].

Gambar penjelas akan dampak negatif sepatu tumit tinggi, klik di sini.

[1] Berasal dari istilah Yunani kuno, aristo artinya ‘yang terbaik’ sedang kratia artinya ‘kepemimpinan’. Dalam konteks ini, aristokrat berarti kalangan terbaik semacam bangsawan (sumber: politea.wordpress.com).

[2] Sumber: http://www.aljarida.com (diterjemahkan dari bahasa Arab).

[3] Tafsir As Sa’dy 1/90.

[4] HR. Muslim no 2252, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (12/379), dan ini lafazh Ibnu Hibban.

[5] Dinukil dari Suaramerdeka.com 01/07/2006.

[6] Atau tendon Achilles, yaitu ujung otot di atas tumit yang bersifat lentur.

[7] Dari sebuah artikel (sumber: http://www.kompas.com Minggu, 21 Mei 2006).

[8] Dari sebuah artikel (sumber: http://www.alwatan.com).

[9] Skizofrenia merupakan penyakit otak yang timbul akibat ketidakseimbangan pada dopamine, yaitu salah satu sel kimia dalam otak. Ia adalah gangguan jiwa psikotik paling lazim dengan ciri hilangnya perasaan afektif atau respons emosional dan menarik diri dari hubungan antar pribadi normal. Sering kali diikuti dengan delusi (keyakinan yang salah) dan halusinasi (persepsi tanpa ada rangsang pancaindera). (sumber: Wikipedia).

[10] Sumber: http://www.aljarida.com (diterjemahkan secara ringkas).

[11] Disebut juga: Morton’s metatarsalgia, Morton’s neuralgia dan intermetatarsal neuroma. Yaitu tumor jinak yang menyerang saraf plantar di sela-sela jari. Meski dinamakan neuroma, banyak kalangan tidak menilainya sebagai tumor, akan tetapi sekedar pembengkakan. (wikipedia).

[12] Sumber: http://www.alwatan.com & http://www.prameg.com (disadur &diringkas dari bahasa Arab).

♣ Pakaian Ketat: Haram & Tidak Sihat


بسم الله الرحمن الرحيم

Memakai pakaian ketat hukumnya haram dalam Islam bahkan termasuk dosa besar. Wanita yang mengenakannya terancam tidak akan mencium bau Surga. Dalam hadits shahih Rasulullah saw bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْل النَّار لَمْ أَرَهُمَا : قَوْم مَعَهُمْ سِيَاط كَأَذْنَابِ الْبَقَر ، يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاس ، وَنِسَاء كَاسِيَات عَارِيَات مَائِلَات مُمِيلَات رُءُوسهنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْت الْمَائِلَة ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّة ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحهَا ، وَإِنَّ رِيحهَا لَتُوجَد مِنْ مَسِيرَة كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya, sekelompok lelaki dengan cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk orang-orang dengannya; dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka lenggak-lenggok ketika berjalan. Di kepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya, sedangkan baunya tercium dari jarak yang jauh.[1]

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud berpakaian tapi telanjang diantaranya ialah mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulit. Berangkat dari sini, pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh dan bagian-bagian menggoda dari tubuh wanita hukumnya juga haram, sebab keduanya sama-sama menimbulkan fitnah. Dalam riwayat lain Rasulullah bahkan memerintahkan kita untuk melaknat wanita-wanita seperti itu karena mereka memang terlaknat[2].

Kesimpulannya, memakai pakaian ketat sangat diharamkan dalam syari’at, dan hal ini menunjukkan bahwa syari’at Islam benar-benar sempurna untuk diterapkan kapan saja dan di mana saja. Tak ada satu pun dari aturannya melainkan demi kemaslahatan manusia, diantaranya ialah perintah untuk berjilbab sesuai syar’i yang konsekuensinya harus longgar, menutup aurat, dan seterusnya.

Kedokteran moderen membuktikan bahwa pakaian ketat menyebabkan berbagai penyakit, dan ini salah satu hikmah mengapa Allah melarangnya. Berikut ini adalah penjelasan tentang penyakit-penyakit yang ditimbulkan akibat menggunakan pakaian ketat.

MENGGANGGU KESUBURAN PRIA

Pakaian ketat tidak cuma haram bagi wanita, namun haram pula bagi laki-laki. Dengan berpakaian ketat, aurat yang mestinya tertutup rapi tanpa bekas justru menonjol. Selain itu, hasil riset mutakhir membuktikan bahwa kebiasaan kaum lelaki memakai celana jeans ketat dapat mengganggu kesuburan mereka.

Riset tersebut melibatkan 1000 orang pria di India, dengan tema ‘bahaya pola hidup moderen terhadap kesuburan pria’. Hasil dari riset tersebut mengatakan bahwa produksi sel sperma laki-laki menurun akibat pola hidup moderen tersebut.

Riset tersebut mengaitkan antara ketegangan syaraf dengan testis yang terkena panas. Demikian pula kaitannya antara penggunaan pakaian ketat dan obesitas (gemuk) yang berlebihan, dengan menurunnya produksi spermatozoa.[3]

PARASTHESIA

Dr. Malvinder Parmar dari Timmins dan District Hospital Ontario, Kanada, menyatakan bahwa celana ketat sepinggul berpeluang menimbulkan penyakit Parasthesia. Istilah Parasthesia sendiri, menurut kamus kedokteran Dorland berarti perasaan sakit atau abnormal seperti kesemutan, rasa panas seperti terbakar, dan sejenisnya.

Dalam tulisannya di Canadian Medical Associational Journal, Parmar mengaku setahun terakhir ini kedatangan cukup banyak pasien yang bisa dikategorikan sebagai korban Parasthesia. Dia sudah mengobati sedikitnya tiga wanita berusia 22-35 tahun yang mengeluhkan rasa panas di sekitar paha. Gangguan syaraf ringan itu terjadi lantaran mereka suka sekali memakai celana ketat sebatas pinggul, setidaknya dalam 6 bulan terakhir.

“Mereka mengalami gejala yang sama, gatal dan panas serta kulit di sekitar paha menjadi lunak,” kata Parmar. Parasthesia gampang dikenali. Gejalanya adalah kesemutan dan lama-kelamaan berubah menjadi mati rasa. Kesemutan terjadi lantaran terganggunya saraf tepi. Umumnya karena tertekan, infeksi maupun gangguan metabolisme.

Walaupun kerusakan saraf tidak termasuk kategori serius, hal itu cukup mengganggu aktivitas korbannya. Hasil penelitian Parmar menunjukkan, kelainan itu menjadi permanen selama celana ketat sepinggul melilit di tubuh. Itu sebabnya Parmar menyarankan menjauhi segala macam pakaian ketat selama terapi.

Resep puasa seksi itu manjur. Setelah 6 pekan mengubah gaya pakaian, pasien-pasien mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Namun dia tidak bisa menjamin mereka ini tak akan mengalami gangguan serupa jika tergoda ber-hip style.

Apa nasehat dari Parmar?

“Saya sarankan, sebaiknya tinggalkan pakaian sepinggul. Pakailah yang longgar atau baju terusan saja.”

ANCAMAN JAMUR

Selain Parasthesia, penggemar pakaian ketat juga harus mempertimbangkan faktor kesehatan kulit. Pasalnya, gangguan saraf masih bisa sembuh tanpa bekas, tapi iritasi dan eksim?

Percuma body seksi kalau belang-belang. Sejumlah ahli spesialis kulit menyatakan pada dasarnya semua jenis pakaian ketat berpotensi menimbulkan 3 macam gangguan kulit. Apakah itu sebatas pinggul maupun di atas pinggul!

Masalah kelembapan memungkinkan jamur subur dan berkembang biak. Belakangan ini pasien korban jamur yang berobat ke Klinik Kulit dan Kelamin RS Cipto Mangunkusumo meningkat di bandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2002, sekitar 35% pasien terbukti terkena serangan jamur. Usia mereka berkisar 15-45 tahun.

Idealnya di negara tropis seperti di Indonesia, pakaian ketat memang kudu, wajib dan harus dihindari. Kulit jadi kurang ruang untuk bernafas sementara cairan yang keluar dari tubuh lumayan banyak. Akibatnya, permukaan kulit menjadi lembab. Kalau tak diimbangi busana yang tepat, jamur akan mudah beranak pinak. Yang banyak ditemui adalah jamur panu (bercak putih, coklat atau kemerahan), jamur kurap dengan bintik menonjol gatal, serta jamur kandida yang basah dan gatal.

BERBEKAS HITAM

Setelah kelembapan, kontak langsung antara kulit dengan benda asing juga memungkinkan terjadinya iritasi. Salah satu penyakit kulit yang masuk golongan ini adalah dermatitis kontak.

Sesuai namanya, gejala gatal dan beruntusan sang dermatitis hanya muncul jika terjadi gesekan antara kulit dengan benda di luar tubuh.

Benda asing yang berpotensi gesek cukup tinggi tak cuma benda keras semisal perhiasan, jam tangan atau ikat pinggang. Busana sehari-hari jika terlalu ketat terutama berpengaruh pada kondisi kulit di sela-sela paha. Awalnya mungkin cuma radang ringan. Tapi, kalau prosesnya berlangsung lama, bisa menimbulkan bercak hitam di pangkal paha. Jika si pemilik tubuh insaf dan menjauhkan diri dari busana ketat, warna hitam tadi mungkin saja berkurang atau hilang sama sekali.

Namun, proses menghilangkan noda hitam itu tak bisa dilakukan secepat membalikkan telapak tangan, walaupun sudah dibantu dengan krim pemutih sekalipun. Soalnya, produk pemutih yang kini beredar di pasar lebih berfungsi sebagai pencegah terbentuknya pigmen atau zat pewarna kulit yang baru. Jadi, sama sekali bukan penghilang noda. Bila pigmen masih berada di lapisan tanduk atau lapisan kulit paling luar, noda hitam dapat lebih cepat hilang. Lain halnya kalau sudah menembus lapisan kulit lebih dalam, raibnya bisa dalam hitungan tahun.

Jenis penyakit kulit lain yang biasa menghinggapi pemakai celana ketat adalah biduran. Bentuknya bentol-bentol mirip bekas gigitan ulat. Tingkat keparahannya mulai bentol sebesar biji jagung hingga bibir bengkak. Masalahnya, banyak pasien yang tidak menyadari bahwa biduran dapat juga disebabkan oleh tekanan serta ketatnya pakaian.

Untuk mengusir iritasi dan biduran, sebagian orang menyiasatinya dengan memakai bedak. Hanya saja, fungsi bedak sekedar mengeringkan. Jika ternyata bedak tadi tidak cukup bagus untuk menyerap keringat. Kulit menjadi lebih lembab, dan akhirnya malah dihampiri jamur…

JALAN KELUARNYA

Jalan keluar satu-satunya untuk menghindari berbagai macam penyakit di atas adalah memakai busana yang longgar, yang tidak ngepas di badan. Nah, terbuktilah sekarang bahwa syari’at Allah adalah yang terbaik untuk hamba-Nya. (dinukil dari http://www.dakwah-fk.com)

[1] HR. Muslim no 2128.

[2] HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Thabarani & Al Hakim. Hadits ini dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 6/411, hadits no 2683.

[3] Disadur dari sebuah artikel berbahasa Arab (sumber: http://www.saudiinfocus.com).

♣ Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram


LARANGAN WANITA PERGI TANPA MAHRAM

بسم الله الرحمن الرحيم

Saudariku Muslimah … . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr : 7)

Yakni apa yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan kepadamu maka kerjakanlah dan apa yang dilarangnya, jauhilah. Sesungguhnya beliau hanya memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kejelekan.

Ibnu Juraij berkata : “Apa yang datang kepadamu untuk taat kepadaku (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) maka kerjakanlah dan apa yang datang kepadamu untuk bermaksiat kepadaku maka jauhilah.”

Pengertian ayat di atas bersifat umum yakni mencakup semua perintah dan larangan, karena beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidaklah memerintahkan kecuali membawa kebaikan dan tidaklah melarangnya kecuali mengandung kerusakan (kebinasaan). (Lihat Al Manhiyat Al ‘Asyr Li An Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said halaman 7)

Maka dalam rangka mengerjakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi-Nya, kami akan berusaha menukil beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan keterangan ulama yang berkaitan dengan judul di atas.

Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya, dan agamanya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)

Komentar Ulama Dalam Masalah Safar Bagi Wanita

Asy Syaikh Abi Maryam menyebutkan dalam bukunya Al Manhiyat Al ‘Asyr li An Nisa’ bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tentang batasan safar bagi wanita tanpa mahram berbeda-beda. Ada yang menyebutkan “selama sehari semalam”, ada pula yang menyatakan “tiga hari”, dalam riwayat lain dikatakan “selama tiga malam”, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan “selama satu barid” yakni perjalanan setengah hari.” Dalam hal ini ulama mengatakan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena berbedanya orang yang bertanya dan berbedanya negeri tempat tinggal. Namun demikian tidak berarti bahwa larangan yang gamblang hanya selama 3 hari sedangkan yang kurang dari itu dibolehkan.

Al ‘Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar) selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh, demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih.” (Syarhul Muslim li An Nawawi 9/103)

Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya, demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, Ishaq bin Rahuyah dan Ats Tsauri.

Imam Al Baghawi mengatakan : “Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak merasa takut.” (Syarhus Sunnah 7/20)

Yang lainnya menambahkan : “Atau wanita yang tertinggal dari rombongannya/tersesat, lalu ditemukan oleh seorang laki-laki yang bukan mahram yang dapat dipercaya, maka boleh bagi laki-laki tadi menemaninya hingga ia mendapatkan rombongannya kembali.” (Syarhus Sunnah 7/21)

Mahram Bagi Wanita

Abu Maryam dalam bukunya Al Manhiyat mengatakan : “Mahram bagi wanita adalah siapa saja yang diharamkan menikah dengannya secara mutlak (selamanya) seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, dan yang dihukumi sama dengan mereka melalui susuan, demikian pula suami dari putri-putrinya (menantu) yang telah bercampur dengan mereka (yakni menantu tersebut telah melakukan jima’ dengan putrinya sebagaimana layaknya suami istri). Termasuk dalam hitungan mahram bagi wanita adalah suaminya.” (halaman 68)

Adapun laki-laki yang sewaktu-waktu menjadi halal menikah dengannya seperti budak atau saudara iparnya maka mereka ini tidak termasuk mahram karena tidak dianggap aman terhadapnya dan tidak haram baginya untuk selama-lamanya, maka mereka ini dihukumi seperti orang lain.

Imam Ahmad pernah ditanya : “Apakah anak-anak (laki-laki) bisa dijadikan mahram?” Beliau menjawab : “Tidak, hingga ia mencapai usia baligh karena ia belum dapat mengurus dirinya sendiri maka bagaimana ia dipercaya keluar mengantar seorang wanita. Hal itu karena mahram berfungsi sebagai penjaga bagi wanita tersebut dan ini tidak didapatkan kecuali dari orang yang baligh dan berakal.”

Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi mengomentari pernyataan di atas dengan mengatakan bahwa ucapan yang mengatakan disyaratkannya lelaki yang baligh dan berakal sebagai mahram bagi wanita di dalam safar, alangkah baiknya jika disempurnakan dengan menambahkan syarat berikutnya yaitu memiliki bashirah (ilmu dien), sehingga jadilah syarat itu : Baligh, berakal, dan memiliki bashirah. (Untuk pembahasan lebih lanjut tentang mahram, lihat Salafy Muslimah edisi XIV dalam Rubrik Kajian Kali Ini).

Kenapa Disyaratkan Dengan Mahram

Islam yang hanif ingin menjaga wanita Muslimah dari setiap bahaya yang akan menimpanya dan ingin menjaga kehormatannya dengan berbagai cara dan bermacam-macam wasilah guna memberikan manfaat baginya baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itulah disyaratkan mahram dalam safar bagi wanita Muslimah tersebut. Dan ini adalah perhatian syariat Islam yang lurus kepada kaum wanita dan perkara ini tidaklah membawa mereka kepada jurang kebinasaan atau kesempitan.

Keluarnya wanita sendirian akan memberikan dampak yang negatif bagi kaum laki-laki maupun bagi dirinya sendiri, lebih-lebih bila ia keluar dengan ber-tabarruj, menampakkan perhiasan bukan pada mahramnya. Maka syariat melarang mereka untuk banyak keluar rumah tanpa ‘uzur yang syar’i, memerintahkan kepada mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan agar mereka menjaga dirinya, agamanya, dan kehormatannya dari kehinaan dan kerendahan yang akan menimpanya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, maka apabila keluar, syaithan akan menghiasinya.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil jilid I)

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di atas merupakan peringatan kepada kaum wanita agar tidak banyak keluar rumah tanpa disertai mahram. Islam melarang mereka agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu sebab-sebab yang akan mengantarkan pada perbuatan zina.

Safar Dalam Rangka Menunaikan Ibadah Haji

Jika Anda bertanya : “Apakah dibolehkan bagi wanita melakukan safar dalam rangka menunaikan ibadah haji tanpa disertai mahram?”

Imam At Tirmidzi rahimahullah tekah meringkas sebuah jawaban untuk pertanyaan di atas. Beliau mengatakan bahwa Ahlul ‘Ilmi (ulama) masih memperbincangkan permasalahan ini, sebagian dari mereka berkata : [ Tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji karena mahram merupakan persyaratan perjalanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“… bagi orang yang sanggup melakukan perjalanan kepadanya … .”

Mereka mengatakan bila wanita tersebut tidak memiliki mahram berarti ia belum sanggup melakukan perjalanan kepadanya. Ini adalah ucapan Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian Ahlul Ilmi yang lainnya mengatakan : “Bila perjalanan menuju haji dijamin aman, maka ia boleh keluar menunaikan ibadah haji bersama manusia yang lain.” Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. ]

Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi setelah membawakan secara panjang lebar dalil-dalil dari kedua pihak (yang membolehkan dan yang tidak membolehkan) mengatakan : “Setelah melihat dalil-dalil yang ada, tampak padaku bahwa dalil dari mereka yang menyatakan tidak bolehnya adalah lebih kuat karena larangan bagi wanita melakukan safar tanpa mahram adalah bersifat umum tadi, dengan demikian ia termasuk dalam larangan yang umum ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda : ‘Apa saja yang aku larang bagi kalian, maka tinggalkanlah.’ Wallahu A’lam.”

Fatwa-Fatwa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan fatwa berkaitan dengan hajinya seorang wanita tanpa mahram. Berikut ini jawaban beliau dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan :

1. Sebagian wanita pergi melaksanakan umrah tanpa mahram dan kadang-kadang bersama mereka seorang pembantu laki-laki dan pembantu wanita serta sopir. Kami mengharapkan kejelasan perkara tentang safar guna pelaksanaan umrah dan i’tikaf bagi seorang wanita yang tidak disertai mahram. Apakah boleh untuk menjadikan sebagian mereka sebagai mahram pada sebagiannya?

Beliau menjawab : [ Tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram, baik untuk umrah maupun yang lainnya. Karena telah tsabit dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, ia berkata :

Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan wanita lain dan tidak boleh bagi wanita untuk safar kecuali bersama mahramnya.”

Seorang wanita haram pergi sendirian dengan pengemudinya, walaupun masih dalam batasan negerinya. Karena pengemudi itu telah ber-khalwat dengannya dan tidak ada perbedaan antara keadaannya wanita tersebut ketika berkumpul atau tidak berkumpul. Dan sungguh telah datang hadits bahwa seseorang berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku ingin keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka beliau bersabda : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (Dikeluarkan oleh Bukhari, bab Jihad, Fathul Bari 6/142-143) ]

2. Apakah boleh bagi wanita untuk safar dengan naik kapal terbang dengan keadaan aman tapi tanpa mahram?

Beliau menjawab : [ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Tidak boleh safar bagi wanita kecuali bersama mahram.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengucapkan hadits tersebut ketika memberikan khutbah di atas mimbar dalam pelaksanaan ibadah haji. Maka berdirilah seseorang dan berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka jawab Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan padanya untuk meningalkan perang dan melaksanakan haji bersama istrinya dan tidaklah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata :

“Apakah istrimu dalam keadaan aman?”

Atau : “Apakah bersamanya ada wanita lain?”

Atau : “Bersama tetangganya?”

Maka ini menunjukkan keumuman larangan safar bagi wanita tanpa disertai mahram. ]

Wanita Keluar Menuju Pasar

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”

Beliau menjawab : [ Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah melarangnya. ]

Kebolehan wanita keluar ke pasar tak luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa berminyak wangi.

Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika Bepergian, Bolehkah ?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar). Beliau menjawab : [ Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda :

“Janganlah berduaan seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”

“Janganlah berduaan seorang pria dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”

Adapun jika ada orang lain beserta keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar. Adapun di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. ]

Penutup

Saudariku Muslimah …….. .

Wanita keluar rumah tanpa mahram dan tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”

Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.

Ali radhiallahu ‘anhu pernah berkata :

“Apakah kamu tidak malu … dan apakah kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)

Al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu Allah dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.

Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memperlihatkan kepada kita al haq dan membimbing kita untuk mengikutinya dan memperlihatkan kepada kita al bathil dan membimbing kita untuk menjauhinya. Ya Allah, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus. Amin !!!

Maraji’ :

1. Al Manhiyatul ‘Asyr lin Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said.

2. Al Haribatu ilal Aswaq oleh Asy Syaikh ‘Abdul Malik Al Qasim.

3. As’ilah Muhimmah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin.

4. Jami’ Ahkamun Nisa’ oleh Asy Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi.

5. Massuliyyah Al Mar’ah Al Muslimah oleh Asy Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah.

6. Majmu’ah Durus Fatawa (Harami Makki) oleh Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz. (Dikutip dari tulisan ‘Adi Abdillah As Salafy, judul asli Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram, MUSLIMAH Edisi XIX/ Rabi’ul Awwal/ 1418 H/ 1997 M)

♣ Wanita Penghuni Neraka


WANITA PENGHUNI NERAKA

بسم الله الرحمن الرحيم

Saudariku Muslimah … .

Suatu hal yang pasti bahwa surga dan neraka adalah dua makhluk yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan. Surga diciptakan-Nya sebagai tempat tinggal yang abadi bagi kaum Mukminin dan neraka sebagai tempat tinggal bagi kaum musyrikin dan pelaku dosa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang darinya.

Setiap Muslimin yang mengerti keadaan Surga dan neraka tentunya sangat berharap untuk dapat menjadi penghuni Surga dan terhindar jauh dari neraka, inilah fitrah.

Pada Kajian kali ini, kami akan membahas tentang neraka dan penduduknya, yang mana mayoritas penduduknya adalah wanita dikarenakan sebab-sebab yang akan dibahas nanti.

Sebelum kita mengenal wanita-wanita penghuni neraka alangkah baiknya jika kita menoleh kepada peringatan-peringatan Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al Qur’an tentang neraka dan adzab yang tersedia di dalamnya dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At Tahrim : 6)

Imam Ath Thabari rahimahullah menyatakan di dalam tafsirnya : “Ajarkanlah kepada keluargamu amalan ketaatan yang dapat menjaga diri mereka dari neraka.”

Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu juga mengomentari ayat ini : “Beramallah kalian dengan ketaatan kepada Allah, takutlah kalian untuk bermaksiat kepada-Nya dan perintahkan keluarga kalian untuk berdzikir, niscaya Allah menyelamatkan kalian dari neraka.” Dan masih banyak tafsir para shahabat dan ulama lainnya yang menganjurkan kita untuk menjaga diri dan keluarga dari neraka dengan mengerjakan amalan shalih dan menjauhi maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di dalam surat lainnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :“Peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (Al Baqarah : 24)

Begitu pula dengan ayat-ayat lainnya yang juga menjelaskan keadaan neraka dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.

Kedahsyatan dan kengerian neraka juga dinyatakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam di dalam hadits yang shahih dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwasanya beliau bersabda : “Api kalian yang dinyalakan oleh anak cucu Adam ini hanyalah satu bagian dari 70 bagian neraka Jahanam.” (Shahihul Jami’ 6618)

Jikalau api dunia saja dapat menghanguskan tubuh kita, bagaimana dengan api neraka yang panasnya 69 kali lipat dibanding panas api dunia? Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.

Wanita Penghuni Neraka

Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :“Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)

Hadits ini menjelaskan kepada kita apa yang disaksikan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tentang penduduk Surga yang mayoritasnya adalah fuqara (para fakir miskin) dan neraka yang mayoritas penduduknya adalah wanita. Tetapi hadits ini tidak menjelaskan sebab-sebab yang mengantarkan mereka ke dalam neraka dan menjadi mayoritas penduduknya, namun disebutkan dalam hadits lainnya.

Di dalam kisah gerhana matahari yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabatnya melakukan shalat gerhana padanya dengan shalat yang panjang , beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam melihat Surga dan neraka.
Ketika beliau melihat neraka beliau bersabda kepada para shahabatnya radliyallahu ‘anhum : “ … dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita. Shahabat pun bertanya : “Mengapa (demikian) wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam?” Beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab : “Karena kekufuran mereka.” Kemudian ditanya lagi : “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab : “Mereka kufur terhadap suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata : ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.’ ” (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma)

Dalam hadits lainnya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan tentang wanita penduduk neraka, beliau bersabda :“ … dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya mereka telanjang, melenggak-lenggokkan kepala mereka karena sombong dan berpaling dari ketaatan kepada Allah dan suaminya, kepala mereka seakan-akan seperti punuk onta. Mereka tidak masuk Surga dan tidak mendapatkan wanginya Surga padahal wanginya bisa didapati dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu)

Dari Imran bin Husain dia berkata, Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Sesungguhnya penduduk surga yang paling sedikit adalah wanita.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Imam Qurthubi rahimahullah mengomentari hadits di atas dengan pernyataannya : “Penyebab sedikitnya kaum wanita yang masuk Surga adalah hawa nafsu yang mendominasi pada diri mereka, kecondongan mereka kepada kesenangan-kesenangan dunia, dan berpaling dari akhirat karena kurangnya akal mereka dan mudahnya mereka untuk tertipu dengan kesenangan-kesenangan dunia yang menyebabkan mereka lemah untuk beramal.
Kemudian mereka juga sebab yang paling kuat untuk memalingkan kaum pria dari akhirat dikarenakan adanya hawa nafsu dalam diri mereka, kebanyakan dari mereka memalingkan diri-diri mereka dan selain mereka dari akhirat, cepat tertipu jika diajak kepada penyelewengan terhadap agama dan sulit menerima jika diajak kepada akhirat.” (Jahannam Ahwaluha wa Ahluha halaman 29-30 dan At Tadzkirah halaman 369)

Saudariku Muslimah … .

Jika kita melihat keterangan dan hadits di atas dengan seksama, niscaya kita akan dapati beberapa sebab yang menjerumuskan kaum wanita ke dalam neraka bahkan menjadi mayoritas penduduknya dan yang menyebabkan mereka menjadi golongan minoritas dari penghuni Surga.

Saudariku Muslimah … . Hindarilah sebab-sebab ini semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.

1. Kufur Terhadap Suami dan Kebaikan-Kebaikannya

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan hal ini pada sabda beliau di atas tadi. Kekufuran model ini terlalu banyak kita dapati di tengah keluarga kaum Muslimin, yakni seorang istri yagn mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama sekian waktu yang panjang hanya dengan sikap suami yang tidak cocok dengan kehendak sang istri sebagaimana kata pepatah, panas setahun dihapus oleh hujan sehari.
Padahal yang harus dilakukan oleh seorang istri ialah bersyukur terhadap apa yang diberikan suaminya, janganlah ia mengkufuri kebaikan-kebaikan sang suami karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat istri model begini sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : “Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak mensyukuri apa yang ada pada suaminya dan tidak merasa cukup dengannya.” (HR. Nasa’i di dalam Al Kubra dari Abdullah bin ‘Amr. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 76)

Hadits di atas adalah peringatan keras bagi para wanita Mukminah yang menginginkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Surga-Nya. Maka tidak sepantasnya bagi wanita yang mengharapkan akhirat untuk mengkufuri kebaikan-kebaikan suaminya dan nikmat-nikmat yang diberikannya atau meminta dan banyak mengadukan hal-hal sepele yang tidak pantas untuk dibesar-besarkan.

Jika demikian keadaannya maka sungguh sangat cocok sekali jika wanita yang kufur terhadap suaminya serta kebaikan-kebaikannya dikatakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai mayoritas kaum yang masuk ke dalam neraka walaupun mereka tidak kekal di dalamnya.

Cukup kiranya istri-istri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabiyah sebagai suri tauladan bagi istri-istri kaum Mukminin dalam mensyukuri kebaikan-kebaikan yang diberikan suaminya kepadanya.

2. Durhaka Terhadap Suami

Kedurhakaan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya pada umumnya berupa tiga bentuk kedurhakaan yang sering kita jumpai pada kehidupan masyarakat kaum Muslimin. Tiga bentuk kedurhakaan itu adalah :
1. Durhaka dengan ucapan.
2. Durhaka dengan perbuatan.
3. Durhaka dengan ucapan dan perbuatan.

Bentuk pertama ialah seorang istri yang biasanya berucap dan bersikap baik kepada suaminya serta segera memenuhi panggilannya, tiba-tiba berubah sikap dengan berbicara kasar dan tidak segera memenuhi panggilan suaminya. Atau ia memenuhinya tetapi dengan wajah yang menunjukkan rasa tidak senang atau lambat mendatangi suaminya. Kedurhakaan seperti ini sering dilakukan seorang istri ketika ia lupa atau memang sengaja melupakan ancaman-ancaman Allah terhadap sikap ini.

Termasuk bentuk kedurhakaan ini ialah apabila seorang istri membicarakan perbuatan suami yang tidak ia sukai kepada teman-teman atau keluarganya tanpa sebab yang diperbolehkan syar’i. Atau ia menuduh suaminya dengan tuduhan-tuduhan dengan maksud untuk menjelekkannya dan merusak kehormatannya sehingga nama suaminya jelek di mata orang lain. Bentuk serupa adalah apabila seorang istri meminta di thalaq atau di khulu’ (dicerai) tanpa sebab syar’i. Atau ia mengaku-aku telah dianiaya atau didhalimi suaminya atau yang semisal dengan itu.

Permintaan cerai biasanya diawali dengan pertengkaran antara suami dan istri karena ketidakpuasan sang istri terhadap kebaikan dan usaha sang suami. Atau yang lebih menyedihkan lagi bila hal itu dilakukannya karena suaminya berusaha mengamalkan syari’at-syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sunnah-sunnah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam. Sungguh jelek apa yang dilakukan istri seperti ini terhadap suaminya. Ingatlah sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :“Wanita mana saja yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab (yang syar’i, pent.) maka haram baginya wangi Surga.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi serta selain keduanya. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 85)

Bentuk kedurhakaan kedua yang dilakukan para istri terjadi dalam hal perbuatan yaitu ketika seorang istri tidak mau melayani kebutuhan seksual suaminya atau bermuka masam ketika melayaninya atau menghindari suami ketika hendak disentuh dan dicium atau menutup pintu ketika suami hendak mendatanginya dan yang semisal dengan itu.

Termasuk dari bentuk ini ialah apabila seorang istri keluar rumah tanpa izin suaminya walaupun hanya untuk mengunjungi kedua orang tuanya. Yang demikian seakan-akan seorang istri lari dari rumah suaminya tanpa sebab syar’i. Demikian pula jika sang istri enggan untuk bersafar (melakukan perjalanan) bersama suaminya, mengkhianati suami dan hartanya, membuka dan menampakkan apa yang seharusnya ditutupi dari anggota tubuhnya, berjalan di tempat umum dan pasar-pasar tanpa mahram, bersenda gurau atau berbicara lemah-lembut penuh mesra kepada lelaki yang bukan mahramnya dan yang semisal dengan itu.

Bentuk lain adalah apabila seorang istri tidak mau berdandan atau mempercantik diri untuk suaminya padahal suaminya menginginkan hal itu, melakukan puasa sunnah tanpa izin suaminya, meninggalkan hak-hak Allah seperti shalat, mandi janabat, atau puasa Ramadlan.

Maka setiap istri yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti tersebut adalah istri yang durhaka terhadap suami dan bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jika kedua bentuk kedurhakaan ini dilakukan sekaligus oleh seorang istri maka ia dikatakan sebagai istri yang durhaka dengan ucapan dan perbuatannya. (Dinukil dari kitab An Nusyuz karya Dr. Shaleh bin Ghanim As Sadlan halaman 23-25 dengan beberapa tambahan)

Sungguh merugi wanita yang melakukan kedurhakaan ini. Mereka lebih memilih jalan ke neraka daripada jalan ke Surga karena memang biasanya wanita yang melakukan kedurhakaan-kedurhakaan ini tergoda oleh angan-angan dan kesenangan dunia yang menipu.

Ketahuilah wahai saudariku Muslimah, jalan menuju Surga tidaklah dihiasi dengan bunga-bunga nan indah, melainkan dipenuhi dengan rintangan-rintangan yang berat untuk dilalui oleh manusia kecuali orang-orang yang diberi ketegaran iman oleh Allah. Tetapi ingatlah di ujung jalan ini ada Surga yang Allah sediakan untuk hamba-hamba-Nya yang sabar menempuhnya.

Ketahuilah pula bahwa jalan menuju neraka memang indah, penuh dengan syahwat dan kesenangan dunia yang setiap manusia tertarik untuk menjalaninya. Tetapi ingat dan sadarlah bahwa neraka menanti orang-orang yang menjalani jalan ini dan tidak mau berpaling darinya semasa ia hidup di dunia.

Hanya wanita yang bijaksanalah yang mau bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada suaminya dari kedurhakaan-kedurhakaan yang pernah ia lakukan. Ia akan kembali berusaha mencintai suaminya dan sabar dalam mentaati perintahnya. Ia mengerti nasib di akhirat dan bukan kesengsaraan di dunia yang ia takuti dan tangisi.

3. Tabarruj

Yang dimaksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang seharusnya wajib untuk ditutupi dari hal-hal yang dapat menarik syahwat lelaki. (Jilbab Al Mar’atil Muslimah halaman 120)

Hal ini kita dapati pada sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tentang wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang dikarenakan minimnya pakaian mereka dan tipisnya bahan kain yang dipakainya. Yang demikian ini sesuai dengan komentar Ibnul ‘Abdil Barr rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tersebut.
Ibnul ‘Abdil Barr menyatakan : “Wanita-wanita yang dimaksudkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah yang memakai pakaian yang tipis yang membentuk tubuhnya dan tidak menutupinya, maka mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian pada dhahirnya dan telanjang pada hakikatnya … .” (Dinukil oleh Suyuthi di dalam Tanwirul Hawalik 3/103 )

Mereka adalah wanita-wanita yang hobi menampakkan perhiasan mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang hal ini dalam firman-Nya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan-perhiasan mereka.” (An Nur : 31)

Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyatakan di dalam kitab Al Kabair halaman 131 : “Termasuk dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan mereka dilaknat ialah menampakkan hiasan emas dan permata yang ada di dalam niqab (tutup muka/kerudung) mereka, memakai minyak wangi dengan misik dan yang semisalnya jika mereka keluar rumah … .”

Dengan perbuatan seperti ini berarti mereka secara tidak langsung menyeret kaum pria ke dalam neraka, karena pada diri kaum wanita terdapat daya tarik syahwat yang sangat kuat yang dapat menggoyahkan keimanan yang kokoh sekalipun. Terlebih bagi iman yang lemah yang tidak dibentengi dengan ilmu Al Qur’an dan As Sunnah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sendiri menyatakan di dalam hadits yang shahih bahwa fitnah yang paling besar yang paling ditakutkan atas kaum pria adalah fitnahnya wanita.

Sejarah sudah berbicara bahwa betapa banyak tokoh-tokoh legendaris dunia yang tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hancur karirnya hanya disebabkan bujuk rayu wanita.
Dan berapa banyak persaudaraan di antara kaum Mukminin terputus hanya dikarenakan wanita. Berapa banyak seorang anak tega dan menelantarkan ibunya demi mencari cinta seorang wanita, dan masih banyak lagi kasus lainnya yang dapat membuktikan bahwa wanita model mereka ini memang pantas untuk tidak mendapatkan wanginya Surga.

Hanya dengan ucapan dan rayuan seorang wanita mampu menjerumuskan kaum pria ke dalam lembah dosa dan hina terlebih lagi jika mereka bersolek dan menampakkan di hadapan kaum pria. Tidak mengherankan lagi jika di sana-sini terjadi pelecehan terhadap kaum wanita, karena yang demikian adalah hasil perbuatan mereka sendiri.

Wahai saudariku Muslimah … . Hindarilah tabarruj dan berhiaslah dengan pakaian yang Islamy yang menyelamatkan kalian dari dosa di dunia ini dan adzab di akhirat kelak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :“Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dengan tabarrujnya orang-orang jahiliyyah pertama dahulu.” (Al Ahzab : 33)
Masih banyak sebab-sebab lainnya yang mengantarkan wanita menjadi mayoritas penduduk neraka. Tetapi kami hanya mencukupkan tiga sebab ini saja karena memang tiga model inilah yang sering kita dapati di dalam kehidupan masyarakat negeri kita ini.

Saudariku Muslimah … .

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah menuntunkan satu amalan yang dapat menyelamatkan kaum wanita dari adzab neraka. Ketika beliau selesai khutbah hari raya yang berisikan perintah untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan anjuran untuk mentaati-Nya. Beliau pun bangkit mendatangi kaum wanita, beliau menasehati mereka dan mengingatkan mereka tentang akhirat kemudian beliau bersabda : “Bershadaqahlah kalian! Karena kebanyakan kalian adalah kayu bakarnya Jahanam!” Maka berdirilah seorang wanita yang duduk di antara wanita-wanita lainnya yang berubah kehitaman kedua pipinya, iapun bertanya : “Mengapa demikian, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Karena kalian banyak mengeluh dan kalian kufur terhadap suami!” (HR. Bukhari)

Bershadaqahlah! Karena shadaqah adalah satu jalan untuk menyelamatkan kalian dari adzab neraka. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari adzabnya. Amin.

♣ Fitnah Kaum Wanita Atas Kaum Lelaki


FITNAH KAUM WANITA ATAS KAUM LELAKI

بسم الله الرحمن الرحيم

Semua perasaan condong padanya, perbuatan harampun terjadi karenanya. Mengundang terjadinya pembunuhan, permusuhan pun disebabkan karenanya. Sekurang-kurangnya ia sebagai insan yang disukai di dunia. Kerusakan mana yang lebih besar daripada ini ? Begitulah Al Imam Al Mubarokfuri –rahimahullah- menjelaskan tentang bentuk bahaya fitnah wanita dalam Al Tuhfah Al Ahwadzi 8/53.

Kaum muslimin rahimakumullah, jauh sebelumnya Allah menyatakan bahwa fitnah yang paling besar adalah wanita, bahkan ia sebagai sumber syahwat. Allah berfirman: ”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita…” (Q.S. Ali Imran: 14).

Rasulullah memberikan peringatan dari fitnahnya sebagaimana yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari sahabat Abu Said Al Khudri, beliau bersabda: “Hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa Bani Isroil adalah wanita”

Pada riwayat lain dalam Sahih Muslim dari Sahabat Jabir Rasulullah mengisyaratkan dengan sabdanya: ”Sesungguhnya wanita menghadap dalam bentuk syaitan, dan membelakangi dalam bentuk syaitan.”

Kaum Muslimin rahimakumullah, demikianlah memang agama Allah datang untuk mengatur semua urusan manusia, membimbing para pemeluknya kepada yang membuat maslahat dan menjaga kepada apa yang akan menjerumuskannya kepada kemudharatan, sehingga kita mendapatkan Allah memperingatkan dari ajakan-ajakan syaitan. Allah berfirman: “Wahai bani Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaiman ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.S. Al A’raaf: 27 ).

Para wanita menyerupai syaitan karena ia sebagai penyebab timbulnya fitnah bagi laki-laki seperti pernyataan Rasulullah diatas. Oleh karena itu hendaklah para wanita bertaqwa kepada Allah denga menjaga dirinya dan menjaga kaum lelaki dari fitnah yang ditimbulkan karenanya.

Ketahuilah bahwa Islam telah datang dengan menjelaskan kedudukan para wanita. Diantara yang menunjukkan hal itu adalah :

1.Persamaan dalam hal penciptaaan dengan laki-laki. Allah berfirnan: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar Ruum: 21 ).

2.Persamaan dalam mendapatkan pahala atas amal sholih. Allah berfirman: “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau permpuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain…”…” (Q.S. Ali Imron: 195). Allah juga berfirman: “Barang siapa yang mengerjakan amal sholih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik …”(Q.S. An Nahl: 97).

3.Persamaan dalam hal hak mendapatkan warisan , sekalipun hak warisan laki-laki lebih darinya, ini hanyalah hikmah yang terkandung di dalamnya. Berkata Al Imam As Syinqithi dalam Adwa’ul Bayar 1/308 pada firman Allah: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu ,yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan…” (Q.S An Nisa: 11 ).

Allah tidak menjelaskan dalam ayat ini hikmah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dalam hal warisan, padahal keduanya sama dalam hal kekerabatan. Akan tetapi Allah isyaratkan yang demikian itu di tempat lain, yaitu firmanNya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta-harta mereka… ” (Q.S. An Nisa: 34 ).

4.Hak untuk mendapatkan perlakuan dan pergaulan yang baik. Allah berfirman : “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf pula. Janganlah kamu merujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka…” (Q.S. Al Baqoroh : 231 ). Allah juga berfirman: “…Dan bergaullah dengan mereka secara patut …” (Q.S. An Nisa: 19).

Masih Banyak keterangan-keterangan tentang kedudukan wanita yang bersangkutan dengan hak-haknya dan kewajibannya. Yang ini semua menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kaum wanita, bahkan Allah mengkhususkan khitob untuknya dalam beberapa ayat dalam Al Quran.

Sesungguhnya ini adalah rahmat Allah untuk mereka, Allah menjaga mereka dengan syariatNya dan mensucikan mereka dari kotoran-kotoran jahiliyah.

Dengan demikian maka Allah dan RasulNya memerintahkan kepada kaum wanita untuk menjauhi perkara-perkara yang akan menyebabkan timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki
Pertama :
Syariat memerintahkan wanita untuk tinggal dirumahnya. Allah berfirman: “Dan hendaklah kalian tetap dirumah kalian…” (Q.S. Al Ahzab: 33 ).
Sama sekali ini tidak berarti dholim terhadap wanita, atau penjara, ataupun mengurangi kebebasannya. Allah lebih mengetahui kemaslahatan hambaNya. Sesungguhnya dengan tinggalnya para wanita dirumah-rumahnya maka ia dapat mengurusi urusan rumahnya, menunaikan hak-hak suaminya, mendidik anaknya dan memperbanyak melakukan hala-hal baik lainnya.
Adapun keluar rumah maka hukum asalnya adalah mubah, kecuali jika dalam bermaksiat kepada Allahmaka hukumnya haram.

Kedua
Syariat melarang mereka bertabaruj, yaitu berhias dihadapan selain mahramnya. Allah berfirman: “…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…” (QS Al Ahzab: 33 ).

Ketiga
Mereka dilarang berbicara dengan suara yang mendayu-dayu yang dapat mengundang fitnah. Allah berfirman : “…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di hatinya , dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al Ahzab: 32 ).

Keempat
Mereka dilarang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian. Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian lewat di suatu kaum supaya mereka mendapatkan bau harumnya, maka ia telah berzina.” (HR Ahmad dari Sahabat Abu Musa Al Asy’ari). Bahkan dalam riwayat Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai bukhur (sejenis wangi-wangian) tidak diperkenankan untuk sholat Isya di malam hari bersama kami.” Tidak diragukan lagi bahwa sholat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat atas sholat sendirian.
Walau demikian Rasulullah melarang para wanita untuk sholat Isya jika memakai wangi-wangian, menjaga supaya tidak terjadi fitnah.

Kelima:
Mereka dilarang untuk berdua-duaan dengan lelaki yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya. Rasulullah bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri, berduaan) dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya.” (HR Muttafaq alaihi dari Sahabat Ibnu Abbas).

Maka wajib atas kaum wanita menjaga kehormatannya, dan janganlah membalas nikmat Allah dengan kekufuran, wal iyyaudzubillah. Seyogyanya bagi seorang muslim atau muslimah untuk tidak memiliki pendapat atau kebebasan setelah tetap hukum Allah dan RasulNya. Karena sesungguhnya Islam tidak akan tegak pada diri seseorang kecuali dengan tunduk dan patuh. Allah berfirman : “Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi wanita mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah da RasulNya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. Al Ahzab: 36).
Wal ilmu indallah.

FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL ‘UTSAIMIN TENTANG PAKAIAN KETAT BAGI WANITA

Beliau berkata :” Terdapat dalam shahih muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: “ Ada dua golongan dari ahli neraka yahng aku belum pernah melihatnya: pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor-ekor sapi yang dipakai untuk memukul manusia; kedua, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang lenggak lenggok di kepalanya ada sanggul seperti punduk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya dan sesungguhnya bau surga itu akan didapatkan dari jarak ini dan itu.”

Maka ucapan Rasulullah, telanjang adalah bahwa mereka memakai pakaian tetapi tidak menutupi yang semestinya tertutup, baik iotu karena pendeknya atau tipisnya atau akrena ketatnya, di antaranya adalah yang terbuka bagian dadanya, karena yang demikian itu menyelisihi perintah Allah, dimana Allah berfirman : “ Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” ( QS An Nur: 31 )

Berkata Al Qurthubi dalam tafsirnya : “Prakteknya adalah hendaknya wanita memakai kain kerudung uantuk menutup daadanya.”

Di antaranya lagi adalah yang terbelah bagian bawahnya, jika tidak terdapat penutup lagi di dalamnya, jika ada penutupnya tidak mengapa hanya saja jangan sampai menyerupai yang dipakaikan oleh kaum pria.

Kepada para walinya kaum wanita hendaknya melarang mereka dari memakai pakaian yang haram dan keluar rumah dengan bertabarrruj (bersolek/berdandan) dan memakai wangi-wangian karena para walinya adalah orang yang bertanggung jawab atasnya pada hari kiamat, pada hari di mana seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikit pun, dan begitu pula tidak diterima syafaat dan tebusan dari padanya dan tidaklah mereka akan ditolong.
Semoga Allah memberi taufiq bagi semuanya kepada yang dicintai dan diridhainya.

“Konsep pembela yang universal antara haq dan bathil , hidayah dan kesesatan, petunjuk dan penjerumus, jalan kebahagiaan dan kehancuran adalah menbjadikan apa-apa yang Allah telah utus dengannya para rasul dan diturunkan dengannya Al Kitab sebagai kebenaranyang wajib untuk diikuti, karena dengannya akan mendapatkan Furqon dan hidayah Ilmu dan Iman.

Adapun yang lainnya dari perkataan manusia diukur diatasnya, apabila sesuai dengannya adalah benar, jika menyelisihinya adalah bathil. Apabila belum diketahui apakah sesuai atau tidak dikarenakan perkataan-perkatan yang global tidak dimengerti maksud pembicaraan atau dimengerti maksudnya tapi tidak tahu apakah Rasul membenarkannya atau tidak maka diam, tidak berkomentar melainkan dengan Ilmu. Sedangkan Ilmu adalah apa-apa yang berdiri diatasnya dalil dan yang bermanfaat adalah apa yagn dibawa oleh Rasulullah” (Ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Wallahu a’lam.

♣ Perempuan VS Muslimah


PEREMPUAN VS MUSLIMAH

بسم الله الرحمن الرحيم

Perempuan

  • Apabila teruna memerhatikannya.. Perempuan membalas dengan renungan mata..
  • Apapila teruna mendekati selangkah.. Perempuan hias berpuluh langkah tak hirau salah..
  • Apabila teruna memujuk rayu.. Perempuan lemah terkulai layu..
  • Apabila teruna memberi harapan.. Perempuan hanyut dalam angan langsung rebah di pangkuan..

Muslimah

  • Apabila teruna memandangnya.. Muslimah tunduk mengelak panah syaitan lantas malu menghijab mata..
  • Apabila teruna mendekati selangkah.. Muslimah berundur beribu langkah takutkan perintah-Nya..
  • Apabila teruna memujuk rayu.. Muslimah anggap itulah bisikan iblis tanpa jemu..
  • Apabila teruna menutur harapan.. Muslimah yakin janji-Nya kebahagiaan menanti di hadapan..

“Kerana Muslimah mengerti dan menyedari akan erti maruah peribadi sejati yang diselaputi iman yang hakiki yang tidak mudah dicemari”