Archive | April 2014

♣ Wanita Berambut Pendek


Wanita Berambut Pendek


Rambut wanita melambangkan kecantikan dan keelokan dirinya. Sehingga ia perlu merawat rambut tersebut selama tidak boros dan membuang-buang waktu. Kata Abu Hurairah, “Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.” (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36: 343)

Lalu bagaimana keadaan rambut tersebut, apakah boleh dipendekkan?

Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin 1: 382. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata,

وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ

“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR. Muslim no. 320).

Imam Nawawi berkata,

وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ

“Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4: 5)

Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram.

Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya.

Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas:

1- Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut.

2- Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul.

3- Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.

Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. Yang jadi masalah besar adalah jika wanita tidak berjilbab. Ini tentu dosa besar. Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan mengenai hukum wanita memendakkan rambut di sini.

Referensi:

Zinatul Mar-ah Al Muslimah, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1433 H

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Dzulhijjah 1433 H

www.rumaysho.com

http://rumaysho.com/muslimah/wanita-berambut-pendek-2952

♣ Menggunakan Jilbab Putih atau Selain Hitam


Menggunakan Jilbab Putih atau Selain Hitam


Warna pakaian wanita tidak ada standar baku dalam Islam, sebenarnya tergantung dengan kebiasaan di negeri masing-masing. Pakaian wanita muslimah tidak selamanya hitam seperti anggapan sebagian orang. Boleh saja warna pakaian dan jilbab adalah putih, sebagaimana yang masyhur di negeri kita. Namun jika pakaiannya berwarna-warni, ditambah aksesoris bunga, dll yang ini menimbulkan godaan dan membuat lawan jenis jadi tertarik, maka jelas tidak dibolehkan. Tetapi, kenyataannya, tidak sedikit wanita yang hanya mau bergaya tanpa memperhatikan aturan dalam berjilbab.

Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia dan angota Hay-ah Kibaril Ulama’ ditanya, “Apakah boleh memakai jilbab yang berwarna (selain hitam)?”

Beliau hafizhohullah menjawab,

“Jika engkau maksudkan adalah memakai jilbab warna-warni yang menutupi wajah dan telapak tangan lantas menimbulkan fitnah atau godaan, maka terang saja tidak dibolehkan.

Jika yang dimaksud adalah jilbab selain warna hitam, yaitu jilbab warna putih, hijau, merah atau selain itu dan di negeri tersebut sudah terbiasa dengan jilbab warna semacam itu, maka tidak mengapa. Karena pakaian kata para ulama dikembalikan pada ‘urf, yaitu kebiasaan masyarakat sekitar. Dikecualikan di sini untuk pakaian yang terdapat larangan khusus seperti pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, za’faron atau pakaian warna merah, semua pakaian semacam  itu bagi laki-laki terlarang. Selain pakaian semacam itu, maka dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat). Untuk wanita, jika warna pakaian dimaksudkan untuk berhias diri, maka tidak boleh. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An Nur: 31). Jika warna pakaian wanita sampai menggoda yang lain, maka seperti itu pun terlarang agar tidak membawa pada kerusakan.

Intinya, mereka silakan menimbang-nimbang maslahat. Hukum pakaian itu sekali lagi tergantung ‘urf masing-masing negeri. Bisa saja ada yang berpakaian semacam itu di suatu negeri, maka akan mengundang godaan, namun belum tentu di negeri lain. Oleh karenanya, lihatlah keadaan di negeri masing-masing. Jika di Perancis, tidak tergoda dengan warna pakaian semacam itu, semacam jika memakai pakaian selain warna hitam, maka tidaklah terlarang. Namun jika sampai mengundang godaan, sampai-sampai orang lain terus memperhatikan karena menjadi pakaian ketenaran, maka tidak boleh memakai pakaian semacam itu.

Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair:

http://www.khudheir.com/text/4718

Ketentuan jilbab syar’i, silakan kaji di sini.

@ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H

www.rumaysho.com

http://rumaysho.com/muslimah/menggunakan-jilbab-putih-atau-selain-hitam-3020

♣ Wanita Bersafar Tanpa Mahram


Wanita Bersafar Tanpa Mahram


Bagaimanakah hukumnya seorang wanita bepergian -safar-  (untuk sekolah di luar negeri/ naik gunung/ pergi ke pantai/ naik haji) sendiri, tanpa mahramnya?

Syaikh Sholeh Al Fauzan  telah ditanya tentang wanita yang bepergian tanpa ditemani mahromnya. Beliau menjawab : “Wanita dilarang bepergian kecuali apabila ditemani oleh mahramnya yang menjaganya dari gangguan orang-orang jahat dan orang-orang fasik. Telah diriwayatkan hadits-hadits shohih yang melarang wanita bepergian tanpa mahrom, di antaranya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhubahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda yang artinya,”Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahromnya.”.”

Diriwayatkan dari Abu Sa’id rodiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk bepergian sejauh perjalanan dua hari atau dua malam kecuali bersama suami atau mahromnya.

Diriwayatkan pula dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Tidak halal bagi wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

[Silahkan lihat Fatwa-fatwa tentang wanita, jilid ke-3]

Kesimpulannya : Jika memang perjalanan yang dilakukan tersebut termasuk safar (yang patokannya berdasarkan ‘urf/kebiasaan, bukan jarak), maka wanita tersebut dilarang melakukan safar, kecuali bersama mahromnya. Dan wanita bukanlah mahrom, walaupun seratus wanita yang menemaninya.

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr : 7)

Wallahu waliyyut taufiq.

Tulisan penulis di masa silam saat kuliah di S1 UGM

www.rumaysho.com

http://rumaysho.com/muslimah/wanita-bersafar-tanpa-mahram-3154

♣ Dandan Wanita Jahiliyyah


Dandan Wanita Jahiliyyah


Kita sudah mengetahui bagaimana keutamaan dan perintah menggunakan jilbab pada wanita muslimah. Di antaranya, jilbab lebih menjaga diri wanita dari kenakalan laki-laki jahat. Namun maslahat ini biasa diabaikan dan diremehkan, apalagi oleh wanita yang lemah iman dan masih diliputi oleh sifat malas serta semangat beragama yang pas-pasan. Ketika di di halaman rumah atau terasnya, mereka bermudah-mudahan memamerkan auratnya. Ada yang menampakkan lengan tangan dan leher bahkan ada yang tidak memakai penutup kepala sama sekali. Padahal halaman di sebagian rumah kita terbuka dan dapat dilihat oleh orang banyak yang lalu lalang dan pasti akan terlihat oleh pria non mahram. Pemandangan lebih buruk lagi dapat kita saksikan di luar rumah seperti di pusat perbelanjaan. Itulah sebenarnya dandan wanita jahiliyyah (masa sebelum Islam).

Manakah Aurat Wanita?

Kita sudah tahu bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini disimpulkan dari ayat dan tafsiran para ulama berikut ini.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur 24 : 31). Ibnu ‘Abbas dan murid-muridnya menafsirkan ‘illa maa zhoharo minhaa’ (kecuali yang biasa nampak dari mereka) dengan wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang dianut oleh mayoritas ulama. (Dinukil dariTafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 527, terbitan Dar Ibnul Jauzi)

Para ulama berselisih pendapat manakah yang mesti ditutup dari wanita. Intinya, selain wajah dan kedua telapak tangan itu wajib ditutupi. Ini sepakat para ulama. Adapun mengenai wajah dan kedua telapak tangan ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama sejak masa silam hingga saat ini.  Sedangkan yang berpendapat tidak wajibnya menutupi wajah tetap menganggap bahwa menutupi wajah itu lebih afdhol, lebih-lebih di zaman penuh godaan seperti saat ini. Lihat Shahih Fiqh Sunnah karya Abu Malik, 3: 33.

Cara Dandan Jahiliyyah: Menampakkan Leher, Anting dan Kalung

Di antara perintah bagi wanita adalah untuk berdiam di rumah dan tidak berhias seperti kelakuan orang jahiliyyah. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat.

Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid.

Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar(kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi).

Guru kami, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dandan ala jahiliyyah adalah menampakkan perhiasan di berbagai pusat perbelanjaan. Lihat Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 10.

Kalau kita melihat dari kebiasaan wanita saat ini, kebanyakan mereka di sekitar halaman rumahnya masih bertabarruj yang terlarang walau terlihat mengenakan kerudung. Dan bukan seperti itu saja kita saksikan di sekitar rumah, di pusat perbelanjaan pun lebih parah. Itulah dandan ala jahiliyyah. Wallahul musta’an.

Mengenal Jahiliyyah

Jika disebut jahiliyyah, maka itu menunjukkan celaan. Jahiliyyah itu disandarkan pada jahl, yaitu tidak memiliki ilmu. Demikian dikatakan oleh Syaikhuna Sholih Al Fauzan dalam Syarh Masail Al Jahiliyyah.

Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafizhohullah mengatakan, “Jahiliyyah adalah segala ajaran sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus yang menyelisihi ajaran para Rasul atau menyelisihi ajaran yang benar. … Kadang yang dimaksud jahiliyyah adalah kondisi dan kadang yang dimaksudkan adalah keadaan seseorang.” (Lihat Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 13, terbitan Darul Bashiroh).

Bertakwalah kepada Allah di Mana Saja!

Setiap wanita seharusnya memiliki rasa takut pada Allah. Sikap takwa harus ia miliki di mana saja, baik ketika ia berada sendirian ataupun di hadapan orang banyak. Ketika terlihat oleh gurunya, ia menutup aurat. Sebagaimana pula ia dilihat oleh gurunya. Sebagaimana hadits yang disebutkan dalam kitab sunan,

اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Dan ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya akan menghapuskannya. Juga berakhlaklah pada manusia dengan akhlak yang baik” (HR. Tirmidzi no. 1987). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah bertakwa pada Allah baik dalam keadaan sepi maupun di keramaian, baik terlihat manusia atau pun tidak terlihat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 407.

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang mengetahui bahwa Allah itu Maha Melihat di mana saja dia berada, Allah pun Maha Tahu yang batin dan yang lahir, begitu pula Dia Maha Mengetahui mana yang tersembunyi maupun yang nampak, lalu ia menghadirkan keyakinan ini ketika di mana pun ia berada, maka pasti ia akan meninggalkan maksiat di kala kesepian. Makna inilah yang disebutkan dalam ayat,

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS. An Nisa’: 1). (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 408).

Jika demikian, maka seorang wanita harus punya rasa takut dan takwa di mana pun ia berada. Ketika ia berada di halaman atau teras rumahnya di mana aurat dia akan terlihat oleh orang yang lalu lalang, maka hendaklah ia menutup auratnya dengan mengenakan jilbab yang sempurna.

Moga Allah senantiasa menganugerahkan kepada saudara-saudara kita muslimah sifat takwa dan khosyah (takut) di mana pun ia berada.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 25 Jumadal Ula 1434 H

www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoComFB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

http://rumaysho.com/muslimah/dandan-wanita-jahiliyyah-3287

♣ Musibah Wanita Muslimah Memakai Celana Panjang


Musibah Wanita Muslimah Memakai Celana Panjang


Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Di antara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat. Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Inilah musibah yang pada wanita muslimah saat ini.

Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara contohnya adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai pakaian laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja).

Syaikh Abu Malik -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan-, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata, “Patokan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36).

Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang.

Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram.

Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu a’lam.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38).

Di antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,

كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam Sunan Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits inihasan).

Jadi tidak cukup wanita itu menutup rambut dan kepalanya saja, juga mereka harus menutupi aurat dengan sempurna. Termasuk di dalamnya adalah tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk tubuh.

Semoga Allah memberi hidayah.

Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 29 Jumadal Ula 1434 H

www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoComFB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

http://rumaysho.com/muslimah/musibah-wanita-muslimah-memakai-celana-panjang-3293

♣ Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah


Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah


Setelah sebelumnya Rumaysho.com mengangkat bahasan busana muslimah dengan celana panjang, saat ini ada hal lain yang perlu dijelaskan karena semakin menjamurnya wanita berjilbab namun dengan busana ketat baik pada celana atau bajunya. Padahal di antara kriteria pakaian muslimah adalah tidak ketat.

Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,

كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits inihasan).

Ini adalah sejelas-jelasnya dalil yang menunjukkan haramnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Pakaian Quthbiyyah adalah pakaian dari Mesir yang tipis. Jika tidak dikenakan baju rangkap di dalamnya, maka akan nampak bentuk tulangnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya. Demikian kata Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah hal. 23.

Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan, “Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131).

Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki tersebut[1]. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat semacam ini punya efek bahaya. Sebagaimana disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul ‘Abidin dalam perkataan beliau yang apik dalam Majalah Kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulitnya … “ (Lihat Fatawal Mar’ah Al Muslimah terbitan Dar Ibnul Haitsam, hal. 443)

Semoga para wanita mendapat hidayah.

Di sore hari menjelang Maghrib @ Pesantren Darush Sholihin, 2 Jumadal Akhir 1434 H

www.rumaysho.com


[1] Baiknya adalah kaos kaki tidak nampak di hadapan orang lain, namun yang nampak adalah pakaian luar wanita.

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom,FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

http://rumaysho.com/muslimah/musibah-pakaian-ketat-pada-wanita-muslimah-3300

♣ Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah


Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah


Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan sudah jauh 50 meter masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya. Karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.

Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf no. 8107)

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,

لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها

Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)

Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35.

Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349)

Al Haitsami dalam Az Zawajir (2: 37) berkata bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.

Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berbeda halnya jika istri senangnya berbau kecut dan membuat suami tidak betah di rumah. Namun para wanita saat ini berpenampilan sebaliknya. Ketika di luar rumah, mereka berpenampilan ‘waah’. Di dalam rumah, berpenampilan seperti tentara, berbau kecut atau berbau asap. Sungguh jauh dari wanita yang terpuji.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:

Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.

Jawaban Syaikh rahimahullah:

Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.

Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah melarangnya.

[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]

Moga Allah memberikan hidayah pada setiap wanita untuk memberikan kecantikan dan penampilan istimewa mereka, hanya untuk suami mereka. Moga Allah beri taufik untuk taat pada ajaran Islam.

Baca pula artikel: Hukum Wanita Mengenakan Parfum

Menjelang waktu Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Akhiroh 1434 H

www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoComFB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

http://rumaysho.com/muslimah/musibah-wanita-dengan-parfum-saat-keluar-rumah-3309

♣ Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina


Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina


Berikut ada kisah yang bisa diambil pelajaran mengenai wanita yang ingin bertaubat dari zina dengan ingin menjalani hukuman rajam. Hukuman rajam dikenakan bagi orang yang telah menikah lantas berzina dengan cara dilempar batu hingga mati. Siapa yang menjalani hukuman ini yang dijalankan oleh pemerintahan muslim (bukan individu atau kelompok Islam tertentu), maka dosanya bisa dimaafkan. Ini bagi orang yang benar-benar jujur dalam bertaubat dan menyesali dosa yang telah ia perbuat.

Adapun ketika hukum ini tidak dijalankan oleh penguasa, maka hendaklah pelaku zina bertaubat dengan sungguh-sungguh, benar-benar menyesali dosanya, meninggalkan dosa tersebut dan bertekad tidak lagi mengulanginya. Lihat pembahasan syarat taubat di Rumaysho.Com pada artikel “Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus”.

Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al Hushain Al Khuza’i, ia berkata,

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى »

Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapati hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman had atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).”

Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil dan diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Setelah matinya wanita tersebut, beliau menyolatkannya. ‘Umar pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim no. 1696).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Wanita tersebut termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi orang sholih pun masih ada kemungkinan untuk terjerumus dalam zina.

2- Zina termasuk dosa besar.

3- Hukuman rajam dijalani dengan melempar batu hingga mati, batu di sini tidaklah terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Hukuman raja mini dikenakan pada muhshon, yaitu orang yang sudah menikah lantas berzina.

4- Orang yang dikenai hukuman raja mini atas hikmah dari Allah tidaklah diperintahkan dipenggal dengan pedang. Namun ia dilempari batu sehingga ia bisa merasakan siksa sebagai timbal balik dari kelezatan zina yang haram yang telah ia rasakan. Karena orang yang berzina telah merasakan kelezatan yang haram dengan seluruh badannya, jadi jasadnya disiksa sekadar dengan nikmat haram yang ia rasakan.

5- Boleh seseorang mengakui dirinya telah berzina pada penguasa untuk membersihkan dosanya dengan menjalani hukuman had, bukan untuk maksud menyebarkan aibnya. Jika seseorang ingin menyebarkan aibnya sendiri bahwa ia telah menzinai orang lain, maka dosa ini tidak dimaafkan. Dari Abu Hurairah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990).

6- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman had atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa dalam hal ini ada rincian.

Rincian pertama: jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya.

Rincian kedua: jika seseorang sulit melakukan taubat nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had.

7- Wanita hamil tidak dikenai hukuman had sampai ia melahirkan kandungannya. Jika hukuman cambuk dilaksanakan bagi orang yang belum menikah lantas berzina, maka menunggu sampai wanita itu suci dari nifasnya. Bila hukuman rajam dijalankan maka menunggu sampai kebutuhan susu pada anak tersebut sudah tercukupi walau dengan penyusuan pada wanita lain.

8- Hukuman dunia bisa menghapuskan dosa orang yang berbuat maksiat asal disertai dengan taubat dan penyesalan.

Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 65-66.

Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 30.

Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 166-169.

Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin menjelang Zhuhur, 2 Sya’ban 1434 H

www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoComFB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

http://rumaysho.com/muslimah/wanita-yang-ingin-bertaubat-dari-zina-3408

♣ 3 Gaya Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga


3 Gaya Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga


Ada tiga gaya, penampilan atau mode yang membuat wanita muslimah diancam tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian. Di antara penampilan yang diancam seperti itu adalah gaya wanita yang berpakaian namun telanjang. Yang kita saksikan saat ini, banyak wanita berjilbab atau berkerudung masih berpenampilan ketat dan seksi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Tiga Sifat Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga

Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan,

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ

Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring.

Apa yang dimaksud ketiga sifat ini?

Berikut keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim.

(1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi:

1- wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

2- wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya.

3- wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya.

(2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat

Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini:

1- Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga.Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.

2- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya.

3- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.

(3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring

Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99).

Mode Wanita Saat Ini …

Ada beberapa gaya yang bisa kita saksikan dari mode wanita muslimah saat ini yang diancam tidak mencium bau surga berdasarkan hadits di atas:

1- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga kelihatan warna kulit.

2- Wanita yang berpakaian tetapi telanjang karena sebagian tubuhnya terbuka dan lainnya tertutup.

3- Wanita yang biasa berhias diri dengan menyisir rambut dan memakerkan rambutnya ketika berjalan dengan berlenggak lenggok.

4- Wanita yang menyanggul rambutnya di atas kepalanya atau menambah rambut di atas kepalanya sehingga terlihat besar seperti mengenakan konde (sanggul).

5- Wanita yang memakai wangi-wangian dan berjalan sambil menggoyangkan pundak atau bahunya.

Semoga Allah memberi petunjuk pada wanita muslimah untuk berpakaian yang sesuai petunjuk Islam. Karena penampilan seperti ini yang lebih menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat.

Lihat pembahasan selengkapnya mengenai hadits di atas di tulisan Rumaysho.Com: Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang. Juga baca ulasan: Syarat-Syarat Pakaian Muslimah.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Kamis, 4 Sya’ban 1434 H

www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoComFB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

http://rumaysho.com/muslimah/3-gaya-wanita-yang-tidak-mencium-bau-surga-3414

♣ Bukan Cinta Sejati


 

Bukan Cinta Sejati


Ibnul Qayyim dalam bukunya “Taman Orang yang Jatuh Cinta” atau dalam kitab arabnya disebut dengan “Roudhotul Muhibbin” menerangkan tentang akibat dari hubungan intim yang tidak halal seperti yang kita saksikan saat ini di tengah-tengah muda-mudi yang memadu kasih lewat pacaran. Bahkan sex before marriage jadi hal yang lazim bagi orang yang ingin membuktikan cinta pada kekasihnya. Padahal hubungan seperti ini sebenarnya bukan cinta sejati dan termasuk dosa besar yang dimurkai Allah.

Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah berkata,

“Sejatinya hubungan intim (jima’ atau bersetubuh) yang tidak halal malah bisa merusak rasa cinta. Bahkan rasa cinta tersebut bisa berakhir benci dan permusuhan. Inilah yang telah kita saksikan dalam kenyataan. Setiap cinta yang tidak didasari cinta karena Allah maka akan berakhir dengan kebencian. Ini jika cinta yang tidak didasari atas takwa bagaimanakan lagi jika dilakukan dengan menerjang dosa besar (seperti zina)?! Allah Ta’ala berfirman,

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ

Persaudaraan pada hari ini (hari kiamat) saling bermusuhan kecuali orang-orang bertakwa” (QS. Az Zukhruf: 67).

Adapun hubungan intim yang halal malah itu menambah cinta. Jika keinginan orang yang mencinta telah dicapai, ia lantas merasakan nikmatnya dan lezatnya, sehingga rasa cinta pun bertambah. (Roudhotul Muhibbin, cet Dar Ibnu Katsir, hal. 127-128).

Ayat yang dibawakan oleh Ibnul Qayyim di atas menunjukkan bahwa khullah, persaudaraan yang tulus atau ikatan cinta yang tulus bisa langgeng hingga akhirat asal didasari cinta karena Allah. Sedangkan seks di luar nikah bukanlah atas dasar cinta karena Allah, namun cinta yang didasari nafsu belaka. Sehingga mengapa mesti membuktikan cinta lewat jalan yang Allah haramkan? Perlu diketahui -wahai para remaja-, cinta yang diridhoi Allah adalah cinta lewat jalur yang sah, yaitu pernikahan, bukan lewat pacaran. So … say no for girl friends.

Baca tulisan Rumaysho.Com yang telah berlalu: Sex Before Marriage, Bukan Cinta Sejati.

Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk terbebas dari zina dan dari segala jalan menuju zina.

Ditulis oleh seorang pemuda yang sudah berkeluarga dengan tiga anak (Rumaysho, Ruwaifi’ dan Ruqoyyah).

Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari, 10 Sya’ban 1434 H

www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoComFB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

http://rumaysho.com/muslimah/bukan-cinta-sejati-3431