Archive | September 2014

♣ Mencium Wanita Non Mahram Termasuk Dosa


Mencium Wanita Non Mahram Termasuk Dosa

Bagi muda-mudi yang memadu kasih di zaman ini, cipika-cipiki atau mencium pipi atau bibir pasangannya (yang non mahram) adalah suatu yang wajar dan lumrah. Namun hal ini tidaklah wajar dalam Islam karena hubungannya yang belum sah dalam pernikahan.
Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata,
أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ »
Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763).
Yang dimaksud dalam kerjakanlah shalat di dua tepi siang, yaitu pagi dan petang adalah maksud untuk shalat Shubuh dan Maghrib. Sedangkan shalat yang dilakukan di awal malam adalah shalat Maghrib dan ‘Isya.
Hadits ini secara jelas menunjukkan keutamaan shalat lima waktu di mana dapat menghapuskan dosa seperti yang diperbuat di atas. Sekaligus hadits tersebut juga menunjukkan bahwa mencium wanita yang tidak halal (alias: non mahram) adalah suatu dosa. Termasuk pula bersalaman dengan wanita non mahram termasuk dosa.
Namun lihatlah keadaan pergaulan muda-mudi saat ini, mencium pasangan yang non mahram dianggap hal biasa. Bahkan orang yang tidak punya pasangan seperti itu dianggap tabu. Padahal jelas-jelas nyata, menjalin kasih seperti ini dinilai dosa bahkan termasuk perantara menuju zina yang terlarang. Termasuk pula yang terlarang adalah berboncengan dengan wanita non mahram. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dan jelas-jelas perbuatan yang disebutkan di atas termasuk perantara menuju zina.
Semoga Allah memberi taufik pada pemuda-pemudi saat ini, moga mereka semakin dekat pada Allah dan diberi petunjuk untuk menjauhi yang Allah haramkan.

Referensi:
Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 409.

Disusun di pagi hari saat bermain dengan anak-anak (Ruwaifi’ dan Rumaysho) @ Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1434 H (seminggu menjelang hari raya)
Artikel Rumaysho.Com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

http://rumaysho.com/muslimah/mencium-wanita-non-mahram-termasuk-dosa-3517

♣ Ketika Busana Muslimah Dicampakkan


KETIKA BUSANA MUSLIMAH DICAMPAKKAN
Dewasa ini muncul busana muslimah dengan beragam corak dan mode. Bahkan terpajang di outlet-outlet penjualan yang biasanya dipenuhi baju-baju pengumbar aurat. Namun, kebanyakan busana-busana muslimah tersebut masih mempertontonkan lekuk tubuh, sempit, lagi ketat. Demikian pula aneka jilbab gaul dengan desain seperti topi yang hanya menutupi rambut belaka.

Di sisi lain, busana muslimah hanya dipakai dalam acara-acara tertentu atau kegiatan keagamaan. Misalnya hanya ketika shalat, seorang wanita muslimah berusaha menutupi tubuhnya dari atas sampai bawah sehingga rambut dan kaki tidak terlihat. Namun, begitu salam telah diucapkan, maka keadaannya akan kembali seperti semula.

Mereka keluar rumah dengan mengenakan baju yang mereka sangka telah berdasarkan aturan Islam, akan tetapi kenyataannya tidak memenuhi syarat untuk menutupi aurat. Sehingga masuklah mereka ke dalam kategori “berbusana tetapi telanjang”. Seolah-olah menutup aurat hanya wajib ketika shalat semata atau sekedar kulit tidak terlihat lagi oleh mata lelaki lain. Wa ilallâhil musytaka (kepada Allâh Ta’âla lah tempat pengaduan).

إِذَا الْـمَرْأُ لَـمْ يَلْبِسْ لِبَاسًا مِنَ التُّقَى
تَقَلَّبَ عُرْيَانًا وَإِنْ كَانَ كَاسِيًا
وَ خَيْرُ لِبَاسِ الْـمَرْءِ طَاعَةُ رَبِّهِ
وَ لاَ خَيْرَ فِـيْمَنْ كَانَ عَاصِيًا

Apabila seseorang tidak mengenakan baju ketakwaan,
ia menjelma menjadi manusia telanjang kendati tubuhnya tertutupi.
Sebaik-baik pakaian adalah ketaatan kepada Rabbnya,
tiada kebaikan pada orang yang berbuat kemaksiatan.

RAHMAT ISLAM BAGI KAUM WANITA
Kandungan ajaran Islam, secara khusus sangat memuliakan derajat kaum wanita setelah pada zaman jahiliyah berada dalam level yang sangat rendah dan hak-haknya terinjak-injak. Islam menetapkan aturan-aturan bagi dua jenis manusia, lelaki dan wanita sesuai dengan kodratnya. Islam juga menyamakan kedudukan lelaki dan wanita dalam persoalan-persoalan tertentu, dengan berkaca pada hikmah Allâh Ta’ala.

Aspek-aspek perbedaan antara keduanya pun diakomodasi dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Konsistensi kaum muslimah dalam menjalankan syariat Allâh, adab-adab Islam dan moralitasnya, itulah metode paling utama dan sarana terpenting bagi pemberdayaan kaum wanita dalam pembangunan umat dan kemajuan peradaban. Hal ini telah dibuktikan oleh sejarah, sehingga semestinya memperoleh dukungan dan penghargaan dari seluruh umat Islam.

SLOGAN-SLOGAN MENYESATKAN BAGI KAUM MUSLIMAH
Para musuh Islam sangat berkepentingan terhadap penyelewengan kaum muslimah. Pasalnya, mereka mengetahui benar posisi strategis seorang wanita muslimah dalam pembinaan dan pembentukan generasi Islam yang kuat.

Melalui corong-corong (media massa) yang ada di negeri-negeri muslim, para musuh Islam itu melontarkan slogan-slogan yang bombastis, dalam rangka mengenyahkan kaum muslimah dari kesucian, benteng kehormatan dan peran penting pembinaan umat.

Dengan mengatas namakan tahrîrulmar‘ah (kebebasan bagi kaum Hawa), arraghbah filistifâdah min thâqatil mar‘ah (pemberdayaan kaum wanita), inshâfulmar‘ah (keadilan bagi kaum wanita/emansipasi) dan slogan-slogan yang berdalih modernisasi, para musuh Islam dan antek-anteknya mencoba memperdaya kaum muslimah.

Slogan-slogan dan propaganda-propaganda ini diarahkan kepada satu tujuan. Yakni menyeret kaum wanita Islam keluar dari manhaj syar’i, dan menyodorkannya kepada ancaman eksploitasi aurat, kenistaan, kehinaan dan fitnah. Sebagian dari kalangan muslimah ada yang bertekuk lutut menghadapi propaganda yang tampaknya baik, yakni untuk mengentaskannya dari “penderitaan”. Demikian yang dipersepsikan oleh kaum propagandis, baik dari kalangan sekularis maupun liberalis. Orang-orang semacam ini, yang menjauhi syariat Allâh terancam dengan kehidupan yang sempit lagi menyesakkan.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ

“Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” [Thâhâ/20:124]

TRAGEDI PELUCUTAN DAN PEMBAKARAN BUSANA MUSLIMAH
Gerakan “pembebasan” wanita sering unjuk gigi menggalang dukungan untuk menjauhkan kaum muslimah dari jati dirinya yang terhormat. Mereka melakukan demonstrasi dan menolak aturan yang menjaga kehormatan wanita. Hal itu bukan baru muncul belakangan ini, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak tahun 1919 M.

Pada waktu itu muncul demonstrasi kaum muslimah di Mesir tanggal 12 Maret 1919 di bawah komando Huda Sya’rawi untuk bersama-sama melepaskan hijab (pakaian muslimah yang sempurna). Ia adalah wanita Arab pertama yang melepaskan hijab. Selanjutnya, ia diikuti oleh istri Sa’ad Zaghlul. Wanita ini bersama wanita-wanita yang sudah terperdaya melepaskan hijab dan menginjak-injaknya. Dan kisah ini berakhir dengan pembakaran baju-baju yang menjadi identitas kaum muslimah tersebut.

Kebebasan yang mereka tuju, sebenarnya malah menjerumuskan mereka dalam kenistaan. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan awal tercampaknya kehormatan dan keutamaan mereka.

PERLAKUAN ISLAM DAN MUSUH ISLAM TERHADAP MUSLIMAH
Allâh Ta’âla menciptakan wanita sebagai sumber ketenangan bagi lelaki dan menjadikannya sebagai tempat penyemaian benih. Seorang wanita juga bertanggung-jawab atas rumah suaminya. Allâh Ta’âla mentakdirkannya untuk mengandung dan bertugas mendidik anak-anak. Lantaran sedemikian besar dan berat tanggung jawab tersebut, maka Allâh Ta’âla memberikan tanggung jawab kepada kaum lelaki untuk memimpin dan membimbing wanita.

Sementara itu, kaum kuffar Jahiliyyah sangat membenci keberadaan wanita di tengah mereka. Bahkan ketika seorang anak perempuan lahir, tindakan yang mereka ambil, ialah membunuh dengan cara sadis atau menguburkannya hidup-hidup. Atau membiarkannya dalam keadaan nista. Pada masa itu, wanita pun tidak mempunyai hak waris, pendapatnya tidak pernah diperhatikan.

Adapun seorang lelaki, ia boleh menikahi wanita manapun yang diinginkannya. Dia pun bebas untuk menyatukan banyak wanita di pelukannya, dan bahkan bebas untuk berbuat tidak adil kepada istri-istrinya. Kemudian Islam datang untuk menyelamatkan kaum wanita dari kezhaliman masa Jahiliyah dan memberinya hak waris. Lelaki hanya boleh menikahi sampai empat wanita saja, dengan syarat sanggup berbuat adil kepada istri-istrinya. Jika tidak mampu, maka hanya boleh menikahi satu wanita saja.

Pandangan kaum kuffar zaman ini terhadap wanita sama saja dengan masa lampau. Mereka ingin agar kaum wanita menangani pekerjaan-pekerjaan kaum lelaki yang di luar kodratnya, supaya kaum wanita terlepas dari kemuliaan, kehormatannya, dan tampil menarik di hadapan para lelaki. Hingga dapat dimanfaatkan dengan harga murah dan mudah selama masih mempunyai daya tarik. Sebaliknya, jika sudah surut pesonanya, maka ia pun dipinggirkan.

BERBUSANA MUSLIMAH HUKUMNYA WAJIB
Persoalan hijab (busana muslimah yang sempurna) tidak membutuhkan ijtihad seorang ulama. Sebab dasar perintahnya sangat jelas terdapat dalam Al-Qur‘ân.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [al-Ahzâb/33:59]

Ibnu Katsir rahimahullâh berkata: “Allâh berfirman untuk memerintahkan Rasul-Nya supaya menitahkan kaum muslimah mukminah secara khusus kepada istri-istri dan putri-putri beliau untuk mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Supaya dapat dibedakan dengan wanita-wanita jahiliyyah dan ciri khas budak-budak wanita. Yang dimaksud dengan jilbab, yaitu kain yang berada di atas khimâr (penutup kepala).”

Syaikh as-Sa’di rahimahullâh mengatakan: “Inilah ayat yang disebut sebagai ayat hijaab. Allâh memerintahkan Nabi-Nya supaya meminta kaum wanita (muslimah) secara umum, dan Allâh memulainya dengan penyebutan istri-istri dan putri-putri beliau. Karena mereka merupakan pihak yang paling dituntut (untuk melaksanakannya) dibandingkan wanita lainnya. Orang yang akan memerintahkan orang (wanita) lain, seyogyanya mengawalinya dari keluarganya sebelum orang lain.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” [At-Tahrîm/66:6]

Artinya, di sini mereka diminta untuk menutupi wajah-wajah, leher-leher dan dada-dada mereka. Kemudian Allâh memberitahukan hikmah yang terkandung di balik aturan ini. Yakni “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. Ini menunjukkan, munculnya gangguan itu terjadi ketika kaum wanita tidak mengenakan hijab. Pasalnya, ketika tubuh wanita tidak tertutup dengan sebaik-baiknya (wanita tidak berhijab), mungkin saja timbul prasangka bahwa wanita itu bukan wanita baik-baik. Dampaknya, lelaki yang hatinya sakit akan mengganggu dan menyakiti mereka. Atau mungkin saja mereka akan dihinakan, karena dianggap budak. Karenanya, orang yang mengganggu tidak berpikir panjang. Jadi, hijab merupakan penangkis hasrat-hasrat para lelaki yang rakus kepada kaum wanita…” [Tafsir as-Sa’di secara ringkas].

KAUM WANITA MESTI BELAJAR AGAMA
Usaha perlawanan terhadap gerakan-gerakan yang membahayakan keutuhan umat wajib ditempuh, terutama oleh kaum wanita itu sendiri. Faktor terpenting yang telah menyeret wanita sehingga mengikuti budaya-budaya yang tidak bermoral, ialah karena unsur jahâlah (ketidaktahuan) terhadap agamanya.

Kebaikan yang sebenarnya bagi kaum wanita, ialah munculnya motivasi dari diri mereka untuk mempelajari hukum-hukum agama, serta kewajiban-kewajiban yang wajib mereka pikul, supaya diri mereka suci dan terjaga dari moral rendah ataupun sumber-sumber kenistaan.

Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِـيْ الدِّيْنِ

“Barang siapa dikehendaki kebaikan oleh Allâh padanya, niscaya Dia akan mencerdaskannya dalam masalah agama.” [Al-Bukhari dan Muslim]

Secara historis, konsistensi kaum muslimah dengan aturan-aturan Allâh Ta’âla dan nilai-nilai Islam dan moralitasnya merupakan jalan terbaik, dan sarana paling penting untuk memberdayakan kaum wanita dalam pembentukan keluarga, perbaikan dan pengokohan peradaban umat manusia.

KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ULAMA
Adanya fenomena negatif yang telah menghinggapi dan menyelimuti kaum wanita (remaja maupun dewasa), maka menjadi kewajiban orang-orang yang memegang kendali perwalian (wilayah) untuk memperhatikan mereka dengan sebaik-baiknya. Memberinya pendidikan dan pembinaan, serta membentengi mereka dari segala pengaruh yang merusak. Terutama pada masa belakangan ini yang sarat dengan gelombang fitnah dan godaan yang menyergap dari segala penjuru. Para wali itulah yang memikul tanggung jawab yang besar ketika anak perempuan, istri maupun wanita-wanita yang menjadi tanggung jawabnya melakukan tindak penyelewengan.

Secara khusus, kebanyakan saluran informasi (media massa) yang beraneka-ragam bentuknya merupakan bagian dari panah beracun yang dibidikkan para musuh Islam untuk mengobrak-abrik para pembina generasi Islam dan pencetak ksatria masa depan (kaum muslimah). Setidaknya, para musuh Islam telah berhasil merealisasikan tujuannya saat para wali kaum muslimah kurang semangat dalam memikul tanggung jawab dan menyia-nyiakan amanah yang luar biasa besarnya itu, kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allâh.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita….” [An-Nisâ‘/4:34]

إِنَّ الرِّ جَالَ النَّاظِرِيْنَ إِلَـى النِّسَاءِ
مِثْلُ السِبَاعِ تَطُوْفُ بِاللَّحْمَانِ
إِنْ لَـمْ تَصُنْ تِلْكَ اللُّحُوْمَ أُسُوْدُهَا
أُكِلَتْ بِلاَ عِوَضٍ وَ لاَ أَثْـمَانِ

Sungguh, para lelaki yang melihat kaum wanita,
bak serigala-serigala yang mengitari setumpuk daging.
Jika singa-singa tidak menjaga daging-daging itu,
niscaya akan disantap tanpa timbalbalik maupun harga

Melihat adanya sejumlah orang yang mengadopsi dan mempropagandakan pemikiran liberalisme di tengah masyarakat muslim, dan lantaran muatan negatifnya dalam bentuk penentangan kepada Allâh dan Rasul-Nya, maka Syaikh Shalih Alu Syaikh berpesan, bahwa termasuk hal yang penting, yaitu adanya gerakan ulama, para mahasiswa, dan orang-orang yang mempunyai perhatian besar terhadap kebaikan untuk menghadang ancaman-ancaman itu, menumbangkan syubhat-syubhat mereka, dan membuka kedok mereka.

[Diangkat dari kutaib al-Mar‘atu Baina Takrîmil-Islâmi wa Da’awat, Tahrîr Muhammad bin Nâshir al ‘Uraini. Pengantar: Syaikh Shalih bin ‘Abdil-’Azîz bin Muhammad Alu Syaikh, Cetakan V, Tahun 1425]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]

http://almanhaj.or.id/content/2182/slash/0/ketika-busana-muslimah-dicampakkan/

♣ Islam Melindungi Kesucian Wanita


ISLAM MELINDUNGI KESUCIAN WANITA
Oleh
Prof. Dr. Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. أخرجه مسلم : 1218

“Bertakwalah kalian kepada Allah (dalam menangani) istri-istri. Sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan rasa aman dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka, (ialah) mereka tidak boleh memasukkan ke ranjang kalian seseorang yang kalian benci. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Bagi mereka (yang menjadi kewajiban) atas kalian memberi rezki dan sandang bagi mereka dengan sepantasnya”. [HR Muslim, 1218]

Agama Islam yang hanif, dengan arahan-arahan yang lurus serta petunjuk-petunjuknya yang penuh hikmah, memelihara wanita, melindungi kemuliaan dan martabatnya. Juga menjamin terwujudnya kemuliaan dan kebahagiaanya.

Islam telah membuka jalan bagi wanita untuk meraih nikmatnya kehidupan, jauh dari suasana yang meragukan dan fitnah, serta (jauh) dari kejelekan dan kerusakan. Ajaran-ajaran Islam merupakan katup pengaman tidak hanya bagi diri wanita, tetapi bersifat menyeluruh untuk masyarakat, supaya tidak terjerat kejelekan dan fitnah. Dan Islam berfungsi untuk mencegah dari musibah dan prahara yang bakal menimpa.

Apabila rambu-rambu Islam yang berkaitan dengan wanita telah lenyap dari tatanan masyarakat, maka akan timbul kerusakan, keburukan dan bahaya datang silih berganti. Fakta sejarah telah menjadi saksi. Barangsiapa yang mencermati sejarah sepanjang zaman, akan menyimpulkan bahwa faktor yang sangat berpengaruh bagi kehancuran sebuah peradaban, hancurnya komunitas, kemerosotan moral, menjamurnya tindakan amoral dan keruntuhan nilai-nilai luhur, serta meluasnya tindakan kriminal, adalah terlepasnya wanita dari ajaran-ajaran agama yang lurus serta pengarahan-pengarahannya yang penuh bijak, bimbingannya yang berkah.

Kewajiban wanita muslimah, adalah menerima segala pengajaran Islam dengan dada yang lapang, hati yang jernih, penerapan dan pengamalan yang baik, agar ia dapat hidup dengan bahagia, memenangkan ridha Rabbnya dan kebahagiaan duniawi dan ukharawi.

Kewajiban para penanggung jawab wanita agar mereka serius dalam memperhatikan dan membina mereka dengan adab-adab Islam, dan menjaga hak-hak pribadi mereka serta memuliakan dan berbuat baik kepada mereka sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan pencarian pahala dan bentuk realisasi takwa kepada Allah. Allah lah tempat memohon pertolongan, tidak ada Rabb selainnya. Wala haula wala quwwata illa billah.

[Khuthab wa Mawa’idh min Hajjati al Wada’, halaman 33-34, Cet. I. Th. 1426 – 2005].
KECEMBURUAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM TERHADAP ISTERI-ISTERINYA
Oleh
Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat cemburu kepada isteri-isterinya. Sabdanya:

إَِّنمَآ جُعِلَ اْلآِسْـِتذَانُ ِمنْ أَجِْل البَصَرِ

“Sesungguhnya diadakannya permintaan idzin itu disebabkan penglihatan”.[1]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh pengunjung (seseorang yang bertamu, Red), apabila telah mengetuk pintu agar tidak berdiri di depan pintu[2]. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang yang sedang mengintip di pintu. Beliau pun bersabda: “Jikalau aku melihatmu, akan aku tusuk matamu dengan ini”. Yakni beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai mudrah, seperti sisir untuk menggaruk kepalanya. Sabda beliau juga: “Jika ada seseorang mengintip orang lain dari lubang, kemudian orang itu menusuk matanya, maka tidak mengapa baginya”.

Akan tetapi, cemburu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berlebihan hingga sampai derajat berburuk sangka, bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu.

Cemburu merupakan sebuah fitrah yang Allah ciptakan untuk manusia. Akan tetapi, yang aneh pada zaman sekarang, kita tidak mendapatkan kecemburuan pada diri para suami, kecuali orang-orang yang dirahmati Allah.

Kecemburuan merupakan fitrah yang Allah jadikan kepada semua makhluk-Nya, sampai-sampai hewan pun (mempunyai rasa cemburu), kecuali binatang babi. Binatang babi ini, satu-satunya hewan yang tidak cemburu terhadap pasangannya. Maka tidak aneh, jika orang-orang kafir pemakan daging babi tersebut tidak mempunyai rasa cemburu terhadap isteri-isteri mereka, karena tabiat mereka serupa dengan tabiat babi, disebabkan mereka banyak makan daging babi. Kalaulah tidak ada pada babi kecuali sifat tersebut, maka sudah cukup mengharamkan memakannya. Dan babi itu najis, suka makan najis.

[Sumber: An-Nabi fi Baitihi, Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun X/1427H/2006M. Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. MDiterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Riwayat Bukhari dalam kitab Libas, Bab Al Imtisyath (5/2215) no. 5580, dan kitab Isti`dzan min Ajlil-Bashar (5/2304) no. 5887, dan Muslim dalam kitab Adab, Bab Tahrim Nadhar fi Bait Ghairihi (3/1698) no. 2156.
[2]. Riwayat Abu Dawud dalam kitab Adab, Bab Fil-Isti’dzan (4/344) no. 5174, dan dalam Bab Kam-marrotan Yusallim ar-Rajul fil-Isti’dzan (4/348) no. 6815, dan Ahmad (4/189) dan Baihaqi (8/339) no. 17440.
[3]. Riwayat Muslim dengan lafazh : “Jika seseorang mengintipmu tanpa idzin, kemudian kamu lempar dengan kerikil sehingga membutakan matanya, maka tidak ada dosa bagimu”. Lihat Mukhtashar Shahih Muslim, oleh Syaikh al Albani no. 1424.

http://almanhaj.or.id/content/2415/slash/0/islam-melindungi-kesucian-wanita/

♣ Soal Warna Baju Wajibkah Wanita Berpakaian Hitam?


SOAL WARNA BAJU
Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum. Redaksi majalah As-Sunnah. Ana mau menanyakan apa hukum berpakaian bagi seorang Muslimah dengan warna pakaian terang. Apakah ada hadist yang menyatakan berpakaian warna gelap disunnahkan? terkait di Indonesia misalnya, yang sudah menjadi hal umum berpakaian warna terang. Apakah bisa dijadikan dalil pembolehan yang berbeda dengan Muslimah di negara-negara Arab? Mohon penjelasannya. Jazâkumullâhu khair. Amri, Samarinda. +628524xxxxxx

Jawaban
Seorang wanita Muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf.[1] Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allah Azza wa Jalla:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Dan janganlah para wanita Mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. [an-Nûr/24:31]

Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ خَرَجَ نِسَاءُ اْلأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ اْلأَكْسِيَةِ

Ketika turun firman Allah “Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [al-Ahzâb/33:59]

wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka)[2].

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.

Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm. 121-124; karya Syaikh al-Albâni rahimahullah.
[2]. HR. Abu Dâwud, no. 4101; dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni.
WAJIBKAH WANITA BERPAKAIAN HITAM?
Pertanyaan.
Apakah ada hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka melihat wanita memakai pakaian warna hitam atau gelap, sehingga kaum wanita Anshâr seperti burung gagak ? Apakah wanita wajib memakai pakaian warna hitam ? Mohon jawabannya, jazâkumullâhu khaira. 081363xxxxxx

Jawaban.
Kami tidak mengetahui hadits yang Anda tanyakan. Tetapi kemungkinan yang Anda maksudkan adalah hadits :

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: { يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيْبِهِنَّ } ، خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانُ مِنَ السَّكِيْنَةِ، وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَةٌ سُوْدٌ يَلْبَسْنَهَا

Dari Ummu Salamah Rdahiyallahu anhuma, dia berkata, “Setelah ayat (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka” (al-Ahzâb/33:59) diturunkan, wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena tenang, dan mereka memakai pakaian-pakaian berwarna hitam.

Hadits ini dibawakan oleh Ibnu Katsir rahiamhullah dalam kitab tafsir beliau, surat al-Ahzâb, ayat ke-59, dan beliau rahimahullah membawakan sebagai riwayat Ibnu Abi Hatim rahimahullah.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam Abu Dâwud, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata :

لَمَّا نَزَلَتْ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ الْأَكْسِيَةِ

Ketika turun firman Allâh (yang artinya) “Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (al-Ahzâb/33:59), wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).[1]

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshâr tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allâh dan Rasul-Nya.

Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf[2]. Namun ketika keluar rumah sepantasnya tidak mengenakan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab atau pakaian itu sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Dan janganlah para wanita mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. [an-Nûr/24:31]

Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1432H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. HR. Abu Dawud, no. 4101; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani.
[2]. Riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm. 121-124; karya syaikh Al-Albani rahimahullah.

http://almanhaj.or.id/content/2523/slash/0/soal-warna-baju-wajibkah-wanita-berpakaian-hitam/

♣ Wanita Muslimah Juga Wajib Belajar Ilmu Syar’i


WANITA MUSLIMAH JUGA WAJIB BELAJAR ILMU SYAR’I

Oleh
Prof. Dr. Shalih As-Sadlan
Wanita merupakan bagian dari elemen masyarakat. Sehingga secara otomatis, mereka juga memiliki andil dan tugas dalam menata dan memperbaiki masyarakat. Tidak ada keraguan lagi, untuk melaksanakan tanggung jawab dalam membina diri sendiri dan masyarakat, mutlak membutuhkan ilmu. Konsekuensinya, kaum wanita juga harus memiliki ilmu untuk menjalankan tanggung-jawab tersebut. Karenanya, ia bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan ibadah shalatnya, ibadah puasanya, pembayaran zakatnya, ibadah hajinya, usaha pemurnian aqidahnya, aktifitas amar ma’ruf nahi munkar dan semangat berlomba dalam setiap kebaikan. Ringkasnya, seluruh kandungan risalah Islam yang termaktub dalam Al-Qur`ân maupun Hadits tentang kewajiban seorang muslim, memiliki makna bahwa wanita juga berkewajiban untuk mempelajari dan mengajarkannya, baik secara teori maupun dalam amaliah nyata.

Semua orang telah memahami bahwa ajaran Islam memuat unsur ibadah, qiyâdah (penataan), siyâsah (pembinaan masyarakat) dan sosial kemasyarakatan, ekonomi dan semua sendi kehidupan. Untuk menelaah dan mendalami semua itu, tidak begitu saja bisa diperoleh tanpa usaha. Namun harus dengan upaya pembelajaran dan berguru. Karenanya, mempelajari ajaran Islam –sebuah agama yang mempunyai cakupan ilmu yang luas, integral, mendalam lagi beragam– menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Sehingga tidak mengherankan apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim”.

Namun kenyataannya, ada saja yang berkomentar dengan sekedar bersandar pada tekstual hadits belaka tentang hukum wanita menuntut ilmu adalah nâfilah (sunnat) semata dan bukan wajib. Padahal sebenarnya kata “muslim” dalam hadits di atas bermakna orang yang telah beriman kepada risalah Islam baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Sehingga penakwilan semacam itu merupakan pemaknaan yang tidak benar. Oleh karena itu, Islam menaruh perhatian yang khusus pada pendidikan dan ilmu syar’i yang bermanfaat bagi mereka.

Bagi yang memperhatikan risalah Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pastilah ia bisa mengetahui bahwa Islam dengan seluruh kandungan perintah dan larangannya, tidak dibatasi hanya untuk kalangan kaum Adam saja. Akan tetapi, kaum Hawa juga menjadi bagian dari perintah dan larangan risalah tersebut. Semua nash dalam al-Kitab dan as-Sunnah memberikan penjelasan adanya kesamaan kewajiban antara laki-laki dengan perempuan dalam semua hal, kecuali beberapa hal saja yang memang sudah menjadi kekhususan masing-masing. Bahkan terdapat dalil yang jelas menerangkan beban syariat yang secara khusus hanya diarahkan kepada kaum wanita, sebagaimana tertera dalam Al-Qur’ân:

“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunnah Nabimu)” [al-Ahzâb/33:34].

Begitu pula yang dikatakan Ibnu ‘Abbas dalam menafsirkan ayat:

وقلن قولأ معر فا

“(dan ucapkanlah perkataan yang baik – al-Ahzâb/33 ayat 32)”, maksudnya, perintahkan kepada mereka untuk ikut serta beramar ma’ruf nahi munkar.

Maka, di antara peran terpenting bagi para wanita yang berkiprah di medan dakwah, yaitu mengajarkan ilmu syar’i, memberikan pengarahan dan bimbingan, dan melakukan tarbiyah dan pembinaan. Terlebih lagi dalam menangani urusan rumah tangga dan urusan suami, ia sama halnya dengan seorang wanita yang bergerak dalam aktifitas-aktifitas dakwah, secara tidak langsung memiliki peran penting melalui tutur-tutur katanya yang tertulis maupun terekam. Dengan itu, ia telah mengerahkan tenaga dan pikiran sebagai sumbangsihnya bagi agamanya.

Perlu diketahui, semenjak awal Islam, sudah terdapat perintah untuk memberikan pengajaran kepada para perempuan tentang ilmu-ilmu syar’i. Meski, pada beberapa keadaan ada yang menentang masalah ini. Namun perlu digarisbawahi, penolakan tersebut sesungguhnya pada persoalan mempelajari syair-syair yang mengandung unsur amoral, ilmu filsafat, atau mempelajari perkara-perkara yang mengakibatkan ikhtilâth (bercampurnya) antara laki-laki dengan perempuan. Akan tetapi, apabila yang dipelajari adalah ilmu syar’i yang jelas bermanfaat, maka tiada larangan di dalamnya. Bahkan terdapat anjuran untuk mendalaminya, karena ilmu syar’i tersebut bisa membenahi jiwanya, moralnya, dan perasaannya melalui aqidah yang shahîh, pedoman-pedoman agama yang luhur dan pengetahuan-pengetahuan yang akan menerangi akalnya dan memperkuat pendiriannya dalam menghadapi urusan-urusan duniawi.

TIDAK ADA PERBEDAAN UNTUK BELAJAR ANTARA LELAKI DAN WANITA
Begitulah, tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam masalah mencari ilmu. Siapa saja, muslim dan muslimah yang enggan mempelajari hukum-hukum agama, cara berhubungan dengan Rabbnya, enggan mempelajari cara pembinaan jiwa, norma sosial, inti moral dan tata krama kehidupan, maka ia telah terjerumus dalam dosa karena meremehkan ilmu-ilmu tersebut. Yang berarti dia pun telah menyodorkan dirinya pada kehidupan nista karena keterlambatan dalam menggapai dunia dan akhirat. Padahal semua itu merupakan ilmu yang bermanfaat, dan akan membebaskan seseorang dari kebodohan dan ketidakpekaan pada kebenaran, serta menghindarkannya dari sekedar orientsi keduniaan semata.

MEREKA TELAH MAJU
Dalam konteks kesetaraan derajat wanita dan lelaki dalam mendapatkan ilmu ini, sungguh tidak ada yang lebih membuktikannya daripada keberadaan wanita muslimah dalam naungan Islam. Mereka telah mencapai derajat yang tinggi dalam keilmuan.

Lihatlah para sahabiyyah (sahabat wanita), mereka semangat mengerjakan shalat jamaah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid, sepaya bisa memperoleh pengejaran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal semua bersepakat tanpa ada perbedaan pendapat, bahwa seorang wanita melaksanakan shalat di rumah, itu lebih afdhal daripada shalat di masjid. Kemudian, dikarenakan jumlah mereka banyak, akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan sebuah pintu masjid bagi mereka hingga sampai sekarang ini di masjid Nabawi, yang diberi nama “Babun Nisaa'”, artinya pintu khusus untuk para wanita.

Al-Baladzuri menyebutkan dalam kitab Fûhul Buldân: “Jumlah wanita muslimah terdahulu yang mempelajari baca tulis adalah separo jumlah laki-laki yang mampu baca tulis.” Al-Baladzuri juga menceritakan bahwasanya Ummu Kultsûm binti ‘Uqbah cakap dalam menulis.

Diriwayatkan bahwa asy-Syifâ` al-Adawiyah dari Bani (Suku) ‘Adi, keluarga besar ‘Umar bin Khaththâb diminta Nabi untuk mengajarkan kepada istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ummul-Mukminiin Hafshah binti ‘Umar bin Khaththâb cara menulis indah.

Ummul-Mukminiin ‘Aisyah binti Abi Bakar dan Ummul-Mukminîn Ummu Salamah juga memiliki kemampuan membaca, walaupun belum sampai pada derajat mahir dalam menulis. Al-Wâqidi menyebutkan bahwa Karîmah binti al-Miqdâd bisa membaca dan menulis.

‘Aisyah binti Sa’ad berkata: “Ayahku telah mengajarkan kepadaku tulis-menulis”.

Begitu pula dalam hal pengajaran, para wanita sahabiyyah juga mampu berkompetisi dengan kaum laki-laki. Misalanya, seperti halnya ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan kurang lebih dua ribu hadits, begitu pula saudarinya yang bernama Asma’ juga telah meriwayatkan sekitar 50 hadits. Dan masih banyak lagi di antara muslimah sahabiyyah selain keduanya yang banyak meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ummu Darda yang dikaruniai ilmu pernah berkata: “Sungguh aku telah merasakan dan menjalankan berbagai macam ibadah, namun yang paling bisa merasuk dan menyembuhkan jiwaku ialah tatkala duduk dan dzikir di hadapan para ulama”.

Imam Nawawi sendiri mengakui kefaqihan Ummu Darda` ini dengan pujiannya: “Semua telah bersepakat tentang kefaqihan dan kehebatan Ummu Darda` dalam hal pemikiran dan pemahaman. Beliau Radhiyallahu ‘anhuma hidup pada masa Mu’awiyyah”.

Demikianlah, Islam tidak melarang para wanita untuk belajar agama. Tidak mengapa bagi para wanita untuk mencari jalan kemajuan bagi dirinya. Bahkan para ahlu ilmi dan ahli fiqh zaman terdahulu maupun sekarang sepakat, bahwa menuntut ilmu syar’i yang menjadi kebutuhan pokok adalah fardhu ‘ain atas mereka. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam hal ini. Laki-laki dan perempuan kedudukan yang sama dalam kewajiban bersyariat, dan begitu pula dalam mendapatkan balasan di akhirat, kecuali dalam beberapa aturan syariat tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala membebaskan kaum wanita dari tugas tersebut. Baik, karena aturan-aturan itu mengandung unsur yang memberatkan wanita dalam menjalankannya, atau karena memang tidak sesuai dengan tabiat wanita, atau lantaran bertentangan dengan tugas utama penciptaannya, atau mengakibatkan kerusakan sosial seperti seperti ikhtilâth (percampuran antara laki-laki dan perempuan) dan lain-lain. Adapun aturan-aturan agama lainnya, wanita memiliki kesamaan dengan kaum lelaki dalam mengemban kewajiban-kewajiban dan aturan-aturan syariat.

Ada satu riwayat, bahwasanya Asma` binti Yazid bin Sakan Radhiyallahu ‘anha pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sembari berkata: “Aku adalah seorang utusan dari orang-orang yang berada di belakangku dari sejumlah wanita muslimah. Semuanya berkata dan berpendapat seperti perkataan dan pendapatku sekarang ini, ‘Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengutusmu untuk kalangan laki-laki dan perempuan’. Kami semua juga telah beriman dan dan berittiba` (mengikuti) kepadamu. Namun kami –para wanita- memiliki gerak terbatas, menjadi pihak yang menangani urusan rumah tangga belaka. Sedangkan kaum laki-laki bisa memperoleh keutamaan yang sangat banyak dengan menunaikan shalat berjama’ah, ikut mengiringi jenazah dan bisa berangkat jihad. Tatkala mereka pergi berjihad, maka kamilah yang menjaga harta-harta dan merawat anak-anak mereka. Maka, apakah kami juga dapat menuai pahala yang sama dengan mereka, wahai Rasulullah?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh kepada para sahabat, seraya berseru: “Apakah kalian pernah mendengar pertanyaan seorang wanita tentang agamanya yang lebih baik daripada pertanyan wanita ini?”

Para sahabat Radhiyallahu ‘anhum menjawab: “Belum pernah, wahai Rasulullah.”

Lantas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Pulanglah engkau wahai Asma`, dan beritahukan kepada para wanita di belakangmu bahwa baiknya perlakuan salah seorang dari kalian kepada suaminya, semangatnya dalam mencari keridhaan (suami)nya dan terus mengikuti keinginan suaminya, maka pahala itu semua sama dengan apa engkau sebutkan tadi (tentang keutamaan kaum lelaki yang berpahala besar)”.

Kemudian Asma`pulang sambil mengucapkan tahlil dan takbir dengan penuh kegembiraan mendengar jawaban dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

JANGAN TERPEDAYA OLEH PROPAGANDA BARAT
Namun ironisnya pada abad-abad terakhir ini, kaum wanita terhalang untuk mencari ilmu. Sehingga ketidaktahuannya tentang agama menimbulkan dampak kemunduran dan keterbelakangan kaum muslimin. Ibu-ibu yang tidak memiliki ilmu akan melahirkan anak-anak yang bodoh dan lemah akal.
Seorang penyair melantunkan:

وَإِذَ النِّسَاءُ نَشَأَتْ فِيْ أُمِّيَةٍ رَضَعَ الرِّجَالُ جَهَالَةُ وَخُمُولاً

Apabila wanita tumbuh dalam kebodohan,
maka kaum laki-laki menelan kebodohan dan kelemahan.

Oleh karenanya, termasuk kemajuan yang terpuji, yakni dengan dibukanya pintu pendidikan bagi remaja putri dan meningkatnya istri-istri dan ibu-ibu yang membekali diri dengan ilmu syar’i di tengah masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan kebimbangan dalam masalah hukum agama pada seorang pun.

Adapun ilmu yang wajib dimengerti oleh setiap muslim dan muslimah, ialah ilmu-ilmu agama yang terpenting (dharuuri). Bukan ilmu yang mengandung unsur kedustaan yang dipropagandakan oleh orang-orang yang berkiblat ke negeri Barat dan para penyeru kebebasan mutlak, pencampakan rasa malu dan melakukan tindakan amoral dengan mengatasnamakan mencerdaskan otak. Mereka menamakan tarian, belajar nyanyian, musik, drama, film dan sandiwara sebagai ilmu. Begitu pula segala yang bisa menjadi pintu kerusakan wanita, entah bersumber dari budaya Barat atau Timur sebagai ilmu yang harus dipelajari.

Itu semua merupakan propaganda dusta dan perbuatan negatif yang meruntuhkan aspek kejujuran, nilai-nilai kebenaran dan ilmu yang shahîh.

Adakah korelasi antara pendidikan dan kaum wanita dengan tabarruj (bersolek), pamer kecantikan dan berjalan di jalanan tanpa arah dan tujuan layaknya wanita telanjang? Apakah aurat yang tersingkap dan pakaian sempit, transparan lagi memperlihatkan lekuk tubuh secara nyata merupakan sarana untuk memudahkan ilmu mudah untuk dipahami? Apakah hubungan itu semua dengan perolehan ilmu?

Sungguh termasuk kesalahan fatal yang paling mendasar, yakni mengadopsi budaya dari dunia Barat maupun Timur yang baik -kalau ada- atau buruk tanpa seleksi dan pemilahan. Padahal, budaya yang pantas bagi mereka belum tentu pantas untuk kita. Sebab, ajaran agama kita bertentangan dengan kebiasan mereka. Dan gaya hidup kita tidak selaras dengan kebiasaan mereka.

Adapun mengikut di belakang propaganda kebebasan dan berpartisipasi di belakang kepalsuan-kepalsuan, hanya akan menyeret kita pada musibah demi musibah, kehinaan, dan kehilangan jati diri serta kehancuran.

Semoga Allah mengentaskan setiap muslimah dari lumpur kemaksiatan. Membimbing mereka di atas jalan yang lurus dan bisa kembali di atas aqidah shahiihah, bimbingan dan arahan-Nya, hingga mereka semua bisa mengeyam kebahagiaan di dunia dan akhIrat.

Walhamdulillahi Rabbil ‘Âlamîn.

[Diterjemahkan secara bebas oleh Ustad Abu Ziyaad Agus Santoso dari makalah Prof. Dr. Shâlih as-Sadlân, Majalah al-Ashâlah, Edisi 29, Tahun V, 15 Sya’ban 1421 H]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

http://almanhaj.or.id/content/2604/slash/0/wanita-muslimah-juga-wajib-belajar-ilmu-syari/

♣ Apa Enaknya Jadi Bujangan?


APA ENAKNYA JADI BUJANGAN ?

Oleh
Ustadz Abu Ahmad Zainal Abidin
DOSAKAH BILA AKU MEMBUJANG?
Membujang membuat hidup tidak nyaman, tidak pasti, rentan dengan fitnah, sering tertimpa penyakit pusing. Setiap malam hari, waktu habis bukan untuk tahajjud tetapi untuk melamun. Badan tidak terawat dengan baik, tidur pun sering bermimpi aneh-aneh, sedangkan rumah dan tempat tidur menjadi berantakan. Namun banyak para pemuda dan pemudi yang menunda pernikahan, karena menganggap hal ini sangat mengerikan. Pernikahan menjadi pengekang kebebasan, dan menjadikan langkah dibatasi; belum lagi memikirkan urusan keluarga, istri, anak, mertua, saudara ipar, dan sebagainya. Maka, jalan kebebasanlah yang dijadikan pilihan.

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu ‘anhu yang bercerita bahwa ada tiga orang atau lebih datang ke rumah isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud menanyakan perihal ibadah beliau. Ketika diberitahukan bagaimana ibadah beliau, maka mereka berkata; “Dibanding dengan beliau, maka dimanakah posisi kita, sedang beliau telah diberi ampunan atas dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.” Salah seorang di antara mereka berkata; “Aku akan senantiasa melakukan shalat malam satu malam penuh dan tidak tidur.” Yang lain berkata; “Aku akan senantiasa berpuasa sepanjang waktu dan tidak berbuka.” Yang lain berkata; “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Mendengar perkataan mereka, maka Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka dan bersabda: “Kalian telah berbicara begini dan begini, ketahuilah, demi Allah Azza wa Jalla, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku menikahi wanita; barang-siapa membenci Sunnahku, maka bukan termasuk golonganku.” [1]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghimbau umatnya agar segera berumah tangga, karena hidup membujang bukan termasuk Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Bahkan merupakan gaya hidup sufistik yang tidak realistis, hanya karena alasan untuk memelihara kualitas ibadah dan menjaga kedekatan dengan Allah Azza wa Jalla. Bila pemuda membujang karena alasan memelihara kualitas ibadah dan kedekatan dengan Allah Azza wa Jalla tidak dibenarkan, maka bagaimana lagi dengan pemuda yang tidak menikah dan lebih memilih hidup membujang hanya karena alasan belajar, karier atau takut menanggung resiko pernikahan? Sungguh sangat disayangkan.

CILIK-CILIK DADI NGANTEN (KECIL-KECIL JADI PENGANTIN)
Sampai saat ini, kawin muda atau pernikahan dini, masih dianggap sebagai pemicu utama gagalnya berumah tangga dan timbulnya perceraian. Bahkan kebanyakan orang selalu berkomentar miring ketika mendapati anak muda remaja melakukan akad nikah dengan berseloroh “Cilik-cilik kok dadi nganten”. Benarkah seburuk itu akibatnya? Sebagai seorang Muslim sebaiknya tidak memutuskan sesuatu, baik menerima atau menolak, kecuali setelah melalui pengkajian secara menyeluruh dan merenungkan secara mendalam terhadap dalil dan petunjuk agama, sehingga membuahkan penilaian adil dan bijak. Nah! Bagaimana tinjauan agama tentang masalah ini ?

Secara umum, agama Islam sangat menganjurkan umatnya untuk segera menikah. Karena di samping sunnah para Nabi, nikah merupakan langkah yang paling efektif untuk menundukkan pandangan dan mengendalikan hawa nafsu. Apalagi ketika seorang remaja, baik putra maupun putri khawatir terhempas ke dalam fitnah dan perbuatan terkutuk, akibat lingkungan sekitarnya sangat tidak nyaman untuk hidup membujang. Maka Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya:

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Maka nikahilah wanita-wanita yang (lain) yang kalian senangi: dua, tiga atau empat; kemudian jika kalian takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang wanita saja atau budakbudak wanita yang kalian miliki, yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [an-Nisâ’/4:3]

Batasan usia untuk menikah sangat relatif, tergantung kondisi dan kesiapan mental masing-masing calon mempelai. Namun secara umum, semakin cepat menikah semakin bagus dan aman dari berbagai fitnah, serta terpuji di hadapan Allah Azza wa Jalla. Apalagi dengan menikah, hidup menjadi berkecukupan, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla yang artinya :

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Azza wa Jalla akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [an-Nûr/24:32]

‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu ‘anhu bercerita: “Kami pernah bepergian bersama Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pada saat itu kami masih muda dan belum mempunyai kemampuan apapun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian mempunyai kemampuan untuk menikah maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan memelihara kehormatan. Namun barangsiapa yang tidak mampu, maka ia harus berpuasa, karena puasa itu adalah penyembuhnya. [2]

Benar apa yang ditegaskan Rasulullâh Shallallahu ‘laihi wa sallam dalam sabdanya: “Ada tiga golongan yang pasti ditolong oleh Allah Azza wa Jalla, yaitu budak mukâtab (seorang budak yang ingin memerdekakan diri dengan cara bekerja keras untuk melunasi hutangnya), orang yang menikah demi untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat dan patra peju di jalan Allah.”[3]

LIKA-LIKU MENIKAH SAMBIL KULIAH
Bagi orang shâlih, suami laksana baju untuk sang isteri, yang siap menjadi penutup dan penghangatnya. Sebaliknya, istri ibarat tempat singgah untuk meneduhkan pikiran dan perasaan yang Allah k siapkan, agar merasa nyaman di dalamnya. Maka bagi mahasiswa, rasa lelah dan letih sirna, gundah dan penat hilang, urat tegang kembali kendor, karena jenuh dengan pekerjaan dan rutinitas kampus hilang setelah bertemu dengan sang isteri. Pikiran sumpek menjadi plong, tugas kuliah mudah diselesaikan, tugas kampus gampang dihadapi dan kebosanan belajar bisa diobati. Ada kesusahan dapat langsung dibagi, ada kesulitan dapat didiskusikan dan dicari jalan penyelesaian.

Tapi, bagi orang yang jauh dari hidayah dan tidak pandai mengambil hikmah serta mengatur waktunya, pernikahan dapat menjadi hal yang sebaliknya. Karena berumah tangga; hati menjadi gelisah, perasaan pun gundah. Di lain pihak pusing memikirkan persiapan ujian, di lain sisi, anak rewel karena sakit. Saat mau membayar kuliah, mendadak istri atau anak sakit dan butuh biaya. Haruslah menjadi keyakinan atas firman Allah Azza wa Jalla berikut:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah Azza wa jalla, niscaya Allah Azza wa Jalla akan mencukupkan (keperluan)nya. [ath-Thalaq/65:2-3]

Bagi seorang pemuda, pernikahan justru mencerahkan fikiran, menjadi bukti kejantanan, melatih tanggung jawab, mengasah mental, dan menguji nyali dan keberanian, serta memperkuat status sosial mereka di masyarakat. Bahkan semakin bertambah seru bila keduanya saling menolong dalam mencari ilmu, memikul segala beban hidup dan memelihara hubungan dengan Allah k , dengan menegakkan berbagai macam ibadah. Maka jangan bimbang dan ragu-ragu untuk melangkahkan kaki ke pelaminan, optimislah kalian mendapatkan kebahagiaan di sana. Bayangan kesusahan, hanyalah dimiliki orangorang pesimis dan penakut, yang gentar menghadapi tantangan.

KEUTAMAAN KAWIN MUDA
Pernikahan adalah bibit unggul dan cikal bakal tumbuhnya keteraturan hidup dalam masyarakat. Karena pernikahan adalah aturan yang bersifat alami bagi mahluk hidup penghuni alam semesta. Ia adalah sunnatullâh untuk membuat kehidupan semakin bernilai, teratur dan terhormat. Pernikahan merupakan hubungan batin yang hakiki, cinta sejati penuh kejujuran, hubungan kehidupan yang penuh ruh kebersamaan dan kasih sayang untuk membentuk keluarga yang tulus dan sekaligus memakmurkan alam semesta.

Pernikahan merupakan bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla yang menunjukkan kesempurnaan rububiyah. Allah Azza wa Jalla lah yang paling berhak disembah. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Ia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu kasih sayang.” [ar-Rûm/30:21]

Pernikahan dipercaya sebagai sarana menjalin romantika hidup yang bersih, melestari-kan keturunan yang aman, mendidik generasi umat yang bermanfaat, Juga merupakan cara tepat untuk menyempurnakan agama, menyalurkan syahwat yang sehat, merajut belaian cinta-kasih, menjaga diri dari perkara yang diharamkan sesuai fitrah. serta untuk menjernihkan rohani. Pernikahan juga dapat menjadi faktor utama untuk mendapatkan ketenangan batin dan kebahagian hidup. Pasangan pernikahan dapat memperoleh kesempurnaan ibadah, kesuksesan mencari ilmu, keberhasilan berkarya, kematangan kepribadian dan selamat di dunia dan akherat..

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang telah dikaruniai isteri yang shâlihah, maka Allah k telah membantu separuh agamanya, maka hendaklah bertakwa kepada Allah k dalam separuh agama yang lainnya.” [4]

Pernikahan merupakan kerangka dasar bangunan masyarakat Muslim dan tiang bagi bangunan hidup bermasyarakat dan bernegara. Maka sangatlah pantas bila seluruh anggota masyarakat menyambut gembira adanya pernikahan dengan ucapan selamat dan doa keberkahan yang diliputi kegembiraan dan suka ria. Tetapi harus diingat, haruslah tetap di atas koridor dan etika Islam, agar proses pembuatan bangunan itu tetap terarah dan tegak dengan benar, sehingga bisa terwujud masyarakat modern yang Islami.

Kasih sayang dan ketentraman yang tumbuh dalam hati suami isteri merupakan nikmat Allah Azza wa Jalla. Dengan bantuan isteri, seorang suami mampu mengatasi berbagai masalah dan kesulitan yang dihadapi. Istri akan menjadi penghibur saat suami dirundung duka dan derita. Ia akan mampu membantu suami dalam beramal shâlih, bermasyarakat dan menolong orang-orang lemah. Begitu juga suami; ia akan menjadi pelindung dan pembina bagi isterinya dengan memberikan hakhak isteri secara sempurna.

Telah ada contoh baik pada diri Ummul Mukminîn, Khadîjah Radhiyallahu ‘anha, ketika pertama kali turun wahyu kepada Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Khadijah Radhiyallahu ‘anha menghiburnya ketika beliau berkata kepadanya: “Sungguh aku khawatir terhadap diriku sendiri”. Maka Khadijah Radhiyallahu ‘anha berkata: “Sekali-kali tidak, demi Allah Azza wa Jalla ! Sungguh Allah Azza wa Jalla tidak akan membuatmu terhina selamanya, karena engkau orang yang sangat senang menyambung silaturrahim, suka menolong, senang membantu orang dalam kesulitan, menghormati tamu dan membela pihak yang benar”.[5]

Terkadang seorang istri menjadi penentu terhadap kebesaran dan keberhasilan suami, baik di dalam maupun di luar rumah. Maka luruskan niat ketika hendak menikah dan ikutilah bimbingan agama dalam berumah tangga. Niscaya
semua harapan menjadi kenyataan, InsyaAllâh.

MOTIVASI UTAMA KAWIN MUDA
Ada beberapa faktor yang mendorong seseorang menikah, baik berkaitan dengan kepentingan pribadi ataupun keinginan untuk mendapatkan keturunan. Dan motivasi ini akan mempengaruhi karakternya atau keluarganya, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sebaik-baik wanita adalah yang bisa mengendarai onta, (dan) sebaik-baik wanita Quraisy, adalah yang sangat sayang kepada anaknya sejak (anaknya) kecil, dan sangat mentaati sang suami dan amanah.”[6].

Di antara faktor-faktor motivasi seorang laki-laki untuk menikah adalah:
1. Karena memandang latar belakang wanita dan keluarganya yang taat beragama, berakhlak mulia, berhati baik dan bertabiat lurus.
2. Karena keluarga pihak wanita dipandang terhormat, suka berkorban, dermawan, senang berbuat baik dan suka membantu orang lain.
3. Karena keluarga pihak wanita terkenal dengan sikap kepahlawanannya, keteguhan hati dan berani menanggung segala resiko.
4. Karena kecantikan, kekayaan dan harta benda yang dimiliki calon istri.
5. Untuk memberikan kebahagiaan serta ketenangan kepada orang tua. Yaitu karena harapan berlanjutnya keturunan dengan lahirnya cucu, juga bahagia karena anaknya tumbuh dewasa serta berani mengambil tanggung jawab yang besar.
6. Untuk membuktikan bahwa dirinya adalah lelaki sejati yang siap bertanggung jawab dan berani menghadapi segala tantangan.
7. Termasuk motivasi seorang laki-laki dan wanita ingin segera menikah, karena keduanya takut terjatuh dalam fitnah dan perbuatan terkutuk.
8. Termasuk motivasi seorang laki-laki dan wanita ingin segera menikah, agar usia produktif tersalurkan secara maksimal.

Yang perlu menjadi perhatian, bahwa kecantikan hati wanita beragama cukup menjadi pengganti kecantikan wajah. Dengan sifat iffah (menjaga kehormatan) dia merasa puas menjadi pendamping suami. Hatinya selalu tergantung pada suami serta tidak condong pada lelaki lain.

Nasab dan kehormatan seorang wanita mampu menjadi penyaring sifat sombong, angkuh dan bangga diri. Sehingga dia akan pandai menjaga diri dari perbuatan keji, memelihara hati dan menundukkan pandangan serta menjaga kemaluan dari perbuatan yang diharamkan. Dia selalu menjaga lisan dan kecantikannya hanya untuk suami, tidak yang lain.

Harta kekayaan wanita bisa diganti dengan sikap amanah, kecerdikan dan pandai memelihara harta benda suami. Maka ia pun tidak boros dalam urusan makanan dan minuman, serta tidak menuntut lebih dari kebutuhannya. Maka, pilihlah wanita yang ber-agama. Karena bila tidak, maka tangan akan kotor dan hidup akan merugi dan hancur.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Shahîh diriwayatkan Bukhâri dalam Kitâbun Nikâh, Bab at-Targhîb Fin Nikâh (5063) dan Muslim dalam Kitâbun Nikâh, bab Istihbâbun
Nikâh (1401), serta Imam al-Baihaqi dalam al-Kubra, 7/ 77.
[2]. Shahîh diriwayatkan Imam Bukhâri dalam Shahîh-nya (1905), Imam Muslim dalam Shahîh-nya (3384), Abu Dâud dalam Sunannya
(2046), Imam Tirmidzi dalam Sunannya (1081), Imam Nasâ’i dalam Sunannya (2239) dan Imam Ibnu Mâjah dalam Sunannya (1845).
[3]. Hasan diriwayatkan Imam Tirmidzi dalam Sunannya (1655), Imam Nasâ’i dalam Sunannya (3120), Imam Ibnu Mâjah dalam Sunannya
(2518) dan Imam al-Baihaqi dalam Sunan Kubra (7/ 78). Dihasankan Syaikh al-AlBâni dalam Shahîhul Jâmi’ (3050).
[4]. Shahîh, diriwayatkan Imam al-Hâkim dalam al-Mustadrak (2681).
[5]. Shahîh Bukhâri, 1/ 3 dan ar-Rahîqul Makhtûm, Mubarak Fûry, Hl. 63.
[6[. Shahîh diriwayatkan Imam Bukhâri dalam Shahîh-nya (5082)

http://almanhaj.or.id/content/2787/slash/0/apa-enaknya-jadi-bujangan/

♣ Ikhtilath Sebuah Maksiat


IKHTHILATH SEBUAH MAKSIAT

Oleh
Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Secara bahasa Ikhtilath berarti percampuran; perubahan ingatan. Tetapi yang dimaksudkan di dalam pembahasan ini adalah Ikhtilath (percampuran) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya. Sementara itu dari perkataan para ahli ilmu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan Ikhtilath adalah percampuran atau berdesak-desakan antara orang-orang laki-laki dengan para wanita. Di antara perkataan mereka adalah:

1. Ketika Imam Abu Bakar Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullah menyebutkan berbagai macam bid’ah, beliau berkata: “Dan (termasuk bid’ah) keluarnya orang-orang laki-laki bersama-sama atau sendiri-sendiri bersama para wanita dengan berikhtilath”. [Kitab Al-Hawadits Wal Bida’, hal:151, Dar Ibnil Jauzi, cet:I, th:1411 H – 1990 M, ta’liq: Syeikh Ali bin Hasan Al-Halabi]

2. Kemudian Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi mengomentari ucapan Imam Ath-Thurthusi rahimahullah di atas dengan perkataan: “Ini (ikhtilath) terlarang, tidak boleh. Oleh karena itulah penulis memasukkannya (ke dalam bid’ah). Dan dalil-dalil diharamkannya ikhtilath sangat banyak, sebagian (ulama) yang cemburu (terhadap agama) –mudah-mudahan Allah membalas kebaikan kepada mereka- telah mengumpulkan dalil-dalil itu di dalam buku-buku tersendiri. Adapun orang-orang yang tersilaukan oleh pelacuran Barat yang kafir, yang tertipu oleh kesesatan peradaban modern, menurut persangkaan mereka!!!, mereka terombang-ambing di dalam kegelapan-kegelapan mereka, berbuat sembarangan di dalam kebodohan mereka, mencari-cari fatwa-fatwa dari berbagai tempat yang membolehkan ikhtilath semacam ini untuk mereka…padahal ikhtilath itu, demi Allah, merupakan kesesatan yang nyata! Mudah-mudahan mereka berfikir…dan kembali menuju kebenaran”. [Catatan kaki Kitab Al-Hawadits Wal Bida’, hal:151, Dar Ibnil Jauzi, cet:I, th:1411 H – 1990 M, ta’liq: Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi]

3. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah berkata mengomentari hadits riwayat Abu Dawud di dalam Sunan, dan Bukhari di dalam Al-Kuna, dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu. [Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, tartib: Abu Muahmmad Asyraf bin Abdul Maqshud, II/561, hal: 568, Maktabah Adh-waus Salaf, Cet:I, Th: 1419 H].

Hadits ini mengisyaratkan bahwa ikhthilath (bercampur-baur) orang-orang laki-laki dengan para wanita di jalan itu adalah dengan berdeasak-desakan atau berjalan bersama-sama, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para wanita agar berjalan di pinggir jalan.

4. Syaikh DR. Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Aba Buthain berkata: “Dan sesungguhnya para wanita di (zaman) permulaan Islam bersungguh-sungguh untuk tidak berdesakan dan berikhtilath dengan orang-orang laki-laki, walaupun ditempat thawaf.” [Al-Mar’ah Al-Muslimah Al-Mu’ashirah, hal:415, Dar ‘Alamil Kutub, cet:III, th:1413 H/1993 M]

5. Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah (putri Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, seorang ulama dari Yaman) berkata: “Saling berdesakan antara para wanita dengan orang-orang laki-laki, termasuk sebab-sebab (jalan-jalan) fitnah (hal yang membawa kepada kemaksiatan-Red). Oleh karena itulah Nabi n tetap di tempatnya sebentar (setelah shalat), begitu juga para sahabat yang bersama beliau, sebagaimana di dalam riwayat Bukhari (no:866), sedangkan para wanita langsung berdiri setelah salam. Tetapi di zaman kita telah terjadi ikhtilah pada banyak pekerjaan, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, dan lainnya”. [Nashihati Lin Nisa’, hal:120, Darul Haramain, cet:I, th:1421 H – 2000 M].

6. Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid juga mengisyaratkan makna ikhtilath ketika beliau menjelaskan beberapa syarat keluarnya wanita menuju masjid. Beliau berkata: “Hendaklah (wanita) tidak berdesakkan dengan orang-orang laki-laki, baik di jalan atau di (masjid) Jami’. [Hirasatul Fadhilah, hal:100, Darul ‘Ashimah, cet:II, th: 1421 – 2000 M]

MACAM-MACAM IKHTILATH DAN HUKUMNYA
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah ikhtilah (bercampur-baur) antara orang-orang laki-laki dengan para wanita jika aman dari fitnah (hal yang membawa kepada kemaksiatan-pen)?”.
Beliau menjawab: “Ikhtilah (bercampur-baur) antara orang-orang laki-laki dengan para wanita ada tiga keadaan:

1. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki mahram mereka. Ini tidak ada kekaburan tentang bolehnya.

2. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki asing (bukan mahram) untuk tujuan kerusakan (maksiat-pen). Ini tidak ada kekaburan tentang haramnya.

3. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki asing (bukan mahram) di majlis-majlis ilmu (sekolah; madrasah; dan lain-lain-Red), toko-toko (warung; kedai), perpustakaan-perpustakaan, rumah-sakit-rumah-sakit, pesta-pesta, dan yang semacamnya. Ini pada hakekatnya, penanya kemungkinan menyangka pada pandangan yang pertama bahwa hal ini tidak akan menjadikan mereka saling terfitnah (tergoda untuk berbuat kemaksiatan-pen) dengan yang lain.

Untuk mengetahui hakekat bagian (ke 3) ini, maka kami akan menjawab secara global dan secara terperinci.

Adapun secara global: Bahwa Allah Ta’ala telah menjadikan kekuatan bagi laki-laki dan naluri tertarik kepada wanita. Demikian juga Allah telah menjadikan naluri wanita tertarik kepada laki-laki bersamaan dengan kelemahan dan kelembutannya. Maka jika terjadi percampuran (antara keduanya) niscaya timbullah dampak-dampak yang menimbulkan tujuan yang buruk, karena sesungguhnya jiwa itu banyak memerintahkan kepada keburukan, dan hawa-nafsu akan membutakan dan menjadikan tuli, serta syaithan akan memerintahkan kekejian dan kemungkaran.

Adapun secara terperinci: Bahwa syari’at itu dibangun di atas al-maqashid (tujuan-tujuan) dan wasa-il (sarana-sarana) nya. Dan sarana yang menghantarkan kepada satu tujuan memiliki hukum yang sama dengan tujuan. Wanita adalah tempat untuk menyalurkan kebutuhan laki-laki, dan Pembuat syari’at telah menutup pintu-pintu yang menghantarkan kepada keterikatan setiap individu dari kedua jenis itu kepada yang lain. Hal itu akan nampak jelas dengan dalil- dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang akan kami paparkan:

DALIL-DALIL DARI ALKITAB
1. Allah Ta’ala berfirman:

وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَن نَّفْسِهِ وَغَلَّقَتِ اْلأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَاىَ إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata:”Marilah ke sini”. Yusuf berkata:”Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukanku dengan baik”. Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung”. [Yusuf:23]

Sisi pengambilan dalil: Yaitu ketika terjadi ikhthilath (percampuran) antara istri Aziz Mesir dengan Nabi Yusuf alaihissallam, muncullah (nafsu) wanita itu, yang dahulunya terpendam, maka dia meminta kepada Nabi Yusuf untuk mencocoki (kemauan) nya. Tetapi beliau mandapatkan rahmat Allah, dan Dia menjaga beliau dari wanita tersebut. Yaitu di dalam firmanNya:

فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf, dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. [(Yusuf: 34].

Maka demikian pula jika terjadi ikhthilath (percampuran) orang-orang laki-laki dengan para wanita, setiap mereka akan memilih pasangan yang dia sukai, dan setelah itu akan berusaha dengan segala cara untuk mendapatkannya.

2. Allah memerintahkan para laki-laki dan para wanita untuk menahan pandangan, Dia berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka”. [An-Nur: 30-31]

Sisi pengambilan dalil dua ayat di atas: bahwa Allah memerintahkan kaum mukminin dan mukminat untuk menahan pandangan, sedangkan perintah Allah menunjukkan wajib, kemudian Allah Ta’ala menjelaskan bahwa itu lebih suci dan lebih bersih. Pembuat syari’at tidak memaafkan (dari pandangan itu) kecuali pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja). Al-Hakim telah meriwayatkan di dalam kitab Al-Mustadrak dari Ali Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan (pertama, yang tidak disengaja- pen) dengan pandangan (kedua, yang disengaja-Red), karena sesungguhnya engkau berhak pada pandangan pertama, tetapi tidak berhak pada pandangan yang akhir” [1].

Setelah meriwayatkannya Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Muslim, tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya”. Adz-Dzahabi menyetujuinya di dalam Talkhisnya. Dan ada banyak hadits yang semakna dengan ini.

Dan tidaklah Allah memerintahkan untuk menahan pandangan kecuali karena memandang orang yang terlarang untuk dipandang merupakan zina (mata- pen). Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا

“Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan dengan seksama, lidah zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah menyergap/menangkap, dan kaki zinanya adalah melangkah”. [Mutafaq ‘alaih, lafazhnya bagi Muslim]

Memandang adalah zina, karena orang itu bersenang-senang dengan memandang kecantikan wanita, dan hal itu akan membawa wanita itu memasuki hati orang yang memandangnya, sehingga akan terikat di dalam hatinya. Sehingga dia akan berusaha melakukan kekejian (zina) dengannya. Maka jika Pembuat syari’at melarang memandang kepada wanita karena hal itu akan membawa kepada kerusakan, sedangkan kerusakan itu juga akan terjadi di dalam ikhthilath. Oleh karena itulah ikhthilath terlarang, karena merupakan sarana menuju apa yang tidak terpuji akibatnya, yaitu bersenang-senang dengan memandang dan berusaha melakukan apa yang lebih buruk dari itu.

3. Dalil-dalil yang telah disebutkan yaitu bahwa “wanita adalah aurat” [2] dan wajib atasnya untuk menutupi seluruh tubuhnya, karena menampakkan tubuhnya atau sebagiannya menyebabkan untuk dilihat, sedangkan melihatnya akan menyebabkan hati terikat kepada wanita itu, kemudian berbagai cara akan ditempuh untuk mendapatkannya. Demikian juga ikhthilath.

4. Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”. [An-Nur:31]

Sisi pengambilan dalil: bahwa Allah Ta’ala mencegah wanita menghentakkan kakinya,-walaupun hal itu pada asalnya boleh- agar jangan menjadi sebab para laki-laki mendengar suara gelang kaki wanita, sehingga akan membangkitkan pendorong-pendorong syahwat laki-laki kepada wanita. Demikian juga ikhthilath dilarang karena bisa membawa kepada kerusakan.

5. Firman Allah Ta’ala:

يَعْلَمُ خَآئِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ

“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati”. [Al-Ghafir/Al-Mukmin:19]

Ibnu Abbas dan lainnya menafsirkan: “Dia adalah seorang laki-laki yang masuk ke rumah anggota keluarganya, di antara mereka ada seorang wanita yang cantik, -atau ada seorang wanita yang cantik yang melewati mereka-. Jika anggota keluarga itu tidak memperhatikannya, dia memandang wanita tersebut. Jika mereka memperhatikannya, dia menundukkan pandangan matanya dari wanita itu. Jika mereka tidak memperhatikannya, dia memandangnya, jika mereka memperhatikannya, dia menundukkan pandangan matanya. Dan Allah mengetahui hatinya, yaitu bahwa dia ingin melihat kemaluan wanita itu, dan jika mampu menguasai wanita itu, dia akan menzinainya.”[3].

Sisi pengambilan dalil: bahwa Allah Ta’ala mensifati mata yang mencuri pandang kepada wanita yang tidak halal untuk dipandang, sebagai (mata yang) khianat. Maka bagaimana dengan ikhthilath?

6. Bahwa Allah memerintahkan para wanita untuk menetap di dalam rumah mereka, Dia berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. [Al-Ahzab:33]

Sisi pengambilan dalil: bahwa Allah Ta’ala memerintahkan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita-wanita yang suci dan disucikan, untuk menetap di dalam rumah-rumah mereka. Dan perkataan Allah ini umum meliputi seluruh wanita muslimin yang lain, berdasarkan apa yang telah tetap di dalam ilmu Ushul (fiqih) bahwa perkataan yang disampaikan itu umum kecuali yang ditunjukkan oleh dalil tentang pengkhususannya. Sedangkan di sini tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususannya. Maka jika para wanita itu diperintahkan untuk menetap di dalam rumah, kecuali jika kebutuhan mengharuskan mereka untuk keluar, kemudian bagaimana dibolehkan ikhthilath seperti yang telah disebutkan di atas? Padahal di zaman ini banyak sikap-sikap wanita yang melewati batas, tidak punya rasa malu, mengikuti hawa-nafsu dengan menampakkan perhiasan dan mempertontonkan wajah di hadapan orang-orang laki-laki asing serta bertelanjang di dekat mereka, dan tidak ada orang yang mencegah, baik oleh suami-suami mereka atau lainnya, terhadap orang yang sudah jauh dalam urusan itu.

ADAPUN DALIL DARI SUNNAH
Kami akan mencukupkan dengan menyebutkan 10 dalil:
1. Imam Ahmad meriwayatkan:

عَنْ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“Dari Ummu Humaid istri Abu Humaid As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersamamu”. Beliau bersabda: “Aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, tetapi shalatmu di dalam rumahmu (yang paling dalam) lebih baik daripada shalatmu di dalam kamarmu. Dan shalatmu di dalam kamarmu, lebih baik daripada shalatmu di dalam rumahmu (yang tengah/luar). Dan shalatmu di dalam rumahmu (yang tengah/luar), lebih baik daripada shalatmu di masjid kaum-mu. Dan shalatmu di masjid kaum-mu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku”.

Perawi berkata: “Maka Ummu Humaid memerintahkan, lalu dibangunlah masjid (yakni tempat untuk shalat-Red) untuknya di ujung rumah di antara rumah-rumahnya, dan yang paling gelap, demi Allah, dia biasa shalat di sana sampai meninggal.

Dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan di dalam Shahihnya, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ صَلَاةِ الْمَرْأَةِ إِلَي اللَّهِ فِي أَشَدِ مَكَانٍ مِنْ بَيْتِهَا ظُلْمَةً

“Sesungguhnya shalat wanita yang paling dicintai oleh Allah adalah (yang dilakukan) di tempat paling gelap di dalam rumahnya”.

Ada beberapa hadits yang semakna dengan dua hadits ini yang menunjukkan bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama dari shalatnya di dalam masjid.

Sisi pengambilan dalil: yaitu bahwa jika disyari’atkan bagi wanita untuk shalat di dalam rumahnya, dan bahwa hal itu lebih utama, sampaipun dari shalat di dalam masjid Rasulullah n dan bersama beliau, maka jika ikhthilath itu dilarang, itu termasuk perkara yang lebih utama (untuk dilarang).

2. Apa yang diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan lainnya, dengan sanad-sanad mereka dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf (barisan dalam shalat) laki-laki adalah shaf yang pertama, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang pertama”. [Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits ini: “Hadits Hasan Shahih”].

Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah men syari’atkan bagi para wanita jika datang ke masjid untuk memisahkan sendiri dari jama’ah (laki-laki).[4]. Kemudian beliau menyebutkan keburukan pada shaf pertama wanita , dan menyebutkan kebaikan pada shaf yang terakhir. Hal itu hanyalah karena jauhnya wanita -wanita pada shaf terakhir dari laki-laki, dari ikhthilath dengan laki-laki, dan dari melihat laki-laki, serta jauh dari terikatnya hati mereka terhadap laki-laki ketika melihat gerakan dan mendengar suara laki-laki. Dan beliau mencela shaf yang pertama karena terjadinya sebalik dari perkara-perkara di atas. Dan beliau menyebutkan keburukan pada shaf laki-laki yang terakhir apabila ada wanita-wanita shalat bersama mereka di dalam masjid, karena mereka tidak mendapatkan tempat depan dan dekat imam, juga karena dekatnya terhadap para wanita yang menyibukkan fikiran, yang bisa jadi merusakkan ibadah, mengacaukan niat dan kekusyu’an. Maka jika Pembuat agama mengantisipasi terjadinya hal itu di dalam tempat-tempat ibadah, padahal itu tidak terjadi ikhthilath, maka terjadinya hal itu jika terjadi ikhthilath tentulah lebih mungkin. Maka dilarangnya ikhthilat itu merupakan hal yang lebih utama.

3. Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya, dari Zainab istri Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami (para wanita):

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا

“Jika salah seorang dari kamu menghadiri masjid, maka janganlah memakai minyak wangi”.

Dan Abu Dawud meriwayatkan di dalam Sunannya, Imam Ahmad dan Asy-Syafi’i di dalam Musnad keduanya, dengan sanad mereka, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

“Janganlah kamu melarang hamba-hamba perempuan Allah (keluar ke) masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai minyak wangi”.

Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil diharamkannya memakai minyak wangi bagi wanita yang ingin keluar menuju masjid, karena hal itu akan menggerakkan kebutuhan dan syahwat laki-laki, dan kemungkinan juga akan menjadi sebab yang menggerakkan syahwat wanita”. Dia juga berkata: “Dihukumi sama dengan minyak wangi ini apa yang semakna dengannya, seperti (memakai) baju dan perhiasan yang indah yang dampaknya nyata, dan bentuknya yang mewah”. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Demikian pula ikhthilath dengan orang-orang laki-laki.” Al-Khathabi berkata di dalam Ma’alimus Sunan: “At-Tafal [5] artinya bau tidak sedap. Dikatakan wanita tafilah, jika dia tidak memakai minyak wangi. Dan dikatakan wanita-wanita tafilaat, (jika mereka tidak memakai minyak wangi).”

4. Usamah bin Zaid meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau telah bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (ujian; yang menyebabkan kesesatan) setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita”. [HR. Bukhari dan Muslim]

Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah n telah menyatakan para wanita sebagai fitnah, maka bagaimana dikumpulkan antara (wanita) yang membuat fitnah dengan (laki-laki) yang terkena sasaran fitnah? Ini tidak boleh.

5. Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

“Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikan kamu penguasa di dunia, kemudian Dia akan melihat bagaimana kamu berbuat, maka berhati-hatilah kamu terhadap dunia, dan berhati-hatilah kamu terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah (kesesatan) pertama kali di kalangan Bani Isra’il dalam perkara wanita”. [HR. Muslim]

Sisi pengambilan dalil: bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berhati-hatilah terhadap wanita, dan perintah beliau itu hukumnya wajib. Maka bagaimana mungkin perintah beliau tersebut dilaksanakan bersamaan dengan (dilakukan) ikhthilath?! Ini tidak boleh.

6. Abu Dawud meriwayatkan di dalam Sunan, dan Bukhari di dalam Al-Kuna, dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya. [Ini lafazh Abu Dawud].

Ibnul Atsir berkata di dalam An-Nihayah Fi Gharibil Hadits: “yuhaqqiqna ath-thariq” maknanya berjalan di haqnya, yaitu di tengahnya.

Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu.

7. Abu Dawud Ath-Thayalisi meriwayatkan di dalam Sunannya, dan lainnya, dari Nafi’ , dari Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma :

أَنُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَنَي الْمَسْجِدَ جَعَلَ بَابًا لِلنِّسَاءِ وَ قَالَ: لاَ يَلِجُ مِنْ هَذَا الْبَابِ مِنَ الرِّجَالُ أَحَدٌ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membangun masjid, beliau membuat pintu (khusus) untuk wanita, dan dia berkata: “Tidak boleh seorangpun laki-laki masuk dari pintu ini”.

Bukhari telah meriwayatkan di dalam At-Tarikhul Kabir dari Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ تَدْخُلُوْا الْمَسْجِدَ مِنْ بَابٍ النِّسَاءِ

“Janganlah kamu masuk masjid dari pintu wanita”.

Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mencegah ikhthilath orang-orang laki-laki dan para wanita di pintu-pintu masjid, sewaktu masuk ataupun keluar. Dan beliau mencegah sumber kebersamaan laki-laki dan wanita di pintu-pintu masjid untuk menutup jalan/sarana ikhthilath. Maka jika ikhthilath dilarang dalam keadaan ini, maka terlebih lagi pada keadaan lainnya.

8. Imam Bukhari telah meriwayatkan di dalam Shahihnya dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ (مِنْ صَلاَتِهِ) قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ فِي مَكَانِهِ يَسِيرًا

“Kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai salam dari shalatnya, para wanita bangkit ketika beliau selesai salamnya, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap di tempatnya sebentar”.

Pada riwayat kedua pada Imam Bukhari:

كَانَ يُسَلِّمُ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ فَيَدْخُلْنَ بُيُوتَهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَنْصَرِفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Beliau selesai salam, lalu para wanita berpaling kemudian masuk rumah mereka sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling”.

Pada riwayat ketiga:

كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مَنْ صَلَّي مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ

“Kebiasan para wanita ketika selesai salam dari shalat wajib, mereka bangkit, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang laki-laki yang shalat bersama beliau tetap di tempat mereka –masya Allah- . Kemudian apabila Rasulullah n bangkit, orang-orang laki-laki juga bangkit”.

Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mencegah ikhthilath dengan perbuatan beliau, maka ini merupakan peringatan dilarangnya ikhthilath pada tempat selain ini.

9 dan 10. Ath-Thabarani meriwayatkan di dalam Mu’jamul Kabir dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

َلأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Sungguh jika kepala salah seorang dari kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.

Al-Haitsami berkata di dalam Majma’uz Zawaid: “Para perawinya adalah para perawi Ash-Shahih”. Al-Mundziri berkata di dalam At-Targhib Wat Tarhib: “Para perawinya terpercaya”.

Ath-Thabarani juga meriwayatkan dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau telah bersabda:

لأَنْ يَزْحَمَ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِخًا بِطِيْنٍ وَ حَمَأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Sungguh jika seorang laki-laki berdesakkan dengan seekor babi yang berlumuran tanah dan lumpur lebih baik daripada pundaknya berdesakkan dengan pundak wanita yang tidak halal baginya”.

Sisi pengambilan dalil dari kedua hadits di atas: bahwa Rasulullah n mencegah persentuhan laki-laki dengan wanita dengan pelapis atau tanpa pelapis jika bukan mahramnya, karena hal itu akan membawa dampak yang buruk. Demikian pula ikhthilath dilarang karena hal itu.

Maka barangsiapa yang memperhatikan dalil-dalil yang telah kami sebutkan niscaya akan jelas baginya bahwa menerima anggapan “ikhthilath itu tidak akan membawa fitnah (kemaksiatan; kesesatan)”, itu hanyalah menurut persepsi sebagian orang saja. Padahal sebenarnya hal itu akan membawa kepada fitnah, oleh karena inilah Pembuat syari’at mencegahnya untuk menutup sumber kerusakan.

Tetapi tidak termasuk ikhthilath yang terlarang, perkara-perkara yang kebutuhan mengharuskannya dan yang sangat diperlukan, dan terjadi di tempat-tempat ibadah, sebagaimana yang terjadi di tanah suci Makkah dan tanah suci Madinah. Kami mohon kepada Allah Ta’ala agar menunjuki kaum muslimin yang tersesat, dan agar menambah petunjuk kepada kaum muslimin yang telah mendapatkan petunjuk, dan agar Dia memberikan taufiq kepada para penguasa kaum muslimin untuk melakukan kebaikan-kebaikan dan meninggalkan kemungkaran-kemungkaran, serta membimbing tangan orang-orang yang bodoh. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi maha Dekat, dan shalawat Allah mudah-mudahan diberikan kepada Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. (Fatwa no: 118, tanggal: 14-5-1388) [Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, tartib: Abu Muahmmad Asyraf bin Abdul Maqshud, II/561, hal: 561-569, Maktabah Adh-waus Salaf, Cet:I, Th: 1419 H].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al-Hakim. Lihat Shahih Al-Jami’ush Shaghir, no:7952- pen
[2]. [HSR. Tirmidzi. Lihat Shahih Al-Jami’ush Shaghir, no:6690- pen
[3]. Sebagaimana di dalam Tafsir Ibnu Katsir pada ayat tersebut, tetapi tanpa perkataan: “dan jika mampu menguasai wanita itu, dia akan menzinainya.”- pen
[4]. Yakni para wanita berbaris di belakang shaf laki-laki; dengan tidak bercampur dengan mereka-pen
[5]. Perkataan dalam hadits di atas yang kami terjemahkan dengan: tidak memakai minyak wangi- pen]

http://almanhaj.or.id/content/2844/slash/0/ikhtilath-sebuah-maksiat/

♣ Perkara-Perkara Yang Tidak Termasuk Ikhthilath


PERKARA-PERKARA YANG TIDAK TERMASUK IKHTHILATH

Oleh
Abu Isma’il Muslim Al-Atsari
Sebelum kami sebutkan perkara-perkara ini, yang hukumnya boleh (mubah), maka perlu diketahui bahwa sesuatu yang boleh/mubah itu tidak harus dikerjakan, juga bukan berarti mustahab (disukai/lebih utama) untuk dikerjakan. Tetapi sekedar boleh untuk dilakukan. Walaupun demikian, jika menimbulkan kerusakan, atau fitnah, atau kemaksiatan, maka haruslah ditinggalkan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Dan sebagaimana sebuah kaidah Ushul Fiqih yang berbunyi:

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَنَافِعِ

“Menolak kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengambil kebaikan/manfaat”.

Maka inilah perkara-perkara tersebut:
1. Wanita mendatangi seorang alim untuk minta fatwa.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي قَالَ وَقَالَ أَبِي ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ *

“Dari A’isyah dia berkata: “Fathimah binti Abu Hubais datang kepada Nabi n lalu berkata: “Saya mengeluarkan darah istihadlah, sehingga saya tidak suci, haruskah aku meninggalkan sholat?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak, itu hanyalah urat/pembuluh darah (yang luka-Red), bukan haid, jika masa haidmu datang maka tinggalkanlah sholat, jika telah usai maka bersihkanlah darah dari badanmu lalu sholatlah” (Seorang perawi berkata) Bapakku berkata (tambahan di dalam riwayatnya tentang sabda Rasulullah itu): “Berwudlu’lah tiap-tiap sholat ketika telah masuk waktunya”. [Al-Bukhari]

2. Wanita mendatangi laki-laki karena suatu keperluan.

أَنَّ أَبَا مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ تَقُولُ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ قُلْتُ أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ قَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا أَجَرْتُهُ فُلَانُ ابْنُ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَلِكَ ضُحًى

“Abu Murrah maula (bekas budak) Ummu Hani’ binti Abu Thalib menceritakan bahwasanya ia mendengar Ummu Hani’ binti Abu Thalib berkata: “Saya pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu Makkah, saya dapati beliau sedang mandi dan Fathimah menutupinya dengan kain, lalu saya mengucapkan salam”. Rasul menjawab: “Siapakah ini?”. Saya menjawab: “Ummu Hani’ binti Abu Thalib!” Beliau berkata: “Selamat datang Ummu Hani’”. Ketika selesai mandi, beliau berdiri sholat delapan reka’at berselimutkan satu kain. Dan ketika telah selesai sholat, aku berkata: “Wahai Rasulullah, saudara-ku, Ali bin Abu Thalib, ingin membunuh orang yang telah aku lindungi, yaitu Fulan bin Hubairah”. Rasulullah bersabda: “Kami melindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani’” Ummu Hani berkata: “Hal itu waktu dhuha” [HSR. Muslim, Ahmad, dan An-Nasa-i]

3. Wanita shalat bermakmum kepada laki-laki dengan shaf tersendiri.
Syaikh DR. Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Aba Buthain berkata: “Dan tidaklah larangan ikhthilath itu terbatas antara banyak orang-orang laki-laki dan para wanita saja, namun juga mencakup seorang wanita apabila shalat bersama para laki-laki. (Yaitu jika satu wanita berbaris satu shaf dengan para laki-laki itu termasuk ikhthilath-pen).

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِ أُمِّ سُلَيْمٍ فَقُمْتُ وَيَتِيمٌ خَلْفَهُ وَأُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

“Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di rumah Ummu Sulaim, maka aku dan seorang yatim berdiri di belakang beliau, sedangkan Ummu Sulaim di belakang kami”. [HR. Bukhari, no:871, 860]

Sesungguhnya para wanita di (zaman) permulaan Islam bersungguh-sungguh untuk tidak berdesakan dan berikhtilath dengan orang-orang laki-laki, walaupun ditempat thawaf. [Al-Mar’ah Al-Muslimah Al-Mu’ashirah, hal:415, Dar ‘Alamil Kutub, cet:III, th:1413 H/1993 M]

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan lainnya, dengan sanad-sanad mereka dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf (barisan dalam shalat) laki-laki adalah shaf yang pertama, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang pertama”. [Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits ini: “Hadits Hasan Shahih].

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyari’atkan bagi para wanita jika datang ke masjid untuk memisahkan sendiri dari jama’ah (laki-laki)”.

Maka kenyataan adanya para wanita di zaman Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shalat bersama beliau di masjid, menunjukkan bahwa hal itu bukanlah ikhthilath.

4. Penganten wanita yang melayani para tamu laki-laki, dengan dua syarat: aman dari fitnah dan berpakaian secara Islam.
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “Tidak mengapa penganten wanita melayani sendiri para (tamu) undangan, apabila dia tertutup (dengan baju yang disyari’atkan-pen) dan aman dari fitnah (perkara yang dapat mendatangkan kemaksiatan/kesesatan), berdasarkan hadits Sahl bin Sa’d, dia berkata:

لَمَّا عَرَّسَ أَبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ دَعَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ فَمَا صَنَعَ لَهُمْ طَعَامًا وَلاَ قَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ إِلاَّ امْرَأَتُهُ أُمُّ أُسَيْدٍ بَلَّتْ (وفي رواية: أنقعت) تَمَرَاتٍ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلَمَّا فَرَغَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الطَّعَامِ أَمَاثَتْهُ لَهُ فَسَقَتْهُ تُتْحِفُهُ بِذَلِكَ (فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ يَوْمَئِذٍ خَادِمُهُمْ وَهِيَ الْعَرُوْسُ)

“Tatkala Abu Usaid As-Sa’idi telah menikah, dia mengundang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau, dia tidak membuat makanan untuk mereka, dan tidak menghidangkan makanan kepada mereka. Akan tetapi istrinya, Ummu Usaid, semenjak malam merendam kurma di dalam bejana dari batu. Maka ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai makan, Ummu Usaid melarutkannya untuk beliau, lalu memberikan minum kepada beliau dengannya, dia mengkhususkan beliau dengan (minuman) itu. (Maka pada hari itu istrinya yang menjadi pelayan mereka, padahal dia sebagai penganten wanita”. [1].

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya seorang istri melayani suaminya dan orang yang dia undang, tentu saja hal itu adalah jika aman dari fitnah dan dengan menjaga penutup (tubuh) yang wajib atas wanita. Dan dalil bolehnya seorang suami melayani istrinya dalam hal seperti itu..” [Fathul Bari:IX/251]

5. Dua laki-laki shalih atau lebih menemui seorang wanita, karena keperluan.

عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ نَفَرًا مِنْ بَنِي هَاشِمٍ دَخَلُوا عَلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَهِيَ تَحْتَهُ يَوْمَئِذٍ فَرَآهُمْ فَكَرِهَ ذَلِكَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ لَمْ أَرَ إِلَّا خَيْرًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَرَّأَهَا مِنْ ذَلِكَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ

“Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang dari Bani Hasyim menemui Asma’ binti ‘Umais, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq masuk –waktu itu Asma’ adalah istri Abu Bakar-, lalu Abu Bakar melihat mereka, maka dia tidak menyukainya. Kemudian dia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata: “Aku tidak melihat kecuali kebaikan”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setelah hariku ini, janganlah sama sekali seorang laki-laki menemui seorang wanita yang ditingal pergi suaminya kecuali bersamanya ada seorang laki-laki lain atau dua laki-laki”. [HSR. Muslim, no:5641]

An-Nawawi rahimahullah berkata di dalam penjelasan hadits ini: “Kemudian bahwa zhahir hadits ini membolehkan menyendirinya dua atau tiga laki-laki dengan seorang wanita asing/bukan mahramnya. Tetapi yang terkenal di kalangan para sahabat kami (yakni madzhab Syafi’iyah-pen) adalah haramnya hal tersebut, kemudian hadits itu diberi arti (untuk) sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat berbuat keji, karena keshalihan atau keperwiraan mereka, atau lainnya. Dan Al-Qadhi telah mengisyaratkan pemberian arti seperti ini.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi memasukkan dua hadits di atas di dalam masalah “Masuknya dua atau tiga laki-laki kepada seorang wanita”. Dan pada catatan kaki beliau berkata: “Jika seorang laki-laki masuk/menemui sekelompok wanita, sedangkan mereka memakai hijab (menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah, karena Syaikh berpendapat wajah wanita harus ditutup-pen) dan jauh kemungkinan bersepakat untuk berbuat keji, dan aman dari fitnah, maka hal itu boleh. Wallahu A’lam”. [Jami’ Ahkamun Nisa’ IV/293]

6. Seorang laki-laki berdiri bersama seorang wanita di jalan yang dilewati orang, untuk memenuhi keperluan wanita tersebut.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ امْرَأَةً كَانَ فِي عَقْلِهَا شَيْءٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً فَقَالَ يَا أُمَّ فُلَانٍ انْظُرِي أَيَّ السِّكَكِ شِئْتِ حَتَّى أَقْضِيَ لَكِ حَاجَتَكِ فَخَلَا مَعَهَا فِي بَعْضِ الطُّرُقِ حَتَّى فَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا

“Dari Anas, bahwa seorang wanita yang akalnya tidak begitu beres berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki keperluan kepadamu”. Maka beliau menjawab: “Hai Ummu Fulan, lihatlah jalan mana yang engkau sukai, sehingga aku dapat memenuhi keperluanmu”. Maka beliau berkhalwat (menyendiri) bersamanya di sebagian jalan sehingga wanita itu menyelesaikan keperluannya”. [HSR. Muslim, Al-Bukhari secara ringkas, dan Abu Dawud]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Perkataan “Maka beliau berkhalwat (menyendiri) bersamanya di sebagian jalan” yaitu berdiri bersamanya di jalan yang dilewati oleh orang, agar beliau dapat memenuhi keperluannya dan memberikan fatwa kepadanya dalam keadaan sendirian/sepi. Dan hal itu tidak termasuk khalwat (menyendiri) dengan wanita asing (bukan mahram), karena hal ini terjadi di tempat lewatnya orang-orang dan mereka dapat melihat beliau dan wanita tersebut, tetapi mereka tidak mendengar perkataan wanita itu, karena pertanyaan wanita itu, tidak dinampakkan dengan terang oleh beliau, wallahu a’lam”. [Syarh Muslim V/180]

Imam An-Nawawi juga berkata: “Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang tawadhu’ beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan berdirinya beliau dengan seorang wanita yang lemah. Inilah, dan Imam Al-Bukhari telah memasukkan hadits ini ke dalam bab: Khalwat seorang laki-laki dan wanita yang dibolehkan di hadapan orang-orang”.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata menjelaskan bab ini: “Yaitu, laki-laki itu tidak menyendiri dengan wanita itu sampi tubuh keduanya tertutup dari (pandangan) mereka, tetapi sekedar mereka tidak mendengar perkataan keduanya, jika hal itu termasuk yang disembunyikan oleh wanita itu, seperti sesuatu yang seorang wanita malu untuk menyebutkannya di antara orang banyak. Dan penyusun (yaitu Imam Al-Bukhari) mengambil perkataan “di hadapan orang-orang” di dalam bab itu dari perkataan pada sebagian jalan-jalan hadits (yaitu): “Maka beliau berkhalwat (menyendiri) bersamanya di sebagian jalan”, yaitu di jalan yang dilewati, yang pada umumnya tidak sepi dari lewatnya orang-orang.” Kemudian Ibnu Hajar juga berkata: “Dalam hadits ini juga terdapat dalil bahwa perundingan seorang wanita asing (dengan seorang laki-laki-pen) secara pelan-pelan tidaklah merusakkan agamanya di saat aman dari fitnah. Akan tetapi urusannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Siapakah di antara kamu yang dapat menguasai syahwatnya sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguasai syahwatnya”.

7. Wanita mengucapkan salam kepada laki-laki.
Dalilnya hadits Ummu Hani’ yang telah disebutkan di atas, yaitu pada point ke (2). Wanita mendatangi laki-laki karena suatu keperluan.

أَنَّ أَبَا مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ تَقُولُ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ قُلْتُ أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ قَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا أَجَرْتُهُ فُلَانُ ابْنُ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَلِكَ ضُحًى

“Abu Murrah maula (bekas budak) Ummu Hani’ binti Abu Thalib menceritakan bahwasanya ia mendengar Ummu Hani’ binti Abu Thalib berkata: “Saya pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu Makkah, saya dapati beliau sedang mandi dan Fathimah menutupinya dengan kain, lalu saya mengucapkan salam”. Rasul menjawab: “Siapakah ini?”. Saya menjawab: “Ummu Hani’ binti Abu Thalib!” Beliau berkata: “Selamat datang Ummu Hani’”. Ketika selesai mandi, beliau berdiri sholat delapan reka’at berselimutkan satu kain. Dan ketika telah selesai sholat, aku berkata: “Wahai Rasulullah, saudara-ku, Ali bin Abu Thalib, ingin membunuh orang yang telah aku lindungi, yaitu Fulan bin Hubairah”. Rasulullah bersabda: “Kami melindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani’” Ummu Hani berkata: “Hal itu waktu dhuha” [HSR. Muslim, Ahmad, dan An-Nasa-i]

8.Laki-laki mengucapkan salam kepada wanita.

عَنْ سَهْلٍ قَالَ:… فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا

Dari Sahl, dia berkata: “…Maka jika kami telah shalat jum’ah, kami pulang (dan mampir ke rumah seorang wanita tua) dan kami mengucapkan salam kepadanya, kemudian dia menghidangkan makanan kepada kami.” [HSR. Al-Bukhari dan lainnya]

TAMBAHAN
Inilah sebagian di antara perkara-perkara yang tidak termasuk ikhthilath yang terlarang hukumnya.

Dengan keterangan ini, maka definisi ikhthilath di dalam kitab Mas-uliyah Mar’atil Muslimah (hal:22) karya Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah rahimahullah, yaitu bahwa ikhthilath adalah: “Berkumpulnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, atau: berkumpulnya banyak orang laki-laki dengan banyak orang wanita yang mereka itu bukan mahram, di satu tempat, yang memungkinkan padanya untuk berhubungan di antara mereka, dengan cara memandang, berisyarat, dan berbicara, sehingga menyepinya seorang laki-laki dengan seorang wanita asing -yang bukan mahramnya- dalam keadaan bagaimanapun juga dianggap termasuk ikhthilath” belum bisa diterima. Karena kalau yang dimaksud ikhthilath adalah demikian, tentulah perkara-perkara di atas tadi termasuk ikhthilath yang terlarang!

Tetapi hal ini, bukan berarti laki-laki boleh memandang wanita yang bukan mahramnya –atau sebaliknya- tanpa adanya keperluan yang diidzinkan syari’at. Karena larangan tentang memandang ini jelas dari Al-Kitab dab As-Sunnah, sebagaimana sebagiannya telah berlalu di atas.

Inilah sedikit yang kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Amin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. HSR. Al-Bukhari di dalam Shahihnya, dan di dalam Al-Adabul Mufrad; Muslim; Abu ‘Awanah; Ibnu Majah; dan lainnya –kami ringkaskan takhrijnya-pen] (Adabuz Zifaf Fis Sunnah Al-Muthahharah, hal:103-106, Maktab Al-Islami, 1409 H- 1989 M

http://almanhaj.or.id/content/2846/slash/0/perkara-perkara-yang-tidak-termasuk-ikhthilath/

♣ Pacaran Itu Tidak Nikmat Dan Tidak Spesial


Pacaran itu Tidak Nikmat dan Tidak Spesial

Mana yang lebih enak?

Menyentuh wanita setelah nikah ataukah sebelum nikah?

Memandang wanita setelah nikah ataukah sebelum nikah?

Berboncengan berdua setelah nikah ataukah sebelum nikah?

Jalan berdua bergandengan tangan setelah nikah ataukah sebelum nikah?

Kata-kata mesra lebih menyenangkan diucapkan setelah nikah ataukah sebelum nikah?

Saya simpulkan:

Kalau sudah disentuh sebelum nikah, sudah tidak ada nikmatnya lagi setelah nikah.

Kalau sudah dipandang sebelum nikah, sudah tidak ada deg-degannya lagi setelah nikah.

Kalau berboncengan sudah biasa sebelum nikah, sudah tidak ada lagi spesialnya setelah nikah.

Sama juga dengan jalan berdua.

Apalagi sudah berzina lebih dulu.

“حفت الجنة بالمكاره وحفت النار بالشهوات”

“Surga itu dihiasi dengan perkara-perkara yang dibenci sedangkan neraka dihiasi dengan hal-hal yang disukai.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Think!

Kalau gitu …

Ngapain pacaran bertahun2?

Kalau gitu …

Ngapain tidak segera dinikahi saja wanita pilihannya?

Biar dapat hal spesial dan nikmat di atas, daripada terus menerus dalam kubangan dosa.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

http://remajaislam.com/577-pacaran-itu-tidak-nikmat-dan-tidak-spesial