Archive | March 2013

♣ Jangan Kau Bercerita Tentang Wanita Lain


Beberapa istri yang memiliki hati dan niat baik ketika melihat seorang wanita muslimah berkepribadian jelita dan memiliki perangai yang baik tak ragu untuk menceritakan tentang sifat-sifat wanita itu di depan suaminya. Ia pun memuji-muji wanita itu di depan sang suami. Ia tak segan-segan menyebut namanya dan memberikan pujian untuk wanita tersebut setelah ia menjumpainya. Istri ini mungkin tidak tahu jika hati terkadang lebih dulu jatuh cinta daripada dua mata sekalipun hanya melalui apa yang telah didengarkan saja.

Ketika sepasang suami istri ini hidup dalam keharmonisan, mungkin tidak akan jadi masalah. Tapi tiba-tiba kehidupan bisa saja menjadi keruh di antara keduanya. Sag istri pun tidak tahu apa penyebabnya. Kemudian setan masuk untuk menyempurnakan kehancuran rumah tangga ini. Setan telah menemukan celah untuk memusnahkan rumah tangga tersebut. Setan mulai masuk mempengaruhi suami dengan menyibukkannya untuk mencari jalan agar bisa melihat wanita yang dulu selalu diceritakan oleh istrinya. Ia lalu mencari berita tentang wanita tersebut, mencari tahu keadaannya, apakah wanita itu sudah menikah atau belum, mencari alamat rumahnya, bertanya tentang berapa umurnya, dan hal-hal yang lain. Bahkan terkadang saat sang suami sedang berada di tengah keluarga, setan membisikkan wanita itu ke telinganya. Suami pun kemudian berkhayal jika wanita itu sedang berada di depannya. Hal ini membuat ia mulai membenci sang istri dan mencari alasan untuk menyakitinya. Suami itu juga berusaha untuk membeberkan sifat buruk istrinya di depan orang lain. Ini semua ia lakukan untuk membenarkan diri dan memberikan legitimasi agar bisa menempuh jalan setan yang telah direncanakannya. Oleh karena itu syariat Islam melarang seorang istri untuk menceriakan tentang wanita muslimah lain di hadapan sang suami.

Atau mungkin saja kisah seperti ini akan mengacaukan kehidupan rumah tangga hinga menjadi kehidupan yang menyakitkan karena pasangan suami istri ini memiliki anak-anak dan keluarga besar. Suami tidak berani untuk menjalin hubungan dengan wanita yang dulu selalu diceritakan istrinya dengan alasan materi, pribadi, atau karena alasan sosial. Tapi ini semua justru akan melahirkan masalah-masalah baru yang akan membinasaka rumah tangga dan menelantarkan anak-anak mereka. Lalu suami pun mulai berani untuk menempuh hal-hal yan diharamkan seperti merokok dan yang lainnya. Setan pun kemudian menggiring sang suami untuk meneguk minuman keras, dan menempuh jalan hina serta penuh tipu daya. Rumah tangga akan tersingkirkan dan kemudian meninggalkan pendidikan anak-anak. Sungguh benar apa yang telah disabdakan oleh Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam

لا تباشر المرأة المرأة ، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها

“Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati (kecantikan) wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia (suami) melihatnya.” (HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Mas’ud)

***

Artikel muslimah.or.id
Diketik ulang dari buku Memikat Hati Suami (Judul Asli: Kaifa Tashilina ila Qalbi Zaujik?), Imad Al Hakim, Penerbit Insan Kamil

 

http://muslimah.or.id/keluarga/jangan-kau-bercerita-tentang-wanita-lain.html

♣ Saudariku Hijab Syar’i Itulah Pelindungmu {Bagian 2}


Keutamaan hijab

Saudariku, di balik kewajiban berhijab bagi wanita sungguh terdapat berbagai hikmah, keutamaan, dan manfaat yang besar bagi kita yaitu:

1.  Menjaga kehormatan

2. Membersihkan hati

ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

3.  Menampakkan akhlak mulia

4. Tanda kesucian dan kemuliaan

ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)

5.  Mencegah keinginan dan kesenangan syaithaniyah (sebagaimana perbuatan setan)

6. Menjaga rasa malu

7.  Menghalangi masuknya pengaruh tabarruj (menampakkan anggota tubuh dan perhiasannya), sufur (menampakkan (kecantikan) wajahnya), dan ikhtilath (bercampur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram) pada masyarakat Islam.

8.  Hijab merupakan benteng untuk melawan zina dan gaya hidup bebas (boleh berbuat sekehendaknya)

9.  Hijab adalah penutup aurat wanita, dan ini merupakan bentuk ketaqwaan kepada Allah.

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al A’raf: 26)

10. Menjaga ghirah (rasa cemburu).

Syarat-syarat hijab syar’i

1.   Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan (yaitu wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang terkuat, insyaallah, sedangkan menutupinya lebih utama.)

Hal ini telah jelas disebutkan dalam QS. An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59.

2.   Bukan sebagai perhiasan

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya”

Secara umum ayat ini juga mencakup pakaian yang biasa terlihat jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan para laki-laki memandang ke arahnya. Hal ini juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab: 33)

3.   Harus tebal, tidak tipis

Pakaian yang tipis tidak mungkin akan dapat menutupi tubuh dengan sempurna, sebab tubuh masih terlihat, bahkan hanya akan semakin menimbulkan fitnah dan godaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سيكون في آخر أمتي نساء كاسيات عاريات على رؤوسهن كأسنمة البخت العنوهن فإنهن ملعونات

“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaina tetapi telanjang. Di atas kepala mereka terdapat seperti punuk unta. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat.”

Dalam hadits lain terdapat tambahan:

لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا

“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya, padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutupi tubuhnya.

4.   Harus longgar, tidak sempit

Meskipun pakaian itu tebal, tetapi jika ketat maka masih dapat menggambarkan lekuk tubuhnya. Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan sebuah baju Qibthiyah yang tebal kepada Usamah bin Zaid, kemudian Usamah memakaikan baju itu pada istrinya. Maka tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau memerintahkan Usamah untuk menyuruh istrinya mengenakan baju dalam di balik baju Qibthiyah itu karena beliau khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. (HR. HR. Ahmad dalam Musnadnya, Thabrani dalam Al-Kabir, Al-Bazzar dalam Musnadnya, dan Baihaqi dalam Al-Kubro).

5.   Tidak diberi wewangian atau parfum

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا خرجت إحداكن إلى المسجد فلا تقربن طيبا

“Jika salah seorang di antara kalian (para wanita) keluar menuju masjid, maka janganlah kalian mendekatinya dengan memakai wewangian.” (HR. Muslim)

Jika pergi ke masjid saja tidak boleh memakai parfum, tentu terlebih lagi jika pergi ke luar rumah selain ke masjid.

6.   Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

لعن رسول الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria.” (HR. Al-Bukhari (X: 274))

7.   Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

ومن تشبه بقوم فهو منهم

“..dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad no. 5114, 5115, dan 5667)

8.   Bukan sebagai pakaian untuk mencari popularitas

من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم ألهب فيه نارا

”Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)

Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mendapatkan popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang untuk menunjukkan kezuhudannya dan riya’.

 Komitmenlah dengan hijab

Wahai Saudariku, pakailah hijab syar’i dan istiqamahlah dengan hijab itu, niscaya engkau akan terjaga dari fitnah. Dengan berhijab maka pahala untukmu akan mengalir sepanjang hari, tetapi jika engkau tidak berhijab di depan non-mahram maka aliran dosalah yang akan engkau dapatkan. Sungguh, lebih baik merasa kepanasan di dunia karena berhijab dari pada kepanasan di neraka karena melepas hijab. Jangan engkau pedulikan omongan jelek orang tentang hijab syar’imu. Tidak usah kau turuti para feminis yang mengagung-agungkan kebebasan dengan melepas hijab. Justru kebebasan itu hanya bisa kau dapatkan dengan hijab sehingga engkau akan terbebas dari pandangan liar mata keranjang dan fitnah yang merajalela. Jangan engkau termakan syubhat-syubhat seputar hijab. Yakinlah bahwa hijab adalah kewajiban dari Allah untuk seluruh muslimah di manapun dia berada dan hijab itu hanyalah mendatangkan kebaikan untukmu. Pegang kuat-kuat prinsip ini, buang jauh-jauh hawa nafsu dan syubhat-syubhat yang menerpamu. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)

وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَن تَمِيلُواْ مَيْلاً عَظِيماً

“Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).” (QS. An-Nisa’: 27)

Semoga Allah memberikan hidayah dan keistiqamahan kepada kita untuk berhijab sesuai syari’at.

***
Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Isma’il
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits

Maraji’:

– Hiraasatul Fadhiilah, Syaikh Bakr Abu Zayd, Maktabah Syamilah.
– Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Syamilah.
– Tanbiihatun ‘alaa Ahkamin Takhtashshu bil-Mu’minaat, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, cet. 2, 1429 H/2008 M, Darul ‘Aqidah.

 

http://muslimah.or.id/fikih/saudariku-hijab-syari-itulah-pelindungmu-bagian-2.html

♣ Saudariku Hijab Syar’i Itulah Pelindungmu {Bagian 1}


Saudariku, terkadang aku merenung, mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang menjadikan wanita sebagai korbannya, entah itu perkosaan, pelecehan seksual, perzinaan, dan lain sebagainya yang… ah, miris! Sangat-sangat melecehkan dan merendahkan kehormatan wanita. Apakah memang laki-laki zaman sekarang sudah sedemikian bejat dan kurang ajar sehingga menghinakan wanita? Apakah mereka hanya berpikiran bahwa wanita adalah tempat pelampiasan nafsu mereka semata? Apakah mereka mengira wanita itu bagaikan bunga di tepi jalan yang bisa dipetik setiap saat kemudian dicampakkan begitu saja? Atau mereka pikir wanita ibarat rokok yang setelah sarinya habis mereka hisap lantas puntungnya mereka buang dan diinjak-injak dengan kaki mereka? Huh, biadab sekali laki-laki itu!

Tunggu dulu, jangan gegabah menuduh mereka wahai Saudariku.. Pernahkah engkau berpikir dan merenung dalam-dalam mengapa pria-pria itu berbuat demikian? Apakah hal itu murni kesalahan mereka atau jangan-jangan ada faktor lainnya yang mendorong mereka melakukan pelecehan terhadap kita? Renungilah sejenak…

Nah, sudahkah kau temukan jawabannya? Jika belum, baiklah mari kita cari jawabannya. Aku yakin sebagian besar wanita menyukai bunga-bunga mekar yang cantik, mewangi, dan beraneka warna. Lihatlah bebungaan yang indah itu, dia menarik perhatian kumbang untuk menghisap madunya, bahkan menarik perhatian manusia untuk memetiknya. Ketika bunga itu mekar maka tampaklah kecantikannya oleh sang kumbang. Sang kumbang pun tertarik untuk mendekatinya dan merampas madu bunga, lantas setelah puas, sang kumbang akan meninggalkan bunga itu begitu saja. Dan bunga itupun akhirnya layu dengan cepat… Habis manis, sepah dibuang. Lain halnya dengan bunga cantik yang terlindungi dari pandangan kumbang. Bunga itu tidak akan terjamah oleh kumbang-kumbang yang tidak bertanggung jawab.

Ya, wanita ibarat bunga yang cantik itu. Jika seorang wanita menampakkan kecantikan wajah dan kemolekan tubuhnya, sungguh, kebanyakan dari para lelaki akan terpesona karenanya. Hawa nafsunya akan menyuruhnya untuk menikmati sang wanita cantik itu, entah itu dengan memandangi wajah dan tubuh sang wanita terus-menerus, entah dengan menyentuhnya, atau… entah dengan tindakan bejat lainnya. Hanya lelaki hidung belang dan kurang imannya yang akan memuaskan hawa nafsunya dengan hal yang haram tersebut. Duhai Saudariku, apakah engkau mau menjadi korban para lelaki itu? Tentunya sebagai wanita yang berpikiran sehat, jelas kita tidak akan sudi, benar kan?

Lalu mengapa engkau pamerkan bagian tubuhmu? Keuntungan apakah yang engkau dapatkan dari membuka auratmu? Kebebasan? Bahagia karena dipuji orang sebagai wanita seksi? Biar laris jodoh? Gampang dapat pekerjaan? Dapat tawaran jadi model atau artis? Atau seribu satu kenikmatan hidup lainnya? Jika engkau berpikir bahwa engkau akan mendapatkan keuntungan yang besar dari membuka auratmu maka engkau telah salah besar. Kesenangan hidup yang kau peroleh itu hanyalah kesenangan semu. Sungguh, tidaklah akan engkau dapati dari membuka auratmu kecuali kerugian yang besar. Dengan membuka aurat maka turunlah harga diri dan kehormatanmu sebagai muslimah. Hilanglah kemuliaan dan rasa malumu seiring dengan tersingkapnya auratmu. Dan engkau pun rentan menjadi korban pelampiasan nafsu para pria hidung belang dan mata keranjang.. Lalu ke manakah perginya rasa aman itu…?

Hijab, perintah Allah untuk wanita muslimah

Duhai Saudariku, fitrah seorang manusia pastilah malu untuk memperlihatkan auratnya dan malu jika orang lain memandang auratnya. Terlebih lagi bagi seorang muslimah yang komitmen terhadap ajaran agamanya. Seorang mukminah tentu akan melaksanakan apa saja yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, termasuk di antaranya adalah perintah untuk berhijab. Ketahuilah, tidaklah Allah memerintahkan sesuatu perkara kepada hamba-Nya kecuali pasti perkara itu bermanfaat bagi hamba-Nya. Demikian juga dengan perintah berhijab bagi muslimah, karena hijab sungguh sangat besar manfaatnya bagi para wanita.

Apa itu hijab? Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hijab adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dari laki-laki yang bukan mahramnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ

“..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka…” (QS. An Nur: 31)

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab/tabir.Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Dan yang dimaksud dengan hijab adalah apa-apa yang dapat menutupi wanita, baik itu dari tembok, pintu, atau pakaian. Sedangkan lafadz ayat tersebut meskipun ditujukan untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi hukumnya adalah umum untuk semua wanita mukminah.

Hijab yang wajib atas seorang wanita jika berada di dalam rumahnya adalah dia terhalangi di belakang tembok atau tempat tertutup. Adapun jika dia berhadapan dengan laki-lakiajnabi (yang bukan mahramnya) baik di dalam maupun di luar rumah maka hijabnya adalah dengan memakai pakaian syar’i, yaitu ‘aba’ah (jilbab) dan khimar (kerudung) yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasan luarnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..” (QS. An Nur: 31)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Berdasarkan dua ayat di atas, hijab seorang wanita jika keluar rumah adalah mengenakan khimar kemudian mengenakan jilbab di atas khimarnya, bukan khimar saja atau jilbab saja, sebagaimana banyak dilalaikan oleh mayoritas muslimah sekarang ini.

(Mengenai pengertian jilbab dan khimar silahkan baca pada artikel Jilbabku Penutup Auratku )

bersambung insyaallah

***
Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Isma’il
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits

Maraji’:

– Hiraasatul Fadhiilah, Syaikh Bakr Abu Zayd, Maktabah Syamilah.

– Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Syamilah.

– Tanbiihatun ‘alaa Ahkamin Takhtashshu bil-Mu’minaat, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, cet. 2, 1429 H/2008 M, Darul ‘Aqidah.

 

http://muslimah.or.id/fikih/saudariku-hijab-syari-itulah-pelindungmu-bagian-1.html

♣ Lindungi Diri Dengan Jilbab Syar’i


Islam mewajibkan seorang wanita untuk dijaga dan dipelihara dengan sesuatu yang tidak sama dengan kaum laki-laki. Wanita dikhususkan dengan perintah untuk berhijab (menutup diri dari laki-laki yang bukan mahram). Baik dengan mengenakan jilbab, maupun dengan betah tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali jika ada keperluan, berbeda dengan batasan hijab yang diwajibkan bagi laki-laki.

Allah ta‘ala telah menciptakan wanita tidak sama dengan laki-laki. Baik dalam postur tubuh, susunan anggota badan, maupun kondisi kejiwaannya. Dengan hikmah Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal, kedua jenis ini telah memunculkan perbedaan dalam sebagian hukum-hukum syar‘i, tugas, serta kewajiban yang sesuai dengan penciptaan dan kodrat masing-masing sehingga terwujudlah kemaslahatan hamba, kemakmuran alam, dan keteraturan hidup.

Wanita telah digariskan menjadi lentera rumah tangga sekaligus pendidik generasi mendatang. Oleh karena itu, ia harus menjaga kesuciannya, memiliki rasa malu yang tinggi, mulia, dan bertaqwa. Telah dimaklumi bahwa seorang wanita yang berhijab sesuai dengan apa yang dimaksudkan Allah dan Rasul-Nya, maka tidak akan diganggu orang yang dalam hatinya terdapat keinginan untuk berbuat tidak senonoh, serta akan terhindar dari mata-mata khianat.

Pengertian Jilbab
Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi jilbab. Ibnu Rajab mengatakan jilbab itu mala-ah (kain yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang dipakai melapisi baju bagian dalamnya, seperti jas hujan). Pendapat ini juga dipilih oleh al-Baghawi dalam tafsirnya dan al-Albani. Ada juga yang berpendapat jilbab itu sama dengan khimar alias kerudung sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi, Ibnu Hajar, dll. As-Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada, dan punggung ketika keluar rumah.”

Syarat Jilbab
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh besar modern dalam bidang hadits, telah melakukan penelitian terhadap ayat-ayat al-Qur‘an dan sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta atsar-atsar para ulama terdahulu mengenai masalah yang penting ini. Beliau mengatakan bahwa seorang wanita hanya diperbolehkan keluar dari rumahnya (begitu pun apabila di dalam rumahnya terdapat laki-laki yang bukan mahramnya) dengan mengenakan jilbab, yaitu berbagai jenis pakaian yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Syarat pertama: menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan

Syarat ini tercantum dalam firman Allah ta‘ala, surat An-Nuur, ayat 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (Qs An Nuur: 31)

Begitu juga surat Al-Ahzaab, ayat 59,

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi‘in memang berselisih pendapat mengenai tafsir “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya …” (Qs An-Nuur: 31). Ada yang berpendapat bahwa perhiasan yang boleh nampak adalah pakaian bagian luar yang dikenakan wanita karena tidak mungkin disembunyikan, sebagaimana perkataan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Sedangkan Ibnu Jarir rahimahullah lebih memilih wajah dan kedua telapak tangan sebagai perhiasan yang boleh ditampakkan, karena keduanya bukan termasuk aurat. Al-Albani juga berpendapat bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan, namun beliau mengingatkan bahwa pendapat tersebut dibangun dengan syarat pada bagian wajah dan telapak tangan tidak terdapat perhiasan. Apabila terdapat perhiasan pada dua bagian tubuh tersebut seperti cincin, make up, dan lain-lain maka keduanya harus ditutupi, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya …” (Qs An-Nuur: 31).

Syarat kedua: bukan untuk berhias

Tujuan utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasannya, sebagaimana dalil di atas. Oleh karena itu, jilbab yang dikenakan seorang wanita tidak boleh diperindah dengan perhiasan sehingga menarik perhatian dan pandangan kaum laki-laki. Fenomena memperindah pakaian yang dikenakan seorang muslimah ketika keluar rumah banyak terjadi di tengah masyarakat, contohnya adalah bordiran warna-warni, payet, pita sulam emas serta perak yang menyilaukan mata, dan lain sebagainya. Adapun warna pakaian selain putih dan hitam bukanlah termasuk kategori perhiasan, berdasarkan riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan jubah berwarna merah.

Syarat ketiga dan keempat: bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh

Agar dapat tercapai tujuan tertutupnya aurat, maka jilbab yang dikenakan harus tebal dan tidak transparan yang dapat memperlihatkan warna kulit dan rambut. ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha berkata, “Khimar adalah sesuatu yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”

Selain tebal, pakaian tersebut juga tidak menggambarkan lekuk tubuh. Terkadang ada bahan pakaian yang tebal namun sangat halus sehingga melekat pada tubuh, atau bisa jadi karena ukurannya yang ketat sehingga nampak lekuk tubuh si pemakai. Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah yang telah kuberikan?’ ‘Aku memberikannya kepada istriku,’ jawabkuMaka beliau berpesan, ‘Perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan lekuk tubuhnya.’” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, hasan).

Syarat kelima: tidak ditaburi wewangian atau parfum

Kaum wanita dilarang menggunakan wewangian ketika keluar rumah berdasarkan banyak hadits. Salah satunya adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Seorang wanita melintas di hadapan Abu Hurairah dan aroma wewangian yang dikenakan wanita tersebut tercium olehnya. Abu Hurairah pun bertanya, ‘Hai hamba wanita milik Al-Jabbar (Allah ta’ala)! Apakah kamu hendak ke masjid?’ ‘Benar,’ jawabnya. Abu Hurairah lantas bertanya lagi, ‘Apakah karena itu kamu memakai parfum?’ wanita tersebut menjawab, ‘Benar.’ Maka Abu Hurairah berkata, ‘Pulang dan mandilah kamu! Sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar menuju masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali ke rumahnya dan mandi.’” (HR. Al-Baihaqi, shahih)

Hadits ini menunjukkan haramnya seorang wanita keluar menuju masjid dengan memakai wewangian. Lalu bagaimana hukumnya  jika wanita tersebut hendak menuju tempat perbelanjaan, perkantoran atau jalanan umum? Tentu tidak diragukan lagi keharaman dan dosanya lebih besar walaupun seandainya suaminya mengizinkan.

Syarat keenam: tidak menyerupai pakaian laki-laki

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim, dan Ahmad, shahih)

Adz-Dzahabi rahimahullah menggolongkan perbuatan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) termasuk dosa besar, berdasarkan kandungan hadits-hadits shahih dan ancaman keras yang disebutkan di dalamnya. Tasyabbuh yang dilarang dalam Islam berdasarkan dalil-dalil meliputi masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan yang semisalnya, bukan dalam hal perkara-perkara kebaikan. Alasan ditimpakannya laknat bagi pelaku tasyabbuhmenurut Syaikh Abu Muhammad bin Abu Jumrah adalah karena orang tersebut telah keluar dari tabi’at asli yang Allah ta’ala karuniakan bagi dirinya.

Syarat ketujuh: tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sungguh, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, hasan)

Meniru-niru penampilan lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada kesamaan akhlak dan perbuatan. Terdapat kaitan erat antara penampilan luar seseorang dengan keimanan yang ada dalam batin, keduanya akan saling mempengaruhi.

Syarat kedelapan: bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah)

Jilbab yang dipakai wanita muslimah tidak boleh mengundang sensasi atau nyeleneh, sehingga menjadi pusat perhatian orang, baik pakaian tersebut pakaian yang sangat mewah maupun murahan. Adapun penampilan yang sesuai dengan syari‘at namun berbeda dengan masyarakat pada umunya maka bukan termasuk dalam pakaian syuhrah.

“Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian (kehinaan) yang serupa baginya pada hari kiamat, lalu Allah akan menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hasan)

Kedelapan syarat di atas harus terpenuhi seluruhnya untuk mencapai makna jilbab yang dimaksudkan dalam Islam. Hendaklah kaum mukminah bersegera melaksanakan apa yang Allah ta’ala perintahkan, salah satunya yaitu untuk mengenakan jilbab sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukuplah para shahabiyah di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan bagi kita dalam melaksanakan perintah Allah ta’ala, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sungguh wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan. Namun demi Allah, aku belum pernah menjumpai kaum wanita yang lebih utama, membenarkan kitabullah, dan lebih kuat keimanannya terhadap apa yang diturunkan Allah daripada wanita Anshar. Ketika Allah menurunkan surat An-Nuur (ayat 31), ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,’ para laki-laki Anshar pulang untuk membacakan ayat tersebut kapada istri, putri, saudarinya, serta para kerabatnya. Setelah mendengarnya, mereka pun langsung bangkit mengambil kain tirai rumahnya (lebar dan tebal), lalu menjadikannya kerudung; sebagai bentuk pembenaran dan keimanan terhadap hukum yang Allah ta’ala turunkan melalui kitab-Nya.”

Ya Allah, tutupilah aurat kami (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tentramkanlah kami dari rasa takut.

Wa shallallaahu ‘ala nabiyyina Muhammadin walhamdu lillaahi Rabbil ‘aalamin.

***

Artikel Buletin Zuhairah
Penulis: Nirmala Ayuningtyas
Murajaah: Ustadz Adika Minaoki

Referensi:

  • Kriteria Busana Muslimah [terj. Jilbaab Mar-ah Muslimah fil Kitaab was Sunnah], Muhammad Nashiruddin al-Albani, Pustaka Imam Syafi‘i.
  • Menjaga Kehormatan Muslimah [terj. Hiraasah al-Fadhilah], Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid, Daar an-Naba’.
  • Artikel “Jilbab atau Khimar”, Aris Munandar, http://www.ustadzaris.com

 

http://muslimah.or.id/fikih/lindungi-diri-dengan-jilbab-syari.html

♣ Sebab-sebab Kenapa Lelaki Suka Tengok Badan Wanita


Malam pasangannya siang,

Jaga pasangannya tidur,

Rajin pasangannya malas,

Dan lelaki pasangannya perempuan.

 

Kerana perempuan adalah pasangan kepada lelaki,

maka Allah telah menciptakan bentuk badan wanita itu

dapat memikat hati lelaki.

 

Bila berkata tentang terpikat,

maka ia ada hubung kait dengan nafsu.

Jika ia ada hubungkait dengan nafsu,

ianya ada hubungan pula dengan bisikan syaitan.

 

Jadi untuk mengawal nafsu,

mestilah dikawal dengan iman.

Untuk mendapatkan iman mesti menurut perintah Allah

dan RasulNya dan menjauhi laranganNya.

 

Pada mata lelaki, perempuan ini adalah simbol.

Simbol apa, semua orang tahu.

Orang lelaki mempunyai imaginasi yang nakal jika tidak dikawal dengan iman.

Maka mata lelaki ini selalu menjalar apabila terlihat seorang perempuan.

 

Setiap bentuk badan seorang perempuan boleh dihayati oleh seorang lelaki

dengan berbagai-bagai tafsiran nakal nafsu. Apabila seorang lelaki terlihat

seorang perempuan, maka perkara pertama yang akan dilihatnya ialah rambut

wanita berkenaan. Maka akan ditafsirlah berbagai2 cara oleh seorang lelaki

akan rambut wanita berkenaan.

 

Oleh kerana itulah wanita wajib menutup rambutnya.

Apabila rambut wanita itu telah ditutup,

maka mata lelaki itu akan turun ke bawah melihat bentuk lehernya,

maka wajiblah wanita itu menutup lehernya.

Maka mata lelaki itu akan turun lagi melihat bentuk payu daranya,

maka wanita itu berkewajipanlah menutup bentuk payu daranya dengan

melabuhkan tudungnya.

 

Setelah itu mata lelaki akan turun lagi melihat bentuk ramping pinggangnya,

maka labuhkanlah pakaian supaya tidak ternampak bentuk pinggangnya,

maka mata lelaki itu akan melihat pula akan bentuk punggungnya,

maka wajiblah wanita itu membesarkan pakaiannya agar bentuk punggung

tidak kelihatan,dan lelaki itu akan pula melihat bentuk pehanya,

maka janganlah sesekali wanita itu memakai kain yang agak ketat sehingga

terlihat bentuk pehanya walau sedikit,

maka akan dilihat lagi oleh lelaki itu akan bentuk kakinya pula,

maka janganlah wanita itu berseluar,

kerana terus-terang pihak lelaki bercakap,

walau muslimah itu bertudung labuh, berbaju labuh, jika beliau memakai seluar,

walau nampak besar sedikit, nafsu kami lelaki akan terusik secara sepontan,

entah tak tahu Kenapa?

 

Mata lelaki ini nakal,

setelah tidak ternampak akan bentuk kakinya,

maka akan dilihatlah pula akan mata lelaki itu kepada kakinya,

maka wajiblah wanita itu untuk menolong lelaki itu tidak berdosa,

menutup kakinya dengan melabuhkan kain,

atau memakai stokin yg warnanya jangan sesekali berwarna kulit perempuan,

maka mata lelaki ini akan kembali ke atas,

akan melihat pula bentuk tangan wanita itu,

maka tolonglah wahai muslimah,

agar melabuhkan tudung menutupi bentuk tangannya yang indah pada

pandangan lelaki.

 

Maka wahai lelaki,

janganlah pula kamu melihat mukanya,

kerana ia akan menimbulkan fitnah,

kecuali jika kamu wahai lelaki, ingin meminangnya.

Jika wanita itu cukup soleh,

takut mukanya yang cantik akan menimbulkan fitnah,

maka berpurdahlah kamu,

jika itu lebih baik untuk kamu.

 

Tetapi mata lelaki ini ada satu lagi jenis penyakit,

iaitu mata lelaki itu akan tertangkap dengan sepontan

jika ia terlihat warna yang menyerlah atau terang jika ianya berada

pada perempuan.

 

Maka oleh itu wahai perempuan,

tolonglah jangan memakai pakaian yang warnanya terang-terangan sangat.

Jika hendak pakai pun, pakailah untuk suami.

Itulah wahai muslimah,

jika anda semua ingin tahu apakah dia mata lelaki itu,

dan perlu diingatkan,

jika semua aurat telah ditutup,

jangan anggap tugas kita telah selesai,

perlulah pula kita menjaga kehormatan diri masing2,

jangan keluar seorang2,

keluarlah dengan mahram,

atau keluarlah sekurang2nya 3 wanita agar tidak diganggu gangguan luar,

mata lelaki pula janganlah menjalar langsung kepada muslimah,

walau muslimah itu telah menutup aurat,

insyaAllah selamat dunia akhirat.

 

Seperti firman Allah,

“Dan tundukkanlah pandanganmu dan jagalah kemaluanmu”.

Dunia sekarang telah banyak yang cacat celanya,

sehingga ketaraf seseorang yang memakai tudung masih beliau tidak menutup aurat,

dan pada kaum lelaki,

mata kamu itu wajib untuk tidak mencuri2 melihat wanita muslimah,

kerana ia dilarangi oleh Allah SWT.

 

Ingat-ingatkanlah wahai muslimin muslimat.

Sekilau-kilau berlian paling menarik untuk dicuri.. Seindah-indah ciptaan adalah yang paling sukar untuk dijaga…

 

dari tulisan asal: budakjengka_88@yahoo.com

 

Salam Ukhuwah..~