Archives

♣ Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut Yang Membentuk Benjolan Yang Terlihat Dari Balik Jilbab


HUKUM WANITA MENGGELUNG/MENYANGGUL RAMBUT YANG MEMBENTUK BENJOLAN YANG TERLIHAT DARI BALIK JILBAB

بسم الله الرحمن الرحيم

Agustus 21st, 2009 | Author: Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah
Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh

Pertanyaan :

Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?

Jawaban :

Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.

Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.

***

Sumber : Silsilatul Huda wan Nur

diterjemahkan dari : http://www.baiyt-essalafyat.com/vb/showthread.php?t=10647

Mungkin bagi para wanita menggelung rambut adalah suatu hal yang biasa dilakukan dalam kesehariannya. Seperti ketika hawa yang panas dan sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumahnya atau ketika sedang mandi karena panjangnya rambut mereka.Tetapi bagaimana batasan-batasan yang diperbolehkan oleh syari’at tentang menggelung rambut ini? Apakah hal ini boleh jika dilakukan ketika mereka keluar dari rumahnya? Berikut ana bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin tentang hukum menggelung rambut bagi wanita sebagai kelanjutan dari artikel yang telah terdahulu. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan :

Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :

نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?

Jawaban :

Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.

Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :

رؤوسهن كأسنمة البخت …
“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.

Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab) sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang jika ia mau pergi ke pasar.

______________

Sumber : Liqo’ Bab al-Maftuh kaset no. 161

Diterjemahkan dari : http://www.mktaba.org/vb/showthread.php?t=13165

Hukum Mengepang Rambut Satu Kepangan & Apakah Belahan Rambut Harus Dari Kanan?
November 11th, 2009 | Author: Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah
Fatwa Syaikh Abdul Aziz in Baz rohimahulloh

Pertanyaan :

Apakah mengepang/mengelabang rambut menjadi satu kepangan hukumnya makruh? Apa hukumnya?

Jawaban:

Menurut kami ini tidak mengapa, baik engkau mengepangnya jadi 1 kepangan atau 3 atau 2 dari belakang, semuanya luas (boleh), kami tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini, wallohu a’lam.

—————-

Sumber : Nur ala ad-Darb Syaikh bin Baz, kaset no. 179 pertanyaan ke-tujuh.

Diterjemahkan dari : Website Syaikh Bin Baz http://www.ibnbaz.org/mat/10935

***
________________________________________________

Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan :

Penanya (wanita) bertanya : apa hukum menguncir atau mengepang rambut satu kunciran/kepangan?

Jawaban :

Ini juga menurut kami tidak mengapa. Jika engkau menguncir/mengepangnya satu menurut saya tidak apa-apa. Hukum asalnya adalah halal dan seandainya ada dalam as-Sunnah yang melarang demikian, maka wajib mengikutinya.

—————-

Diterjemahkan dari : Website Syaikh Ibnu Utsaimin

http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4652.shtml

________________________________________________

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh

Pertanyaan :

Apakah ada dalil yang menunjukkan bahwa membelah rambut itu harus dari sisi kanan?

Jawaban :

Tidak, karena ini adalah masalah adat kebiasaan dan tidak ada hubungannya dengan ibadah. Syari’at tidaklah mengatur masalah adat kebiasaan, karena syari’at tidaklah datang untuk menjelaskan adat kebiasaan, sehingga kita persilahkan orang-orang untuk memilih.

—————-

Sumber : Silsilatul Huda wan Nur, kaset no. 249

Diterjemahkan dari : http://www.baiyt-essalafyat.com/vb/showthread.php?p=76713